• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima TNI Cabut Perintah Pengerahan Personil di Lingkungan Kejaksaan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
13 Mei 2025
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas terbitnya Surat Telegram Panglima TNI yang memerintahkan penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan TNI kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, Surat Telegram (ST) tertanggal 5 Mei 2025 tersebut, dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi serta sejumlah peraturan perundang-undangan, diantaranya Undang-Undang Dasar 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menyatakan bahwa langkah tersebut mengindikasikan bentuk intervensi militer dalam ranah sipil, khususnya di sektor penegakan hukum.

RelatedPosts

Soliditas Bhara Daksa, Akpol 1991 Warnai Kepemimpinan Polri hingga Level Kewilayahan

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

“Pengerahan seperti ini semakin menguatkan kekhawatiran masyarakat mengenai campur tangan militer dalam urusan sipil. Ini melanggar prinsip supremasi sipil dan berpotensi mengganggu independensi penegakan hukum,” kata Isnur dalam pernyataan resmi dikutip Selasa (13/05/2025).

Menurutnya, tugas utama TNI adalah menjaga pertahanan negara dan bukan terlibat dalam pengamanan lembaga sipil seperti Kejaksaan.

“Bahwa hingga saat ini belum terdapat regulasi spesifik yang mengatur perbantuan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan,” tegasnya.

Pihaknya juga mempertanyakan dasar hukum nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan pada 6 April lalu, yang digunakan sebagai landasan penugasan tersebut.

MoU tersebut dinilai tidak cukup kuat untuk menjadi dasar pengerahan militer, dan bahkan bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan yang telah diupayakan sejak era reformasi.

Baca Juga  SIAGA 98: Ultra Petita Ditanah Negara, Hakim PN Garut Ciderai Keadilan Petani Cisaruni!

“Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri,” terangnya.

Lebih lanjut, Isnur menyatakan bahwa tidak ada ancaman keamanan yang cukup signifikan untuk membenarkan pengerahan pasukan TNI ke Kejati dan Kejari.

“Kami menilai pengamanan internal dapat dilakukan oleh satuan pengamanan dalam (satpam) Kejaksaan tanpa perlu melibatkan unsur militer.

Kebijakan ini, kata Isnur, juga memperkuat kekhawatiran publik terkait kembalinya dwifungsi TNI. Hal ini diperparah dengan revisi UU TNI yang baru-baru ini disahkan dan memberikan ruang lebih besar bagi militer untuk mengisi jabatan sipil.

“Pengerahan pasukan ke seluruh Kejati dan Kejari ini bahkan tidak terbatas pada pengamanan Jaksa Militer (Jampidmil), sebagaimana yang seharusnya diatur dalam UU TNI,” tambah Isnur.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pun mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera mencabut ST/1192/2025 dan mengembalikan fokus TNI pada tugas-tugas pertahanan negara.

Selain itu, Koalisi juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut dibatalkan, demi menjamin supremasi sipil dalam sistem demokrasi konstitusional yang dianut Indonesia.

Sebagai informasi, berdasarkan ST tersebut, TNI akan mengerahkan satu Satuan Setingkat Peleton (SST) atau sekitar 30 personel untuk setiap Kejati dan satu regu (10 personel) untuk setiap Kejari.

Penugasan berlangsung sejak awal Mei 2025 dan dilakukan secara rotasi bulanan dengan melibatkan satuan tempur dan bantuan tempur dari wilayah masing-masing.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari sejumlah organisasi non-pemerintah terkemuka, antara lain YLBHI, Imparsial, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Rights Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, LBH Jakarta, LBH Pers, AJI Jakarta, ICJR, Public Virtue, BEM SI, serta berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya.*

Baca Juga  Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Koalisi Masyarakat SipilPanglima TNI Agus SubiyantoPersonil TNI Pengamanan di KejaksaanYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

TNI-Polri Lakukan Pengamanan dan Penanganan Pasca Ledakan Disposal Amunisi Cibalong Garut

Post Selanjutnya

Presiden Prabowo Dianugerahi Bintang Kebesaran Negara Brunei Darussalam

RelatedPosts

Soliditas Bhara Daksa, Akpol 1991 Warnai Kepemimpinan Polri hingga Level Kewilayahan

13 Mei 2026

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

11 Mei 2026

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

7 Mei 2026
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers usai menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026)

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

5 Mei 2026

Ruang Publik dan Etika Politik: SIAGA 98 Kritik Narasi Amien Rais hingga Serangan ke Teddy Indra Wijaya

3 Mei 2026

May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

3 Mei 2026
Post Selanjutnya
Presiden RI Prabowo Subianto tiba di Brunei Daarussalam untuk menerima anugerah Bintang Kebesaran/Setkab

Presiden Prabowo Dianugerahi Bintang Kebesaran Negara Brunei Darussalam

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/ Kabariku/Tresyana Boelan

KPK Periksa Wakil Ketua Umum Kadin Heru Dewanto Terkait Suap Izin PLTU 2 Cirebon

Discussion about this post

KabarTerbaru

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026

Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

14 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

13 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026
GMNI Jakarta dan HMI menggelar aksi meminta transparansi proyek KDMP.(Foto: Istimewa)

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

13 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com