Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadiri persidangan dengan agenda Pembacaan Tuntutan terhadap Terdakwa Sonny Widjaja dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Senin (6/12/2021) pukul 13:00 – 16:30 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH., dalam siaran persnya menyampaikan, Amar tuntutan terhadap Terdakwa Sonny Widjaja sebagai berikut:
- Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan;
- Pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan
- Membayar uang pengganti sebesar Rp. 64.500.000.000,00 (enam puluh empat milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 5 (lima) tahun.
Sementara itu, dalam tuntutannya, JPU menuntut hakim agar menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Jaksa menilai Heru Hidayat terbukti melakukan korupsi di PT Asabri yang merugikan negara hingga Rp 16 triliun.
Menurutnya, hukuman mati layak diberikan mengingat tindakan korupsi masuk dalam kejahatan luar biasa.
“Menuntut menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati,” kata JPU dari Kejaksaan Agung saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Jaksa juga menganggap tuntutan berat terhadap Heru diberikan karena yang bersangkutan tidak mendukung pemerintah dalam membuat penyelenggara negara bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam kasusnya, jaksa menilai tidak ada tindakan yang bisa meringankan hukuman Heru. Beberapa hal meringankan yang ada di persidangan ditolak jaksa.
“Hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan terdakwa. Oleh karena itu hal-hal tersebut patutlah dikesampingkan,” tegas jaksa.
Jaksa juga meminta majelis hakim memberikan hukuman pidana pengganti Rp 12,64 triliun ke Heru. Hukuman pidana pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
“Dengan ketentuan tidak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut,” ujar jaksa.
Jaksa memandang tidak ada tambahan hukuman penjara jika harta benda Heru tidak mencukupi.
Hal ini karena permintaan jaksa untuk Heru adalah hukuman mati.
Dalam kasus ini, Heru disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Heru juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diketahui, sebelumnya, Jaksa Agung Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., tengah mengkaji kemungkinan memberikan tuntutan berupa hukuman mati bagi para terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, , S.H. M.H., Si., menyatakan pertimbangan itu tengah dikaji karena kasus korupsi yang terjadi diduga merugikan uang negara hingga triliunan rupiah.
“Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021) lalu.
Berkaca kasus Jiwasraya, kata Leonard, banyak masyarakat luas serta para pegawai yang seharusnya mendapat jaminan sosial jadi tak terpenuhi haknya. Diketahui, kasus itu merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.
Hal serupa juga kembali terjadi pada kasus korupsi Asabri yang turut merugikan hak-hak prajurit di Indonesia.
Padahal mereka memiliki harapan untuk masa pensiun dan masa depan keluarganya lewat asuransi yang dikelola PT Asabri.
“Sangat memprihatinkan kita bersama, di mana tidak hanya menimbulkan kerugian negara namun sangat berdampak luas kepada masyarakat maupun para prajurit,” kata dia.
Selain itu, Jaksa Agung juga memungkinkan menggunakan konstruksi hukum alternatif agar hasil rampasan dari kasus korupsi dapat bermanfaat langsung.
“Adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi,” kata dia.
Diketahui, dua kasus megakorupsi di Asabri dan Jiwasraya ditangani oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Enam terdakwa yang kini disidang di kasus korupsi Jiwasraya. Sementara untuk kasus Asabri, total ada delapan terdakwa yang telah diseret ke meja hijau.
Jaksa Eksekutor juga melaksanakan eksekusi terhadap lima terpidana lainnya terkait kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
Sementara, Pengacara Kasus Asabri menilai Jaksa tidak bisa tuntut hukuman mati karena tidak masuk pasalnya, menyusul rencana ke tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum, pada Senin 6 Desember 2021.
Oleh JPU para terdakwa didakwakan atas kasus dugaan korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.
Dalam kasus tersebut menyeret 8 terdakwa yaitu; Mantan Dirut Asabri, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015.
Kemudian, Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera, dan Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.
Satu terdakwa lainnya adalah Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk. Namun, perkara Benny belum sampai pada pembacaan tuntutan dan masih pada tahap pemeriksaan saksi, sehingga belum sampai pada proses pembacaan tuntutan
Kresna Hutauruk SH., selaku pengacara Heru Hidayat mengatakan hukuman mati tak bisa diterapkan dalam perkara kasus Asabri. Karena menurutnya jaksa tak memasukan pasal terkait dengan hukuman mati.
“Untuk perkara Asabri bapak Heru Hidayat, jelas hukuman mati tidak bisa diterapkan. Dalam Undang-undang Tipikor hukuman mati diatur dalam pasal 2 ayat (2), di mana dalam dakwaan terhadap bapak Heru Hidayat, jaksa tidak memasukkan pasal tersebut didalam dakwaan,” ungkap Kresna. Senin (6/12/2021) malam.
Sehingga, menurutnya bagaimana mungkin dapat menerapkan hukuman mati sedangkan dalam dakwaan jaksa tidak menyertakan pasal tersebut.
Selain itu, Kresna juga mengatakan, bahwa penerapan hukuman mati dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor terdapat beberapa ketentuan.
Apabila melihat pada Pasal 2 ayat (2), dijelaskan Kresna, UU Tipikor dan penjelasannya, keadaan tertentu yang dimaksud dalam menerapkan hukuman mati adalah ketika tindak pidana dilakukan saat negara dalam bencana, krisis moneter, dan pengulangan.
“Sedangkan perkara Asabri ini tidak masuk dalam kualifikasi tersebut,” tutupnya.***