Jakarta, Kabariku- Terdakwa kasus kurir sabu-sabu jaringan internasional Lendi Ginanjar (31) yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, lolos dari hukuman mati yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang.
Kuasa hukum terdakwa, Budi Rahadian, SH., mengaku telah menerima petikan putusan kasasi itu dari Mahkamah Agung yang dikirimkan ke kantornya, yaitu Kantor Hukum Budi Rahadian, SH., dan Rekan di Jalan Raya Karangpawitan No. 173 Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Menanggapi putusan kasasi tersebut, pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa merasa bersyukur karena terdakwa lolos dari hukuman mati, sedangkan rekan terpidana yang lainnya sedang menghadapi persiapan eksekusi hukuman mati di Lapas Nusakambangan.
Meski begitu, dikatakan Budi, pihaknya akan mengkomunikasikan dengan pihak keluarga terpidana untuk mempertimbangkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) karena pihaknya mendapatkan kejanggalan dalam proses peradilan perkara tersebut.
“Dimana kami mendapatkan fakta dari hasil inzage (pemeriksaan berkas perkara) terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Juli 2023, sedangkan Surat Kuasa Penunjukan Penasehat Hukum oleh Polda Lampung pada tanggal 5 Juli 2023,” terangnya.
Dengan demikian, lanjut Budi, terdapat cacat formil proses penyidikan karena Penunjukan Penasehat Hukum oleh Penyidik Polda Lampung lebih dulu daripada penangkapan.
Menurut Budi, faktanya, berdasarkan pengakuan terdakwa sendiri pada saat pemeriksaan di tingkat penyidikan tidak pernah didampingi oleh penasehat hukum.
“Hal tersebut sudah barang tentu bertentangan dengan Pasal 54 Jo Pasal 56 Ayat (1), Jo Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berakibat pada batalnya proses penyidikan dan dakwaan terhadap terdakwa,” terang Budi.
Namun demikian, atas putusan Kasasi tersebut pihaknya mengaku, selaku Kuasa Hukum Terdakwa merasa kurang puas.
“Kami selaku Kuasa Hukum merasa kurang puas, karena kami masuk ditunjuk sebagai Penasehat Hukum Terdakwa pada saat agenda Pembacaan Pembelaan Terdakwa (Pledoi),” aku Budi.
Meskipun demikian Budi & rekan merasa bersyukur karena Terdakwa Lolos dari Hukuman Mati sementara rekan Terpidana yang lainnya sedang menghadapi persiapan eksekusi hukuman mati di LAPAS Nusa Kambangan.
“Untuk menindaklanjuti putusan Kasasi tersebut tentunya kami akan mengkomunikasikan dengan Pihak Keluarga Terpidana untuk mempertimbangkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) karena kami mendapatkan kejanggalan dalam Proses Peradilan Perkara tersebut,” ungkap Budi.
Dijelaskanm, Dirinya mendapatkan fakta dari hasil Inzage (Pemeriksaan Berkas Perkara) Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Juli 2023, sedangkan Surat Kuasa Penunjukan Penasehat Hukum oleh POLDA Lampung pada tanggal 5 Juli 2023.
Dengan demikian terdapat cacat formil proses penyidikan karena Penunjukan Penasehat Hukum oleh Penyidik POLDA Lampung lebih dulu daripada Penangkapan.
Dan faktanya berdasarkan pengakuan terdakwa sendiri pada saat pemeriksaan ditingkat penyidikan tidak pernah didampingi oleh Penasehat Hukum.
“Hal tersebut sudah barang tentu bertentangan dengan Pasal 54 Jo Pasal 56 Ayat (1), Jo Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berakibat pada batalnya Proses Penyidikan dan Dakwaan Terhadap Terdakwa,” terangnya.

Lolosnya pria warga Kampung Ciawitali, Kelurahan Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, dari hukuman mati menjadi vonis hukuman penjara seumur hidup ini setelah Majelis Hakim di tingkat kasasi yakni Mahkamah Agung merubah putusan tingkat pertama dan banding.
“Memperbaiki Putusan Pengadilan 103/PID.SUS/2024/PT TJK tanggal 7 Mei 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 963/Pid.Sus/2023/PN Tjk tanggal 4 April 2024 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi amar putusan kasasi Nomor 6618 K/Pid.Sus/2024.
Putusan tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Kamis, tanggal 24 Oktober 2024, oleh Dr. Burhan Dahlan, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis, Jupriyadi, SH., M.Hum., dan Sigid Triyono, SH., MH., hakim agung sebagai hakim anggota.
Putusan itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh ketua majelis yang dihadiri hakim-hakim anggota serta Nasrul Kadir, SH., MH., panitera pengganti, dengan tidak dihadiri oleh penuntut umum dan terdakwa.
“Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada negara,” tegas amar putusan untuk Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHAP tersebut.
Sebagai informasi, Kantor Hukum Budi Rahadian, SH., dan Rekan mendapat penunjukan dari kasus Lendi Ginanjar ini dari sidang Pledoi.
Sebelumnya, pada putusan tingkat pertama di PN Tanjungkarang (4 April 2024), menyatakan terdakwa Lendi Ginanjar Bin Uloh Saepuloh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan”.
Diketahui, Lendi Ginanjar merupakan seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh jaringan Fredi Pratama yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam dakwaannya Lendi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 131 UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Lendi Ginanjar sendiri telah melakukan perbuatan pada Januari 2023 lalu. Saat itu ia dihubungi oleh oleh temannya bernama Agung (DPO) dengan tujuan untuk dipekerjakan sebagai kurir pembawa sabu dalam jaringan Fredi Pratama.
Kemudian itu, terdakwa Lendi diperintahkan untuk ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mengambil paket narkotika jenis sabu sebanyak 50 kilogram.
Setelah memiliki sabu, kemudian ia diperintahkan kembali mengantarkan 30 kilogram sabu di sebuah hotel yang ia tidak diingat. Dan kemudian ia diminta mengantar sisanya ke Jambi.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post