Jakarta, Kabariku.com – Polemik hukum yang melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai belum hanya menyisakan persoalan pidana, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan status jabatannya secara administratif.
Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia, Bandot DM, menilai hingga kini Febrie masih sah menjabat sebagai Jampidsus secara de jure. Menurut dia, pengunduran diri yang telah disampaikan Febrie belum otomatis mengakhiri status jabatannya karena belum ada Keputusan Presiden (Keppres) yang mencabut pengangkatannya.
“Ini membuktikan kekacauan administrasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Persoalan elementer dasar seperti ini saja bisa diabaikan,” ujar Bandot dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Juli 2026.
Bandot menjelaskan, Febrie sebelumnya diangkat sebagai Jampidsus melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181/TPA Tahun 2021 tertanggal 31 Desember 2021. Menurut dia, selama keputusan tersebut belum dicabut atau diganti dengan Keppres baru, maka status jabatan Febrie secara administratif masih tetap berlaku.
Pernyataan itu berbeda dengan penjelasan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menyebut pengunduran diri Febrie sebagai Jampidsus tidak memerlukan Keputusan Presiden.
Menurut Bandot, pemerintah memiliki dua opsi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pertama, Jaksa Agung segera mengusulkan nama pengganti Jampidsus kepada Presiden agar diterbitkan Keputusan Presiden baru. Kedua, Presiden menerbitkan Keppres yang secara resmi membatalkan pengangkatan Febrie.
Selain menyoroti status jabatan, Bandot juga mempertanyakan mekanisme pengambilalihan penanganan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung.
“Publik hanya diberitahu perihal pengambilalihan penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung, namun tidak pernah dijelaskan mekanisme administrasinya,” katanya.
Menurut Bandot, dalam sistem peradilan pidana sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mekanisme yang lazim dilakukan adalah pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian kepada jaksa untuk kepentingan penuntutan. Apabila Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan, maka harus ada dasar administrasi baru berupa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
“Tidak bisa Jaksa bekerja dengan Sprindik dari Polri,” ujarnya.
Bandot berpendapat penerbitan Sprindik menjadi langkah awal yang harus dilakukan apabila Kejaksaan Agung tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut.
“Kalau serius, Jaksa Agung harus segera memerintahkan Dirdik pada Jampidsus untuk menerbitkan Sprindik perkara ini. Kemudian seluruh administrasi penanganan perkara harus diupdate menggunakan sprindik jaksa, termasuk untuk penyitaan dan penetapan tersangka,” paparnya.
Ia mengingatkan bahwa persoalan administrasi tidak dapat dipandang sebagai formalitas semata. Menurutnya, setiap tindakan hukum harus memiliki dasar yang sah agar tidak membuka ruang bagi gugatan hukum di kemudian hari.
“Tanpa alas hukum yang sah, tindakan hukum terhadap Febrie seperti penetapan tersangka dan pencekalan, rawan untuk menghadapi gugatan pidana dan perdata. Jaksa Agung harus tegas bersikap,” pungkasnya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post