Kabariku, Jakarta — Hari Raya Idul Fitri tahun 2025 akan segera tiba, sangat penting bagi driver ojol berharap adanya Tunjangan Hari Raya (THR).
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab harus memberikan bonus hari raya (BHR) kepada driver ojol, dan kurir online.
Bonus tersebut diberikan dalam bentuk cash dengan mempertimbangkan keaktifan dari driver ojol sendiri.
Surat Edaran (SE) soal bonus hari raya driver ojol akan diumumkan hari ini oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kantornya pada pukul 15.00 WIB. Lantas bagaimana respons driver ojol?
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati akhirnya menerima keputusan tersebut.
Lily awalnya meminta driver ojol diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan perhitungan 1 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Ya menerima BHR dengan beberapa catatan,” ungkap Lily, mengutip CNBC Indonesia, Selasa (11/3/2025).
Namun dia memberi catatan kritis bila BHR ini didasarkan pada keaktifan kerja pengemudi.
Karena dia melihat ada upaya perusahaan platform untuk menghindar kewajibannya membayar BHR dengan cara tidak membayarkan kepada seluruh pengemudi ojol, taksol dan kurir yang pernah bekerja dan berkontribusi pada keuntungan yang diperoleh platform.
Tidak Ada Lasan Bagi Platform untuk Tidak Membayar THR
Lalu Lily juga bercerita platform telah mengirimkan notifikasi ke aplikasi pengemudi yang akan memberikan Bantuan Hari Raya Tunai.
Bonus Kinerja Khusus hanya kepada pengemudi yang mereka kategorikan sebagai mitra juara, mitra andalan, mitra pengemudi teladan.
Pengelompokkan ini didasarkan pada…
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post