• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
14 Mei 2026
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan telah disampaikan majelis hakim dalam persidangan pada Senin (11/5/2026).

RelatedPosts

Heboh Foto Anak Diduga Dicuri dan Diedit untuk Narasi Gay Parenting, Polisi Persilakan Korban Lapor

Cegah Korupsi, Kejagung Minta BPD Perkuat Pengawasan Dana Desa dan Program MBG

Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

Jaksa Roy Riady menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Selain pidana penjara 18 tahun, Jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 Miliar subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, mantan Mendikbudristek tersebut juga dituntut membayar uang pengganti senilai total Rp5,68 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.

Jaksa menyatakan apabila harta benda milik Nadiem tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Dalam dakwaan, jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Satelit Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021
Kerugian Negara Capai Rp2,1 Triliun

Dalam perkara ini, Nadiem bersama sejumlah terdakwa lain didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Nilai kerugian tersebut terdiri atas dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sekitar Rp1,5 triliun serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai 44 juta dolar AS atau sekitar Rp621 miliar yang disebut tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa menilai pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi itu tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Korupsi diduga terjadi dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 di lingkungan Kemendikbudristek.

Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Nadiem: Tuntutan Lebih Berat dari Pembunuh dan Teroris

Usai menjalani sidang pembacaan tuntutan, Nadiem mengaku heran dengan besarnya tuntutan pidana yang diajukan jaksa terhadap dirinya.

Menurut dia, total ancaman hukuman yang dihadapinya hampir mencapai 27 tahun penjara apabila digabungkan dengan pidana subsider uang pengganti.

“Saya hari ini dituntut secara efektif 27 tahun, rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal lain,” ujar Nadiem kepada media usai persidangan.

Nadiem mempertanyakan alasan tuntutan terhadap dirinya dinilai lebih berat dibanding sejumlah pelaku tindak pidana berat lainnya.

“Kenapa tuntutan saya lebih besar dari pembunuh? Tuntutan saya lebih besar dari teroris?” katanya.

Ia juga mengaku tidak memahami dasar tuntutan tersebut karena merasa tidak melakukan pelanggaran administrasi maupun tindak pidana korupsi.
Menurut Nadiem, jalannya persidangan justru menunjukkan dirinya tidak bersalah.

“Nah, ini mungkin karena di dalam alur persidangan sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah,” tuturnya.

Baca Juga  Presiden Prabowo Tegaskan KSTI 2025 Harus Bebas dari Politisasi: “Kita Bicara Ilmu, Bukan Opini”
Dialihkan jadi Tahanan Rumah

Sebelumnya, kondisi kesehatan Nadiem Anwar Makarim menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan pengalihan status penahanannya.

Nadiem yang semula menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan), kini menjalani tahanan rumah berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026,” ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Purwanto menjelaskan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa. Dalam penetapannya, Majelis Hakim mewajibkan Nadiem tetap berada di kediamannya selama 24 jam penuh setiap hari. Selain itu, ia tidak diperbolehkan meninggalkan rumah, kecuali untuk kepentingan tertentu yang telah ditetapkan oleh pengadilan.*

Baca juga :

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Amnesty Soroti Kehadiran TNI di Sidang Tipikor Nadiem Makarim: TNI Bukan Satpam Kejaksaan
Sidang Chromebook di Tipikor: Eksepsi Nadiem, Kritik atas Dakwaan, dan Debat Rp 2,1 Triliun

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Eks Mendikbudristekkasus ChromebookKemendikbudristekNadiem Anwar Makarimpembacaan tuntutanPN Tipikor Jakarta Pusat
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

Post Selanjutnya

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

RelatedPosts

Heboh Foto Anak Diduga Dicuri dan Diedit untuk Narasi Gay Parenting, Polisi Persilakan Korban Lapor

28 Juni 2026

Cegah Korupsi, Kejagung Minta BPD Perkuat Pengawasan Dana Desa dan Program MBG

28 Juni 2026

Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

28 Juni 2026

Menkomdigi: Kasus Dugaan Penyekapan di Bandung Jadi Pengingat Pentingnya Waspada di Ruang Digital

28 Juni 2026

MA Perkuat Layanan Hukum Gratis bagi Masyarakat Rentan melalui Reformasi dan Modernisasi Peradilan

27 Juni 2026

Polri Rotasi Jabatan PJU Mabes, Kapolda Hingga Wakapolda

26 Juni 2026
Post Selanjutnya

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

Discussion about this post

KabarTerbaru

Yuda Puja Turnawan Tegaskan Negara Wajib Lindungi Ibu Eti, Janda Duafa Penderita Stroke

Yuda Puja Turnawan: Negara Wajib Memberikan Perlindungan Sosial bagi Ibu Eti, Janda Duafa Penderita Stroke

29 Juni 2026

Kadis Kominfo Tangsel Pastikan Infrastruktur Digital Siap Dukung SPMB

29 Juni 2026

Menjadi Tua Itu Pasti, Bahagia Itu Pilihan: 1.400 Lansia Padati Sport Jabar Arcamanik dalam Jalan Sehat Bersama TP PKK Jabar dan Happily

29 Juni 2026

Menyusul Kasus Penganiayaan di Bandung, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan Penghuni Kos Wajib Lapor RT/RW

29 Juni 2026

Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

29 Juni 2026

Presiden Prabowo Rampingkan 1.000 Perusahaan BUMN Jadi 250 Ribu untuk Mendorong Kemandirian Industri Nasional

29 Juni 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Peran Teknologi dan AI: Aspirasi Warga Lewat TikTok Langsung Direspons

28 Juni 2026

Watak Integritas Polisi: Kunci Utama Terwujudnya Kemajuan Bangsa

28 Juni 2026

Pemkab Garut Luncurkan MAKARTI Berbasis AI: Wujudkan Transparansi Pengelolaan Aset Daerah

28 Juni 2026

Presiden Prabowo Rampingkan 1.000 Perusahaan BUMN Jadi 250 Ribu untuk Mendorong Kemandirian Industri Nasional

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com