Jakarta, Kabariku – Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan. Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan segera cair. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pencairan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian para abdi negara.
Dalam keterangannya, Sri Mulyani menegaskan bahwa gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan secara penuh tanpa pemotongan. Tidak ada lagi penyesuaian seperti yang pernah dilakukan selama masa pandemi.
“Pemerintah telah mengalokasikan anggaran khusus sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian pegawai dan pensiunan, sekaligus mendukung daya beli masyarakat serta memperkuat perekonomian nasional,” ujarnya dikutip Senin (5/5).
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada aparatur negara aktif, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Tujuannya adalah membantu mereka memenuhi kebutuhan, terutama dalam menyambut tahun ajaran baru anak sekolah. Adapun komponen yang masuk dalam gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (untuk pegawai aktif)
Bagi pensiunan, besarannya disesuaikan dengan jumlah uang pensiun bulanan berdasarkan golongan terakhir.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memastikan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Hal ini disampaikannya dalam pernyataan resmi di Istana Merdeka pada 11 Maret 2025. Senada dengan itu, PMK No. 23/2025 juga mengatur bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni dan paling lambat pada Juli 2025.
Khusus untuk para pensiunan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan melalui PT Taspen dan langsung dikirimkan ke rekening masing-masing penerima.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post