• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 8, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Kabar Peristiwa

Sempat Melawan, Buron Senjata Api Ilegal Edy Gogol Diringkus di Lokasi Wisata Deli Serdang

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
1 Juni 2025
di Kabar Peristiwa
A A
0
Penangkapan Edy Suranta Gurusinga alias Godol di kawasan Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara

Penangkapan Edy Suranta Gurusinga alias Godol di kawasan Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (dok Kejagung)

ShareSendShare ShareShare

Deli Serdang, Kabariku – Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, TNI Kodam I Bukit Barisan, serta Batalyon Raider, berhasil menangkap buronan kasus senjata api ilegal, Edy Suranta Gurusinga alias Godol, pada Rabu (28/05/2025) di kawasan Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Advertisement. Scroll to continue reading.

RelatedPosts

Wisatawan Hilang di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Hari Kedua

Kejaksaan Agung Beri Penghormatan Terakhir kepada Reynanda Ginting Calon Jaksa yang Gugur Dalam Tugas

Serangan Israel Tewaskan Elit Militer Iran, Kedubes di Jakarta Serukan Dukungan Internasional

“Terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus senjata api ilegal sesuai Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata Kapuspenkum, Harli Siregar dalam keterangannya, dikutip Minggu (01/06/2025).

Kapuspenkum menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 342 K/Pid/2025 tertanggal 25 September 2024, Edy Gurusinga alias Godol (55) dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, serta barang bukti berupa senjata api jenis DAEWOO nomor seri BAO06497 dirampas untuk dimusnahkan.

Terpidana juga dibebankan membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).

“Penangkapan tidak berlangsung mulus. Saat hendak diamankan, terpidana bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Meski demikian, petugas berhasil melumpuhkan dan membawa yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani eksekusi hukuman.

Harli menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus memburu buronan yang masih bebas demi tegaknya kepastian hukum.

Baca Juga  DPO Sejak 2022, Guntual Diamankan Satgas SIRI Bersama Tim Kejati Jawa Timur dan Kejari Sidoarjo

“Kami mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang benar-benar aman bagi buronan,” tutup Kapuspenkum.

Penangkapan ini menandai komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas pelanggaran hukum serta memperkuat sinergi aparat penegak hukum lintas lembaga dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan Edy Suranta Gurusinga alias Godol terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api dengan hukum satu tahun kurungan penjara pada Rabu 12 Februari 2025.

Kasus Godol berawal dari peristiwa kekerasan terhadap Jaksa terjadi di ladang sawit di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotari, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), pada Sabtu 24 Mei 2025.

Jaksa bernama Jhon Wesli Sinaga (53) yang bertugas di Kejari Deli Serdang dan seorang ASN bernama Acensio Hutabarat (23) terluka bersimbah darah setelah dibacok oleh orang tak dikenal (OTK).

Diduga kuat peristiwa pembacokan berkaitan dengan Penanganan Perkara yang sedang ditangani oleh Jaksa tersebut.

Jaksa Jhon Wesli Sinaga menangani sejumlah kasus perkara, diantaranya yang cukup menonjol adalah kasus kepemilikan senjata api yang menyeret terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol.

Dilihat dari SIPP Pengadilan Lubuk Pakam nomor 533/Pid.Sus/2024/PN Lbp, Jhon Wesli Sinaga tertera sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus kepemilikan senjata api dengan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol.*

*Siaran Pers Nomor: PR-463/093/K.3/Kph.3/05/2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Batalyon RaiderBuronan Kasus Senjata Api IlegalEdy Suranta Gurusinga alias GodolKasus pembacokan JaksaSatgas SIRI Kejaksaan AgungTNI Kodam I Bukit Barisan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Gelar Laga Sepak Bola, Kapolres Garut: Polisi adalah Bagian dari Masyarakat

Post Selanjutnya

Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun per 1 Juni 2025, Cek Daftar Lengkapnya

RelatedPosts

Wisatawan Hilang di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Hari Kedua

6 Juli 2025

Kejaksaan Agung Beri Penghormatan Terakhir kepada Reynanda Ginting Calon Jaksa yang Gugur Dalam Tugas

6 Juli 2025

Serangan Israel Tewaskan Elit Militer Iran, Kedubes di Jakarta Serukan Dukungan Internasional

14 Juni 2025
capture dok YLBHI

Kritik Jenderal Berujung Teror: YLBHI Siap Dampingi ASN Kemenkeu dan Beri Bantuan Hukum

25 Mei 2025
Polsek Cilawu dan Tim Gabungan lakukan evakuasi pendaki hilang di Gunung Cikuray Garut

Dua Hari Pencarian, Pendaki Gunung Cikuray Ditemukan Selamat Dievakuasi Tim Gabungan

16 Mei 2025

TNI-Polri Lakukan Pengamanan dan Penanganan Pasca Ledakan Disposal Amunisi Cibalong Garut

13 Mei 2025
Post Selanjutnya
SPBU/ Dok. astra

Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun per 1 Juni 2025, Cek Daftar Lengkapnya

Seleksi Mandiri ITB 2025: Jadwal Lengkap Pendaftaran dan Besaran Biaya Kuliah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sumber foto: Sekretariat Kabinet

BRICS Kini Punya 10 Anggota: Indonesia Resmi Bergabung, Ini Struktur dan Lembaga Pentingnya

8 Juli 2025

Mencengangkan, 571 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Ini Penjelasan PPATK dan Mensos

8 Juli 2025
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim

Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung, Pihak Google Juga Sudah Dipanggil

8 Juli 2025
Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ ketika diundang guna menjadi narasumber dalam Diskusi Dialektika di Gedung DPR MPR RI

dr Mintarsih A Latief Ungkap Polemik Internal hingga Fitnah Racuni Peserta HUT Blue Bird

8 Juli 2025

BMI DIY Dukung Program BSN DPP Demokrat: Langkah Progresif Siapkan Pemilu 2029

8 Juli 2025

Kopdes Merah Putih Diluncurkan, Wamensos: Wujud Negara Hadir di Desa Lewat Koperasi Modern

7 Juli 2025
Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, meletus dahsyat dua kali pada Senin, 7 Juli 2025/Kementerian ESDM

Lewotobi Laki-Laki Meletus Dahsyat 2 Kali Hari Ini: Langit Flores Menghitam, Desa-desa Tertutup Abu

7 Juli 2025
Salah satu pemandangan di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau/Adulam Travel

Penjualan Pulau di Indonesia via Online: Kronologi, Daftar Pulau, dan Respon Pemerintah

7 Juli 2025
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri sesi pleno Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS 2025 yang digelar di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Minggu, 6 Juli 2025

Presiden Prabowo Dorong BRICS jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Selatan Global

7 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Hari Ini, 24 Calon Dubes RI untuk Washington hingga Tokyo Jalani Uji Kelayakan di DPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.