Jakarta, Kabariku – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, menyatakan bahwa ada eks Pimpinan KPK periode 2019-2024 yang merintangi penyidikan kasus Harun Masiku, yang menyebabkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (09/05/2025)
Keterangan Saksi Rossa dalam persidangan perintangan penyidikan Kasus Hasto Kristiyanto, yang salah satu keterangannya menyebutkan “Perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar, selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka”.
Sebagaimana BAP Rossa yang dibacakan Magdir Ismail, Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto dalam persidangan Saksi Rossa.
Koordinator Siaga 98, Hasanuddin menilai, keterangan tersebut telah menimbulkan tanggapan pro-kontra diluar persidangan.
Menurutnya, pernyataan Rosa ini, mengindikasikan bahwa penyidikan kasus Harun Masiku, sesungguhnya bukan lah murni perkara Suap Harun Masiku an sich.
“Keterangan dalam sidang tersebut, penyidikan yang diarahkan pada aktor lain, yang dalam hal ini Hasto Kristiyanto, yang dalam pelaksanaan operasi penindakan gagal melakukan tangkap tangan pada hari kejadian,” ungkap Hasanuddin. Rabu (14/05/2025).
Karena itu, lanjut Hasanuddin, hingga yang mengemuka di ruang publik dan bahkan di persidangan terkini, bukanlah sosok Harun Masiku.
“Hingga hari ini, publik menilai adanya pihak lain yang tidak berkepentingan langsung dengan PAW, termasuk Hasto, dan malah menyeret nama mantan pimpinan KPK terdahulu,” jelasnya.
Ketiga, kata Hasanuddin, kesaksian Rossa yang menyebutkan pimpinan KPK terdahulu ikut terlibat merintangi, adalah kesaksian yang berdiri sendiri, tanpa didukung alat bukti lain.
“Tentu saja dapat dikesampingkan, karena sifatnya pendapat, padahal rosa dalam status saksi fakta,” imbuhnya.
Hal ini menandaskan, bukan pada keterangannya agar didengar Majelis Hakim, melainkan agar didengar publik, sehingga terbentuk “framing” pimpinan KPK tidak hanya gagal melainkan juga diduga terlibat perintangan.
SIAGA 98 menilai bahwa 2 dua peristiwa penting saat OTT itu berlangsung, yang mempengaruhi Rosa hingga memberikan kesaksian dipersidangan.
Dimana, Hasto adalah sosok yang berpengaruh di kekuasaan saat itu, dan Firli terpilih sebagai Pimpinan KPK, yang keduanya dianggap terkait dengan perubahan UU KPK (19 Tahun 2019) dan pergantian Pimpinan Baru KPK, yang akan berdampak pada nasib KPK di era itu.
SIAGA 98 berharap, Pimpinan KPK saat ini, mampu kembali mongkonsolidasi institusi KPK, sebagai institusi yang solid.
“SIAGA 98 juga berharap, Pimpinan KPK saat ini bisa mengembalikan ke marwah pendirian KPK, memberantas korupsi untuk tujuan negara, bukan permainan politik kekuasaan, termasuk kekuasaan di tubuh internal KPK,” harapnya.
Sebagai informasi, dalam sidang Hal tersebut terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rossa yang dibacakan oleh penasihat hukum Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (09/05/2025).
Adapun Rossa dihadirkan sebagai saksi fakta dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.
“Saya lihat keterangan saudara ini luar biasa. Saudara ada beberapa hal, misalnya mengatakan bahwa perintangan penyidikan itu misalnya di dalam jawaban (BAP) nomor 15. Perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar, selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, saat membacakan BAP Rossa.
“Pernah diperiksa gak mereka (Pimpinan KPK)?” tanya Maqdir.
“Pada saat ekspose kami ada rekaman yang sudah kami sita dari pemaparan tim terkait dengan fakta-fakta yang ditemukan, kami mendengar bahwa pimpinan tidak menyetujui,” jawab Rossa.*K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post