Jakarta, Kabariku –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Heru Dewanto, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Profesi, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HD, swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (14/5).
Menurut Budi, pemeriksaan ini dilakukan karena Heru merupakan mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR), perusahaan yang mengembangkan proyek PLTU 2 Cirebon.
Kasus dugaan suap ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 24 Oktober 2018. Saat itu, KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto, sebagai tersangka.
Pengusutan berlanjut hingga KPK menetapkan Sunjaya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 4 Oktober 2019, dengan total penerimaan gratifikasi mencapai sekitar Rp51 miliar. Dari sinilah muncul pengembangan perkara kedua, yakni kasus suap perizinan PLTU 2 Cirebon.

Pada 15 November 2019, KPK menetapkan General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung, dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno, sebagai tersangka dalam perkara suap tersebut. Keduanya diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam konstruksi perkara, Herry Jung diduga menyuap Bupati Sunjaya senilai Rp6,04 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp10 miliar, terkait perizinan proyek PLTU 2 yang dijalankan PT CEPR. Sementara itu, Sutikno disebut memberikan suap Rp4 miliar kepada Sunjaya untuk memuluskan izin proyek milik PT Kings Property Indonesia.
KPK kini mendalami sejumlah informasi, termasuk soal asal-usul dana Rp6,04 miliar yang diberikan Herry Jung. Dalam penyelidikan, nama Heru Dewanto mencuat karena pertemuan yang ia lakukan dengan Sunjaya pada tahun 2016, di tengah gelombang penolakan warga terhadap proyek PLTU tersebut.
Dalam pertemuan di Pendopo Bupati Cirebon, Heru disebut secara langsung meminta dukungan Sunjaya untuk kelancaran proyek PLTU. Ia juga menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Sunjaya yang disebut sebagai bagian dari upaya meredam aksi protes warga. Pada akhir 2016, Heru kembali menemui Sunjaya bersama Herry Jung dan sejumlah petinggi Hyundai untuk menyepakati aliran dana tambahan yang kemudian disebut sebagai “dana operasional”.
Heru Dewanto juga tercatat pernah menjabat sebagai Sekretaris Eksekutif Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo–Mahfud MD pada Pilpres 2024 lalu.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post