• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Sempat Melawan, Buron Senjata Api Ilegal Edy Gogol Diringkus di Lokasi Wisata Deli Serdang

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
1 Juni 2025
di Kabar Peristiwa
A A
0
Penangkapan Edy Suranta Gurusinga alias Godol di kawasan Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara

Penangkapan Edy Suranta Gurusinga alias Godol di kawasan Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (dok Kejagung)

ShareSendShare ShareShare

Deli Serdang, Kabariku – Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, TNI Kodam I Bukit Barisan, serta Batalyon Raider, berhasil menangkap buronan kasus senjata api ilegal, Edy Suranta Gurusinga alias Godol, pada Rabu (28/05/2025) di kawasan Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

“Terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus senjata api ilegal sesuai Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata Kapuspenkum, Harli Siregar dalam keterangannya, dikutip Minggu (01/06/2025).

Kapuspenkum menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 342 K/Pid/2025 tertanggal 25 September 2024, Edy Gurusinga alias Godol (55) dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, serta barang bukti berupa senjata api jenis DAEWOO nomor seri BAO06497 dirampas untuk dimusnahkan.

Terpidana juga dibebankan membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).

“Penangkapan tidak berlangsung mulus. Saat hendak diamankan, terpidana bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Meski demikian, petugas berhasil melumpuhkan dan membawa yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani eksekusi hukuman.

Harli menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus memburu buronan yang masih bebas demi tegaknya kepastian hukum.

Baca Juga  Tayangan Pengumuman Update Covid-19 Ditiadakan

“Kami mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang benar-benar aman bagi buronan,” tutup Kapuspenkum.

Penangkapan ini menandai komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas pelanggaran hukum serta memperkuat sinergi aparat penegak hukum lintas lembaga dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan Edy Suranta Gurusinga alias Godol terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api dengan hukum satu tahun kurungan penjara pada Rabu 12 Februari 2025.

Kasus Godol berawal dari peristiwa kekerasan terhadap Jaksa terjadi di ladang sawit di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotari, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), pada Sabtu 24 Mei 2025.

Jaksa bernama Jhon Wesli Sinaga (53) yang bertugas di Kejari Deli Serdang dan seorang ASN bernama Acensio Hutabarat (23) terluka bersimbah darah setelah dibacok oleh orang tak dikenal (OTK).

Diduga kuat peristiwa pembacokan berkaitan dengan Penanganan Perkara yang sedang ditangani oleh Jaksa tersebut.

Jaksa Jhon Wesli Sinaga menangani sejumlah kasus perkara, diantaranya yang cukup menonjol adalah kasus kepemilikan senjata api yang menyeret terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol.

Dilihat dari SIPP Pengadilan Lubuk Pakam nomor 533/Pid.Sus/2024/PN Lbp, Jhon Wesli Sinaga tertera sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus kepemilikan senjata api dengan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol.*

*Siaran Pers Nomor: PR-463/093/K.3/Kph.3/05/2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Batalyon RaiderBuronan Kasus Senjata Api IlegalEdy Suranta Gurusinga alias GodolKasus pembacokan JaksaSatgas SIRI Kejaksaan AgungTNI Kodam I Bukit Barisan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Gelar Laga Sepak Bola, Kapolres Garut: Polisi adalah Bagian dari Masyarakat

Post Selanjutnya

Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun per 1 Juni 2025, Cek Daftar Lengkapnya

RelatedPosts

Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026

Awal April 2026, Pertamina Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM

1 April 2026
Pernyataan Kemlu: Indonesia Mengecam Keras Serangan Beruntun Mematikan terhadap Penjaga Perdamaian Indonesia di Lebanon Selatan

Tiga Prajurit TNI Penjaga Perdamaian Gugur Akibat Serangan di Lebanon Selatan

31 Maret 2026
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI  Aulia Dwi Nasrullah kepada awak media di Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026) (ANTARA/Walda Marison)

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais TNI Diserahkan

26 Maret 2026
Post Selanjutnya
SPBU/ Dok. astra

Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun per 1 Juni 2025, Cek Daftar Lengkapnya

Seleksi Mandiri ITB 2025: Jadwal Lengkap Pendaftaran dan Besaran Biaya Kuliah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda (Foto:Istimewa)

“Bahaya di Balik Kerja Sama RI-AS!” GMNI DKI Sebut RI Bisa Terseret Konflik hingga Jadi Basis Militer Asing

20 April 2026

Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog, Seskab Teddy: Pastikan Stok Pangan Aman dan Tepat Sasaran

20 April 2026

Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

20 April 2026

Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

20 April 2026
Ketua KPK - Setyo Budiyanto

Ketua KPK Tekankan Peran DPRD dalam Membangun Sistem Antikorupsi Daerah

19 April 2026

Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

19 April 2026
DPP DARAM resmikan kantor di Bekasi dan canangkan Islamic Centre internasional berbasis dakwah.(Irfan/kabariku.com)

Resmikan Kantor Baru, DARAM Perkuat Dakwah dan Garap Islamic Centre Internasional

19 April 2026
Ocean Nusantara Grup bentuk dua anak usaha untuk pengembangan Tanjung Carat.(Foto: Istimewa)

Ocean Nusantara Grup Bentuk Dua Anak Usaha Dukung Pengembangan Tanjung Carat

18 April 2026

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

18 April 2026

Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog, Seskab Teddy: Pastikan Stok Pangan Aman dan Tepat Sasaran

20 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com