Forum Aliansi Guru dan Tenaga Kependidikan (FAGAR) Kabupaten Garut menyuarakan sejumlah aspirasi terkait kejelasan status Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan tenaga non-ASN. Aspirasi tersebut merupakan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang akan disampaikan kepada Presiden RI dan DPR RI.
Ketua FAGAR Kabupaten Garut, Ma’mol Abdul Faqih, mengatakan salah satu tuntutan utama adalah percepatan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sebelum masa kontrak mereka berakhir pada September 2026.
Menurutnya, FAGAR berharap pemerintah tidak lagi memperpanjang skema kontrak, melainkan langsung meningkatkan status para PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu agar memiliki kepastian kerja.
Selain itu, FAGAR juga mengusulkan agar gaji PPPK dibayarkan langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Langkah tersebut dinilai dapat mengurangi beban keuangan pemerintah daerah yang saat ini dibatasi oleh ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khususnya mengenai porsi belanja pegawai.
“Kalau pembiayaan langsung dari pemerintah pusat, tentu akan sangat membantu daerah sehingga tidak terbebani anggaran pegawai,” ujar Ma’mol.
Tak hanya itu, FAGAR juga mendorong pemerintah membuka peluang pengangkatan PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Ma’mol, optimisme tersebut muncul karena adanya dukungan dari sejumlah anggota DPR RI dan beberapa kementerian terhadap perjuangan para guru dan tenaga kependidikan.
Di sisi lain, ia menyoroti belum adanya kepastian nasib tenaga non-ASN yang hingga kini belum terakomodasi dalam proses pengangkatan PPPK. Banyak di antaranya tidak masuk dalam skema pengangkatan karena sebelumnya mengikuti seleksi CPNS.
Padahal, kata dia, kebutuhan tenaga pendidik di Indonesia masih sangat besar. Secara nasional, kekurangan guru diperkirakan mencapai ratusan ribu orang, sehingga keberadaan tenaga non-ASN dinilai masih sangat dibutuhkan dan tidak seharusnya diberhentikan tanpa solusi yang jelas.
Di Kabupaten Garut sendiri, tercatat sekitar 5.595 guru dan tenaga teknis telah berstatus PPPK paruh waktu. Sementara itu, masih terdapat lebih dari seribu tenaga honorer yang menunggu kepastian regulasi mengenai masa depan mereka.
Ma’mol mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Garut melalui Bupati telah menyampaikan bahwa kondisi anggaran daerah saat ini belum memungkinkan untuk membiayai peningkatan status PPPK menjadi penuh waktu. Hal tersebut dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran yang cukup besar sehingga kemampuan fiskal daerah menjadi terbatas.
Karena itu, FAGAR berharap pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi dan skema penyelesaian yang jelas, baik untuk PPPK paruh waktu maupun tenaga non-ASN, sehingga tidak lagi muncul ketidakpastian bagi ribuan guru dan tenaga teknis yang selama ini telah mengabdi.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post