Jakarta, Kabariku – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan telah disampaikan majelis hakim dalam persidangan pada Senin (11/5/2026).

Jaksa Roy Riady menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Selain pidana penjara 18 tahun, Jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 Miliar subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, mantan Mendikbudristek tersebut juga dituntut membayar uang pengganti senilai total Rp5,68 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.
Jaksa menyatakan apabila harta benda milik Nadiem tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Dalam dakwaan, jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kerugian Negara Capai Rp2,1 Triliun
Dalam perkara ini, Nadiem bersama sejumlah terdakwa lain didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Nilai kerugian tersebut terdiri atas dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sekitar Rp1,5 triliun serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai 44 juta dolar AS atau sekitar Rp621 miliar yang disebut tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa menilai pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi itu tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Korupsi diduga terjadi dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 di lingkungan Kemendikbudristek.
Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Nadiem: Tuntutan Lebih Berat dari Pembunuh dan Teroris
Usai menjalani sidang pembacaan tuntutan, Nadiem mengaku heran dengan besarnya tuntutan pidana yang diajukan jaksa terhadap dirinya.
Menurut dia, total ancaman hukuman yang dihadapinya hampir mencapai 27 tahun penjara apabila digabungkan dengan pidana subsider uang pengganti.
“Saya hari ini dituntut secara efektif 27 tahun, rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal lain,” ujar Nadiem kepada media usai persidangan.
Nadiem mempertanyakan alasan tuntutan terhadap dirinya dinilai lebih berat dibanding sejumlah pelaku tindak pidana berat lainnya.
“Kenapa tuntutan saya lebih besar dari pembunuh? Tuntutan saya lebih besar dari teroris?” katanya.
Ia juga mengaku tidak memahami dasar tuntutan tersebut karena merasa tidak melakukan pelanggaran administrasi maupun tindak pidana korupsi.
Menurut Nadiem, jalannya persidangan justru menunjukkan dirinya tidak bersalah.
“Nah, ini mungkin karena di dalam alur persidangan sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah,” tuturnya.
Dialihkan jadi Tahanan Rumah
Sebelumnya, kondisi kesehatan Nadiem Anwar Makarim menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan pengalihan status penahanannya.
Nadiem yang semula menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan), kini menjalani tahanan rumah berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026,” ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Purwanto menjelaskan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa. Dalam penetapannya, Majelis Hakim mewajibkan Nadiem tetap berada di kediamannya selama 24 jam penuh setiap hari. Selain itu, ia tidak diperbolehkan meninggalkan rumah, kecuali untuk kepentingan tertentu yang telah ditetapkan oleh pengadilan.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post