• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 19, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Kesaksian Rossa, Hasanuddin: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti, Bukan Narasi Sepihak

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
14 Mei 2025
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, menyatakan bahwa ada eks Pimpinan KPK periode 2019-2024 yang merintangi penyidikan kasus Harun Masiku, yang menyebabkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (09/05/2025)

Advertisement. Scroll to continue reading.

Keterangan Saksi Rossa dalam persidangan perintangan penyidikan Kasus Hasto Kristiyanto, yang salah satu keterangannya menyebutkan “Perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar, selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka”.

RelatedPosts

Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Denda Rp1 Miliar atas Dakwaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Terungkap Dalang “Indonesia Gelap”, Marcella Santoso Minta Maaf ke Presiden Prabowo hingga Jaksa Agung

PBHI Jakarta Resmi Luncurkan Website, Permudah Akses Bantuan Hukum Pro Bono

Sebagaimana BAP Rossa yang dibacakan Magdir Ismail, Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto dalam persidangan Saksi Rossa.

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin menilai, keterangan tersebut telah menimbulkan tanggapan pro-kontra diluar persidangan.

Menurutnya, pernyataan Rosa ini, mengindikasikan bahwa penyidikan kasus Harun Masiku, sesungguhnya bukan lah murni perkara Suap Harun Masiku an sich.

“Keterangan dalam sidang tersebut, penyidikan yang diarahkan pada aktor lain, yang dalam hal ini Hasto Kristiyanto, yang dalam pelaksanaan operasi penindakan gagal melakukan tangkap tangan pada hari kejadian,” ungkap Hasanuddin. Rabu (14/05/2025).

Karena itu, lanjut Hasanuddin, hingga yang mengemuka di ruang publik dan bahkan di persidangan terkini, bukanlah sosok Harun Masiku.

“Hingga hari ini, publik menilai adanya pihak lain yang tidak berkepentingan langsung dengan PAW, termasuk Hasto, dan malah menyeret nama mantan pimpinan KPK terdahulu,” jelasnya.

Baca Juga  Isu Penguntitan dan Pelaporan JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Ketiga, kata Hasanuddin, kesaksian Rossa yang menyebutkan pimpinan KPK terdahulu ikut terlibat merintangi, adalah kesaksian yang berdiri sendiri, tanpa didukung alat bukti lain.

“Tentu saja dapat dikesampingkan, karena sifatnya pendapat, padahal rosa dalam status saksi fakta,” imbuhnya.

Hal ini menandaskan, bukan pada keterangannya agar didengar Majelis Hakim, melainkan agar didengar publik, sehingga terbentuk “framing” pimpinan KPK tidak hanya gagal melainkan juga diduga terlibat perintangan.

SIAGA 98 menilai bahwa 2 dua peristiwa penting saat OTT itu berlangsung, yang mempengaruhi Rosa hingga memberikan kesaksian dipersidangan.

Dimana, Hasto adalah sosok yang berpengaruh di kekuasaan saat itu, dan Firli terpilih sebagai Pimpinan KPK, yang keduanya dianggap terkait dengan perubahan UU KPK (19 Tahun 2019) dan pergantian Pimpinan Baru KPK, yang akan berdampak pada nasib KPK di era itu.

SIAGA 98 berharap, Pimpinan KPK saat ini, mampu kembali mongkonsolidasi institusi KPK, sebagai institusi yang solid.

“SIAGA 98 juga berharap, Pimpinan KPK saat ini bisa mengembalikan ke marwah pendirian KPK, memberantas korupsi untuk tujuan negara, bukan permainan politik kekuasaan, termasuk kekuasaan di tubuh internal KPK,” harapnya.

Sebagai informasi, dalam sidang Hal tersebut terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rossa yang dibacakan oleh penasihat hukum Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (09/05/2025).

Adapun Rossa dihadirkan sebagai saksi fakta dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.

“Saya lihat keterangan saudara ini luar biasa. Saudara ada beberapa hal, misalnya mengatakan bahwa perintangan penyidikan itu misalnya di dalam jawaban (BAP) nomor 15. Perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar, selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, saat membacakan BAP Rossa.

Baca Juga  Banjir Bandang, Luapan Sungai Cimanuk Garut Akibatkan Jembatan Penghubung Desa Dua Kecamatan Terputus

“Pernah diperiksa gak mereka (Pimpinan KPK)?” tanya Maqdir.

“Pada saat ekspose kami ada rekaman yang sudah kami sita dari pemaparan tim terkait dengan fakta-fakta yang ditemukan, kami mendengar bahwa pimpinan tidak menyetujui,” jawab Rossa.*K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriHasanuddin koordinator SIAGA 98Kasus Suap Harun MasikuKomisi Pemberantasan KorupsiSidang perintangan penyidikan HastoSimpul Aktivis Angkatan 1998
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Mantan Rektor UIN Jakarta Komaruddin Hidayat Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers 2025-2028

Post Selanjutnya

KPK dan NFCC Malaysia Bersinergi Hadapi Kejahatan Keuangan Lintas Negara

RelatedPosts

Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Denda Rp1 Miliar atas Dakwaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

18 Juni 2025
Capture permintaan maaf terbuka Marcella Santoso di Kejaksaan Agung

Terungkap Dalang “Indonesia Gelap”, Marcella Santoso Minta Maaf ke Presiden Prabowo hingga Jaksa Agung

18 Juni 2025

PBHI Jakarta Resmi Luncurkan Website, Permudah Akses Bantuan Hukum Pro Bono

18 Juni 2025
Inilah sebagian tumpukan uang yang disita Kejagung dari Wilmar Groupdlam kasus CPO

Uang Rp11,8 Triliun Disita Kejagung dari Wilmar Group dalam Kasus CPO, Penampakannya Bikin Wartawan Bengong

17 Juni 2025

SOR Ciateul Garut Senilai 150 Miliar Lebih, Tanpa Pengelolaan

17 Juni 2025
Mantan Direktur Utama PT Indofarma Arief Pramuhanto divonis 10 tahun karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana perusahaan sebesar Rp377 miliar

Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun, FSP BUMN IRA: Saatnya Holding BUMN Farmasi Bersih-Bersih!

17 Juni 2025
Post Selanjutnya

KPK dan NFCC Malaysia Bersinergi Hadapi Kejahatan Keuangan Lintas Negara

dok Dispenad

TNI AD Pastikan Penanganan Pascabencana Garut Berjalan Baik: Investigasi Masih Berproses

Discussion about this post

KabarTerbaru

Konpers Penyitaan Rp11,8 Triliun Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Libatkan Lima Korporasi di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta

Kejagung Sita Uang Fantastis Rp11,8 Triliun dari 5 Korporasi dalam Kasus CPO

19 Juni 2025

Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Denda Rp1 Miliar atas Dakwaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

18 Juni 2025
Capture permintaan maaf terbuka Marcella Santoso di Kejaksaan Agung

Terungkap Dalang “Indonesia Gelap”, Marcella Santoso Minta Maaf ke Presiden Prabowo hingga Jaksa Agung

18 Juni 2025

LP UMKM PP Muhammadiyah Launching Produk ITMu, Ini Apresiasi Ketua KPID Jakarta

18 Juni 2025

PBHI Jakarta Resmi Luncurkan Website, Permudah Akses Bantuan Hukum Pro Bono

18 Juni 2025
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyambut keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengembalikan empat pulau sengketa ke wilayah Provinsi Aceh.

Kisah Empat Pulau di Ujung Aceh yang Akhirnya Menemukan Rumah

18 Juni 2025
Iwan Sumule dan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel

Pupuk Indonesia Rombak Komisaris dan Direksi: Kini Ada Iwan Sumule, Wamenaker Noel, dan Yovie Widianto

18 Juni 2025
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki/ Tangkapan layar YouTube News Channel Asia

Erupsi Lewotobi Laki-Laki Jadi Perhatian Dunia, Bali Tutup Akses Udara Sementara

18 Juni 2025

Mendagri Tito Ungkap Pemindahan 4 Pulau Aceh Diajukan Sejak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi

18 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Kiri: Oki Muraza. Kanan: Oki Muraza di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam momen IPA Convex 2025 di Jakarta Mei 2025 lalu.

    Profil Wadirut Pertamina Oki Muraza: Dosen dan Peneliti Terkemuka di Arab Saudi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun, FSP BUMN IRA: Saatnya Holding BUMN Farmasi Bersih-Bersih!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Model Cantik Asal Garut Ini Kini Sedang Bahagia, Putrinya Resmi Jadi Istri Al Ghazali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri: Suami Ratu Renang ITB, Tangan Kanan Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Magang Berdampak 2025 bagi Mahasiswa Diluncurkan, Gaji Bisa Tembus Rp5,5 Juta, Berikut Ini Jadwal Pendaftarannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Situasi Terkini Israel Usai Dihujani Rudal Iran: Kerusakan Meluas, Dunia Mendesak De-Eskalasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.