• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Sidang Pledoi Hasto Kristiyanto Sebut Kasusnya Sarat Muatan Politik, Gugatan Judicial Review PKPU Sah

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
10 Juli 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa perintah kliennya kepada Donny Tri Istiqomah untuk mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA) merupakan langkah hukum yang sah.

Pernyataan itu disampaikan Febri Diansyah saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku, yang menjerat Hasto sebagai terdakwa.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

“Perintah yang terdakwa berikan kepada Donny Tri Istiqomah merupakan upaya yang sah dan didasarkan pada keputusan partai,” ujar Febri di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Gugatan judicial review tersebut ditujukan pada Pasal 54 ayat (5) huruf K PKPU Nomor 3 Tahun 2019 yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Ketentuan itu menjadi sorotan lantaran berkaitan dengan suara almarhum Nazarudin Kiemas yang dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Dapil Sumsel I setelah wafat.

Febri menyebut, langkah hukum itu merupakan bagian dari hasil Rapat Pleno DPP PDI Perjuangan pada Juli 2019 yang menetapkan Harun Masiku sebagai penerima sah suara Nazarudin, yakni sebesar 34.276 suara.

Atas dasar itu, Hasto memerintahkan Donny, selaku penasihat hukum PDI Perjuangan, untuk mengajukan permohonan ke KPU RI.

“Penugasan tersebut sah karena dilandasi surat tugas resmi dari DPP PDIP. Karena sifatnya judicial review, surat tugas itu dituangkan dalam bentuk surat kuasa,” jelas Febri.

Baca Juga  Skandal Digitalisasi Pendidikan Rp9,9 Triliun: Mengungkap Sosok Fiona Handayani dan Jurist Tan Stafsus Mendikbud Era Nadiem

Keterangan tersebut diperkuat oleh kesaksian Donny Tri Istiqomah di persidangan, yang menyatakan bahwa dirinya memang mendapat mandat resmi dari partai untuk mengajukan gugatan uji materi ke MA.

Dalam Pledoinya, Hasto Kristiyanto meyakini kasus hukumnya saat ini berkaitan dengan pemecatan keluarga Joko Widodo (Jokowi) di partai berlambang banteng tersebut.

Pemecatan itu kata Hasto, sesuai dengan sikap tegas PDI Perjuangan yang menolak Putusan MK Nomor 90/2023 karena memutuskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden.

Menurutnya, penolakan tersebut menjadi salah satu latar belakang kasus Harun Masiku diproses kembali oleh KPK.

Sebagai tindakan tegas PDI Perjuangan yang menolak Putusan MK Nomor 90/2023, maka kata Hasto PDIP memecat Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai.

Hasto sendiri menjadi Sekretaris Jenderal PDIP yang menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang memutuskan untuk memecat Jokowi, Gibran, dan Bobby pada Senin (16/12/2024).

Hasto pun Hasto sempat menyampaikan soal Presiden Soekarno mewariskan semangat perjuangan untuk membangun Indonesia. 

“Sebab Bung Karno mengatakan ‘bahwa revolusi belum selesai’ dan Ibu Megawati Soekarnoputri telah berseru lantang pada tahun 1993 bahwa ‘Bendera sudah saya kibarkan, pantang untuk diturunkan’,” kata Hasto.

Tuntutan dan Dakwaan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan suap senilai Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada periode 2019-2020.

Suap itu ditujukan agar Wahyu membantu proses PAW caleg DPR Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Baca Juga  Lima Kasus Hukum Terpanas Sepekan Ini: Dari Skandal Elit hingga Beras Oplosan

Selain dakwaan suap, Hasto juga diduga menghalangi proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menyuruh ajudan dan stafnya untuk menghancurkan barang bukti, termasuk merendam ponsel milik Harun Masiku ke dalam air dan menenggelamkan perangkat komunikasi lain setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan.

Hasto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Hasto juga dikenakan pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1).*

Baca juga :

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: kasus obstraction of justise HastoKasus Suap Hasto KristiyantoPN Tipikor Jakarta PusatSidang Pledoi Hasto Kristiyanto
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Taufik Hidayat Jadi Komisaris PLN EPI, Dari Lapangan Bulutangkis ke Jajaran Strategis Energi

Post Selanjutnya

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Termasuk Muhammad Riza Chalid

RelatedPosts

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

30 Mei 2026

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

26 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026

Nadiem Tak Perlu Dibela

19 Mei 2026
Keluarga Steven Kondoy mengadu ke Komisi III DPR RI terkait dugaan kejanggalan kasus Henny Kondoy yang bergulir selama enam tahun.(Irfan/kabariku.com)

6 Tahun Mencari Keadilan, Keluarga Henny Kondoy Adukan Dugaan Mafia Tanah dan Kasusnya ke Komisi III DPR RI

19 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026
Post Selanjutnya

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Termasuk Muhammad Riza Chalid

Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim, Ini Penjelasan Akademisi Hukum Indonesia Nurul Ghufron

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menko Pangan Zulhas Integrasikan Kopdes Merah Putih dengan MBG, Dongkrak Ekonomi Desa dan Sukseskan Program

31 Mei 2026

Rosan Sambut France-Indonesia High Level Business Council, Hasilkan Kesepakatan USD 3,5 Miliar

30 Mei 2026

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

30 Mei 2026

ST Burhanuddin Terima Lifetime Achievement Award, Menko Polkam Dorong Budaya Prestasi Berintegritas Adhyaksa

30 Mei 2026
Sandri Rumanama mendorong Danantara membentuk BUMN transportasi digital untuk memaksimalkan potensi ekonomi nasional.(Istimewa)

Danantara Masuk GoTo, Sandri Rumanama Usul Pembentukan BUMN Transportasi Digital

30 Mei 2026

Prabowo dan Macron Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis, Bahas IEU-CEPA hingga Pertahanan

30 Mei 2026

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

30 Mei 2026

Komisi IV DPRD Garut Minta Bupati Tegas Selesaikan Polemik Korwil Disdik

29 Mei 2026

PP STN Dukung Inisiatif TNI Wujudkan Swasembada Pangan, Dorong Kolaborasi Petani-Nelayan

29 Mei 2026

Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan dengan Pengawalan Kehormatan di Les Invalides Paris

29 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kepulauan Seribu Dorong Kampung Nelayan Perkuat Ekonomi dan Pariwisata Bahari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Lola Nelria Oktavia Salurkan 13 Domba dan 7 Sapi Kurban di Garut dan Tasikmalaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com