• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 23, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Kabar Peristiwa

Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Penuh Keganjilan, Koalisi Masyarakat Sipil: Proses Persidangan Harus Dapat Diakses Publik

Redaksi oleh Redaksi
19 Januari 2023
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Yudisial (KY) merespons langkah Majelis Hakim dalam sidang tragedi Kanjuruhan yang membatasi akses mengikuti sidang yang membuat kecewa sejumlah keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

Untuk itu KY meminta Majelis Hakim untuk tetap memperhatikan aspek akses dan partisipasi masyarakat dalam jalannya persidangan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Komisi Yudisial mendorong Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini dapat mempertimbangkan tiga aspek penting,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting, SH., MA., dalam keterangan pers, Kamis (19/1/2023) pagi.

RelatedPosts

Dua Hari Pencarian, Pendaki Gunung Cikuray Ditemukan Selamat Dievakuasi Tim Gabungan

TNI-Polri Lakukan Pengamanan dan Penanganan Pasca Ledakan Disposal Amunisi Cibalong Garut

Bali Blackout: Gangguan Kabel Laut Sebabkan Pemadaman Serentak, Masyarakat Diimbau Tenang

“Yaitu akses dan partisipasi masyarakat, keselamatan dan keamanan para pihak, serta integritas pembuktian dalam memeriksa dan memutus perkara ini,” imbuh dia.

Seperti diketahui, sidang perdana tragedi Kanjuruhan dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin, 16 Januari 2023, digelar secara terbatas dan tidak boleh disiarkan secara langsung. Hal ini membuat kecewa keluarga korban yang ingin mengikuti jalannya persidangan.

Terkait hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil tergabung dari Lembaga Bantuan Hukum Pos Malang (LBH Malang), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lokataru Foundation, dan IM57+Institute mendorong Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan mendorong proses sidang Tragedi Kanjuruhan agar dapat diakses seluas-luasnya oleh publik.

Mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, Daniel Siagian dari LBH Malang mengatakan, Mengingat terdapat berbagai keganjilan mulai dari terbatasnya akses terhadap pengunjung, terdakwa dihadirkan secara daring dan diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan pidana oleh Majelis Hakim.

Baca Juga  KPK Percepat Integrasi Sistem Elektronik Stranas PK 2022 Pada SIPD Kemendagri

Dorongan kepada Komisi Yudisial yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil merupakan tindak lanjut dari keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membatasi akses persidangan terhadap pengunjung.

“Kami menilai bahwa langkah yang dilakukan oleh PN Surabaya untuk membatasi akses persidangan tragedi Kanjuruhan merupakan langkah yang tidak tepat,” kata Daniel dalamketerangan diterima kabariku, Kamis (19/1/2023) petang.

Sebab, Danial menjelaskan, menurut Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, mewajibkan bagi Majelis Hakim dalam setiap pemeriksaan di pengadilan dilakukan secara terbuka untuk umum.

“Seharusnya, masyarakat khususnya Keluarga Korban tragedi Kanjuruhan serta jurnalis media diberikan akses seluas-luasnya untuk dapat melihat setiap proses dan tahapan persidangan para Terdakwa tragedi Kanjuruhan tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, jika pembatasan terhadap akses persidangan untuk turut mengawal jalannya persidangan kasus Kanjuruhan terus dilakukan, maka terdapat indikasi adanya upaya untuk menutupi proses hukum tragedi Kanjuruhan.

“Lalu, apabila yang menjadi penyebab pembatasan pengunjung dalam persidangan tersebut adalah faktor keamanan, maka seharusnya PN Surabaya dapat memberikan pilihan lain agar jurnalis dan masyarakat tetap dapat melihat dan memantau jalannya persidangan,” ujar dia.

Selain itu, dalam sidang perdana tragedi Kanjuruhan terdakwa dihadirkan secara online.

“Dihadirkannya terdakwa secara online menyalahi ketentuan Pasal 154 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa terdakwa wajib hadir pada sidang pemeriksaan di pengadilan,” terangnya.

Terlebih lagi, lanjutnya, Pemerintah telah mencabut kebijakan pemberlakuan dan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Desember 2022 lalu yang berarti tidak ada alasan hakim untuk dalam menghadirkan terdakwa secara online.

“Keganjilan lain yang kami dapatkan yaitu diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan pidana,” ucap Daniel.

Baca Juga  Prank Ini Lebih Parah, Dus Sepatu Ternyata Berisi Mayat Bayi

Lebih jauh Daniel menyebut, Keputusan tersebut bertentangan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dalam proses pidana, Polisi tidak memiliki wewenang untuk melakukan pendampingan hukum di persidangan pidana. Profesi yang berhak mengenakan atribut toga dan melakukan pendampingan hukum dalam persidangan pidana adalah seorang advokat,” ucapnya.

Pihaknya menegaskan, Anggota polri tidak dapat menggunakan atribut/toga advokat. Untuk menjadi advokat harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana sudah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Sehingga kami menilai keputusan tersebut, telah merusak dan melecehkan sistem hukum yang berlaku,” tutur Daniel.

Atas dasar berbagai permasalahan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendorong Komisi Yudisial untuk:

Pertama, Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap jalannya persidangan Tragedi Kanjuruhan. Serta Komisi Yudisial dapat mendesak Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan akses seluas-luasnya bagi publik untuk dapat melakukan pemantauan atau pengawasan jalannya proses persidangan;

Kedua, Mendorong Komisi Yudisial untuk mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim pada proses persidangan Tragedi Kanjuruhan.***

*Koalisi Masyarakat Sipil

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: IM57+InstituteKoalisi Masyarakat SipilKontraStragedi sepak bola di KanjuruhanWarta PemiluYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kunjungan Wamentan RI ke Ponpes Al Islah Bondowoso Berikan Sejumlah Bantuan

Post Selanjutnya

Komisi B DPRD DKI Pertanyakan Sirkuit Formula E, Ini Jawaban Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol

RelatedPosts

Polsek Cilawu dan Tim Gabungan lakukan evakuasi pendaki hilang di Gunung Cikuray Garut

Dua Hari Pencarian, Pendaki Gunung Cikuray Ditemukan Selamat Dievakuasi Tim Gabungan

16 Mei 2025

TNI-Polri Lakukan Pengamanan dan Penanganan Pasca Ledakan Disposal Amunisi Cibalong Garut

13 Mei 2025
Bali mengalami pemadaman listrik serentak

Bali Blackout: Gangguan Kabel Laut Sebabkan Pemadaman Serentak, Masyarakat Diimbau Tenang

2 Mei 2025
Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4) untuk melaporkan tudingan ijazah palsu

Jokowi Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan 5 Orang Terkait Fitnah Ijazah Palsu

30 April 2025
Yuke Dewa 19/Dok. Yuke

Kronologi Yuke Dewa 19 Tabrak Anak di Tasikmalaya hingga Beri Bantuan Rp10 Juta dan Domba Aqiqah

28 April 2025
dok YLBHI

Aksi Damai di Sumbar Berakhir Represif Aparat, YLBHI: Bebaskan Pengacara dan Peserta Aksi

22 April 2025
Post Selanjutnya

Komisi B DPRD DKI Pertanyakan Sirkuit Formula E, Ini Jawaban Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol

Sukseskan Pendidikan Dasar, Bupati Garut Ingatkan Kepala Sekolah Tidak Bebani Masyarakat

Discussion about this post

KabarTerbaru

HM Rizal Fadillah

TPUA Keberatan Keputusan Bareskrim Soal Ijazah Jokowi, Minta Dilibatkan dalam Penyelidikan

23 Mei 2025

Lima Bukti Otentik Jokowi Memang Kuliah dan Lulus dari Fakultas Kehutanan UGM

23 Mei 2025

Kejagung Sita Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Terkait Kasus TPPU Tata Niaga Timah

22 Mei 2025

Lewat PERINTIS, ASN Muda Pemkab Bandung Tampil di Garis Depan Lawan Korupsi

22 Mei 2025
Kunjungan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan ke LKSA Panti Asuhan Al-Amin Jalan Cipanas, Tarogong, Garut. Kamis (22/05/2025).

Kapolda Jabar Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Al-Amin Garut: Wujud Kepedulian Polri terhadap Anak Negeri

22 Mei 2025

Momentum Kebangkitan Nasional: Menggugah Semangat Generasi Muda Membangun Jakarta

22 Mei 2025
Wamensos Agus Jabo Priyono bersama para tokoh muda pengusul gelar Pahlawan Nasional untuk Sri Sultan Hamengku Buwono II (HB II)

Sejumlah Tokoh Muda Temui Wamensos Agus Jabo, Dorong Pengusulan HB II sebagai Pahlawan Nasional

22 Mei 2025
Bareskrim Polri menggelar jumpa pers terkait hasil penyelidikan terhadap keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)/Div Humas Polri

Bareskrim Pastikan Ijazah Presiden Jokowi Asli, Penyelidikan Resmi Dihentikan

22 Mei 2025
Bos Sritex Ditangkap, penyidik temukan 15 lebih Barang bukti

Bos Sritex Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank, 15 Lebih Barang Bukti Disita Penyidik

22 Mei 2025

Kabar Terpopuler

  • Indo Farma yang dinyatakan pailit/KPK

    Krisis Holding BUMN Farmasi: Ridwan Kamil Soroti Gagalnya Kepemimpinan dan Ancaman Bom Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belasan Pesilat dari Eropa Ikuti Sunda Camp Semiloka dan Workshop Maenpo Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejaksaan Agung Dalami Keterangan 8 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo di Tengah Jalan Reformasi: Sarasehan Aktivis Lintas Generasi dari Rocky Gerung hingga Hariman Siregar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romansa di Panggung Politik: Jejak Cinta Wabup Garut Putri Karlina dan Maula Akbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Dian Sandi, Kader PSI yang Unggah Ijazah Jokowi demi Melawan Fitnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengungkap Sosok Rizal Fadillah, Wakil Ketua TPUA Asal Bandung yang Menggeruduk UGM dan Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.