Jakarta, Kabariku.com – Isu supremasi sipil dan relasi antara masyarakat sipil dengan institusi militer menjadi perhatian dalam diskusi publik bertajuk “Supremasi Sipil yang Melemah: Ancaman Militerisme terhadap Negara Hukum” yang digelar di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026).
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah pembicara dari kalangan organisasi mahasiswa, akademisi, dan lembaga bantuan hukum. Hadir dalam forum itu Ketua Cabang GMNI Jakarta Selatan Konstitusi Rauf, Direktur LBH Jakarta M Fadhil Al Fathan, akademisi Deyanto, serta Direktur LKBHMI Cabang Jakarta Selatan Bima Putra.
Dalam forum tersebut, para pembicara membahas pentingnya menjaga prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan konstitusi.
Direktur LKBHMI Cabang Jakarta Selatan Bima Putra mengatakan, tema diskusi diangkat sebagai bentuk perhatian terhadap perkembangan praktik penegakan hukum dan ruang demokrasi di Indonesia.
“Kenapa kami membuat diskusi dengan tema seperti itu? Yang pertama, kami merasakan langsung bahwasannya negara kita yang mana pernah diatur oleh Pasal 1 Ayat 3, Indonesia negara hukum, tapi sampai detik ini itu tidak ada angin-angin keadilan mengenai negara hukum itu sendiri,” kata Bima.
Dalam kesempatan itu, Bima juga menyinggung kasus Andrie Yunus yang menurutnya berkaitan dengan penyampaian aspirasi melalui jalur hukum di Mahkamah Konstitusi terkait isu militerisme.
“Kita ambil contoh, pertama, kasus Andrie Yunus yang di mana kita tahu beliau menyampaikan aspirasi dengan cara melakukan upaya hukum terhadap militerisme di Mahkamah Konstitusi. Lalu apa yang terjadi dengan beliau? Beliau mendapatkan tindakan kriminalisasi,” ujarnya.
Menurut Bima, perlindungan terhadap warga negara dalam menyampaikan pendapat melalui mekanisme hukum perlu terus diperkuat agar ruang demokrasi tetap terjaga.
Ia juga menyoroti ketentuan mengenai yurisdiksi peradilan militer dalam perkara yang melibatkan warga sipil.
“Sudah jelas di Pasal 10 yurisdiksi peradilan militer di ayat satunya berbunyi angkatan bersenjata apabila melakukan perbuatan hukum terhadap sipil maka harus dilakukan secara peradilan umum,” tegasnya.
Bima menambahkan, pihaknya menilai perlu adanya pemahaman yang tepat terhadap aturan mengenai peradilan militer dan peradilan umum agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir dalam penerapannya.
“Awalnya kami kira militer itu melakukan cacat berpikir karena mereka menggunakan ayat 2, yang mana ayat 2 itu angkatan bersenjata apabila melakukan kesalahan kedinasan militer atau disiplin militer maka harus diperadilkan militer,” lanjut dia.
Selain itu, ia turut menyoroti kondisi Andrie Yunus yang disebut sedang menjalani perawatan ketika diminta hadir sebagai saksi.
“Bagaimana orang yang sedang sakit di rumah sakit untuk menjadi saksi. Lagi pula cara mainnya itu sudah salah, aturannya harus dilakukan oleh peradilan umum,” katanya.
Bima mengatakan LKBHMI Jakarta Selatan berencana menawarkan pendampingan hukum kepada Andrie Yunus apabila kondisinya telah membaik.
“Nanti kami dari LKBHMI ketika Bung Andrie Yunus sudah agak mendingan kami ingin menawarkan dan menyampaikan untuk Bung Andrie Yunus menggugat para pelaku di peradilan umum,” ujar Bima.
Sementara itu, Ketua Cabang GMNI Jakarta Selatan Konstitusi Rauf menekankan bahwa supremasi sipil merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi.
“Demokrasi tanpa supremasi sipil adalah jalan menuju otoritarianisme,” kata Rauf.
Direktur LBH Jakarta M Fadhil Al Fathan dan akademisi Deyanto juga menyoroti pentingnya menjaga ruang demokrasi, memperkuat kontrol sipil terhadap kekuasaan, serta memastikan supremasi hukum tetap berjalan dalam koridor reformasi dan konstitusi.(Bemby)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post