• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Bandot DM Bongkar Polemik Status Febrie: Keppres Belum Dicabut, Masih Sah Jadi Jampidsus?

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
15 Juli 2026
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku.com – Polemik hukum yang melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai belum hanya menyisakan persoalan pidana, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan status jabatannya secara administratif.

Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia, Bandot DM, menilai hingga kini Febrie masih sah menjabat sebagai Jampidsus secara de jure. Menurut dia, pengunduran diri yang telah disampaikan Febrie belum otomatis mengakhiri status jabatannya karena belum ada Keputusan Presiden (Keppres) yang mencabut pengangkatannya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Ini membuktikan kekacauan administrasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Persoalan elementer dasar seperti ini saja bisa diabaikan,” ujar Bandot dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Juli 2026.

RelatedPosts

Kuasa Hukum Nancy Ancam Laporkan Dwi Febri jika Kesaksiannya Terbukti Palsu 

ISPA Akibat Asap TPA Jatiwaringin Nol, Dinkes Kabupaten Tangerang: 398 Warga Sudah Sembuh

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Jadi Ujian Integritas Penegakan Hukum

Bandot menjelaskan, Febrie sebelumnya diangkat sebagai Jampidsus melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181/TPA Tahun 2021 tertanggal 31 Desember 2021. Menurut dia, selama keputusan tersebut belum dicabut atau diganti dengan Keppres baru, maka status jabatan Febrie secara administratif masih tetap berlaku.

Pernyataan itu berbeda dengan penjelasan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menyebut pengunduran diri Febrie sebagai Jampidsus tidak memerlukan Keputusan Presiden.

Menurut Bandot, pemerintah memiliki dua opsi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pertama, Jaksa Agung segera mengusulkan nama pengganti Jampidsus kepada Presiden agar diterbitkan Keputusan Presiden baru. Kedua, Presiden menerbitkan Keppres yang secara resmi membatalkan pengangkatan Febrie.

Selain menyoroti status jabatan, Bandot juga mempertanyakan mekanisme pengambilalihan penanganan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung.

“Publik hanya diberitahu perihal pengambilalihan penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung, namun tidak pernah dijelaskan mekanisme administrasinya,” katanya.

Baca Juga  JAM Pidsus Tahan "RS" Eks Hakim Tinggi Sumsel Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Ronald Tannur

Menurut Bandot, dalam sistem peradilan pidana sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mekanisme yang lazim dilakukan adalah pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian kepada jaksa untuk kepentingan penuntutan. Apabila Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan, maka harus ada dasar administrasi baru berupa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

“Tidak bisa Jaksa bekerja dengan Sprindik dari Polri,” ujarnya.

Bandot berpendapat penerbitan Sprindik menjadi langkah awal yang harus dilakukan apabila Kejaksaan Agung tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut.

“Kalau serius, Jaksa Agung harus segera memerintahkan Dirdik pada Jampidsus untuk menerbitkan Sprindik perkara ini. Kemudian seluruh administrasi penanganan perkara harus diupdate menggunakan sprindik jaksa, termasuk untuk penyitaan dan penetapan tersangka,” paparnya.

Ia mengingatkan bahwa persoalan administrasi tidak dapat dipandang sebagai formalitas semata. Menurutnya, setiap tindakan hukum harus memiliki dasar yang sah agar tidak membuka ruang bagi gugatan hukum di kemudian hari.

“Tanpa alas hukum yang sah, tindakan hukum terhadap Febrie seperti penetapan tersangka dan pencekalan, rawan untuk menghadapi gugatan pidana dan perdata. Jaksa Agung harus tegas bersikap,” pungkasnya.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bandot DMFebrie AdriansyahJaksa AgungJampidsusKejaksaan AgungKeppres FebriePresiden PrabowoSprindik Kejaksaanstatus Febrie Adriansyah
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Andra Soni: Program Sekolah Gratis di Banten Bukan Sekadar Gratis, Harus Berkualitas

RelatedPosts

Foto Ilustrasi : Istimewa

Kuasa Hukum Nancy Ancam Laporkan Dwi Febri jika Kesaksiannya Terbukti Palsu 

14 Juli 2026

ISPA Akibat Asap TPA Jatiwaringin Nol, Dinkes Kabupaten Tangerang: 398 Warga Sudah Sembuh

14 Juli 2026

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Jadi Ujian Integritas Penegakan Hukum

14 Juli 2026
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H.,(Istimewa)

Prof Suparji Apresiasi Komitmen Presiden, Kasus Mantan Jampidsus Uji Integritas Hukum

13 Juli 2026

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri, Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari

13 Juli 2026

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bandot DM Bongkar Polemik Status Febrie: Keppres Belum Dicabut, Masih Sah Jadi Jampidsus?

15 Juli 2026

Andra Soni: Program Sekolah Gratis di Banten Bukan Sekadar Gratis, Harus Berkualitas

15 Juli 2026

FAGAR Garut Dorong PPPK Paruh Waktu Segera Jadi Penuh Waktu dan Digaji APBN

15 Juli 2026

Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

15 Juli 2026

Wali Kota Sachrudin Minta Camat dan Lurah Lebih Responsif, Kawal MBG hingga Festival Cisadane 2026

15 Juli 2026

Buka Bootcamp Kewirausahaan, Bupati Garut Dorong Organisasi Pemuda Bangun Ekosistem Usaha Mandiri

15 Juli 2026

Bupati Garut Pimpin Rapat Penetapan Modal Dasar PDAM Tirta Intan

15 Juli 2026

Kapolda Babel Pimpin Sertijab Sejumlah PJU Hingga Kapolres, Berikut Daftar Lengkapnya

14 Juli 2026

Tangsel Makin Terang! Pemkot Bangun 3.280 PJU Baru, Benyamin Pastikan Warga Lebih Aman Beraktivitas Malam Hari

14 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com