• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Mei 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
18 November 2025
di Hukum
A A
0
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Menjelang pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna DPR RI, wacana publik kembali mencuat dengan munculnya sejumlah pandangan berbeda terkait substansi aturan tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal sebelumnya memastikan bahwa pimpinan dewan telah menyepakati jadwal pengesahan RKUHAP menjadi undang-undang. Kepastian ini memunculkan respon pro dan kontra dari berbagai kelompok masyarakat sipil.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Direktur LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia, menyampaikan bahwa sejumlah masukan publik dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam draf RKUHAP. Ia bahkan menilai beberapa ketentuan berpotensi memperluas kewenangan aparat sehingga membuka ruang tindakan represif.

RelatedPosts

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

Berbeda dengan pandangan tersebut, aktivis senior yang juga Direktur Haidar Alwi Institut, Sandri Rumanama, menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan RKUHAP. Ia menegaskan bahwa anggapan RKUHAP membuka peluang tindakan represif tidak berdasar.

“Saya no problem, it’s actually good. Saya dukung penuh, nggak ada aparat penegak hukum represif,” ujar Sandri di Jakarta, Senin.

Sandri mengatakan proses penyusunan RKUHAP telah melalui tahapan legislasi yang terbuka dan partisipatif. Menurut dia, berbagai unsur masyarakat telah dilibatkan dalam pembahasan, termasuk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPR RI.

“Kami juga ikut terlibat dalam RDP dengan Komisi III DPR RI dalam proses penggodokan RKUHAP. Berbagai komponen sudah dilibatkan, jadi sudah saatnya RKUHAP disahkan,” katanya.

Ia berharap RKUHAP yang nantinya berlaku sebagai UU KUHAP dapat memperkuat sistem peradilan pidana nasional, sejalan dengan berlakunya KUHP Nasional pada 2026. Sandri menekankan bahwa aturan tersebut penting untuk meningkatkan perlindungan hak asasi manusia dan memperbaiki tata kelola hukum yang lebih demokratis.

Baca Juga  Didampingi Kuasa Hukum Budi Rahadian & Rekan, Kurir Narkoba Jaringan Internasional Asal Garut Lolos dari Hukuman Mati

Dalam pernyataannya, Sandri juga mendorong agar undang-undang yang disahkan dapat memperbaiki efektivitas sistem peradilan, termasuk penguatan peran advokat sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

“Saya berharap ketika disahkan, undang-undang ini mampu membawa wajah baru bagi sistem peradilan kita. Peran advokat juga perlu diperkuat. Meski saya bukan advokat, saya merasa teman-teman advokat perlu ruang regulasi yang lebih kuat,” ujarnya.

Sandri menegaskan bahwa dengan pengesahan RKUHAP, pemerintah dan lembaga penegak hukum diharapkan dapat mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara dalam setiap proses hukum. (Bemby)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dpr riKUHAP baruRKUHAPSandri Rumanama
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

Post Selanjutnya

DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

RelatedPosts

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

12 Mei 2026

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

9 Mei 2026
PN Palu lanjutkan sidang dugaan ITE terkait informasi AJB saham dengan menghadirkan tiga saksi.(Istimewa)

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

8 Mei 2026
Foto : Polresta Metro Depok (Istimewa)

IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

5 Mei 2026
Post Selanjutnya
DPR resmi mengesahkan UU KUHAP baru, Puan Maharani pastikan aturan mulai berlaku 2 Januari 2026 (Foto:Istimewa)

DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Pernyataan Presiden Prabowo ‘Warga Desa Tak Pakai Dolar’

18 Mei 2026
Diskusi publik di Tebet, Jakarta Selatan, membahas pentingnya menjaga supremasi sipil, demokrasi, dan penegakan negara hukum di tengah dinamika relasi sipil dan militer.(Bemby/kabariku)

Diskusi di Tebet Soroti Pentingnya Menjaga Supremasi Sipil dan Negara Hukum

18 Mei 2026

Reses DPRD Garut, Yuda Berikan Pelayanan Publik Langsung untuk Warga, Sekaligus Serap Aspirasi

18 Mei 2026
Dinas Perkim Kabupaten Cianjur

Perkim Perbaiki 63 Unit Rutilahu Sebesar Rp1.8 Miliar dari Pemkab Cianjur

18 Mei 2026

Waspadai Modus Jual-Beli Titik SPPG, BGN Buka Hotline Pengaduan “SAGI 127”

18 Mei 2026

Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

18 Mei 2026

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Menkomdigi Ajak Keluarga Jadi Benteng Utama

18 Mei 2026

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Mensesneg: Cadangan Beras Tembus 5,3 Juta Ton

18 Mei 2026

Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei 2026

18 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com