• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
12 Januari 2026
di Hukum, News
A A
0
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim.

Hakim menyatakan surat dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek itu, sah menurut hukum. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan saksi-saksi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS 79/M.1.10/MT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2005 adalah sah menurut hukum,” kata majelis hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026). 

RelatedPosts

Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

Anak Hotman Paris Kritik Ayahnya Usai Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Pencitraan

KBM UNPAM Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

Hakim menambahkan, jika putusan sela itu tidak sependapat, terdakwa dan penasihat hukum dapat mengajukan upaya hukum bersama-sama dengan pokok perkara.

Hakim Minta Jaksa Serahkan Hasil Audit BPKP ke Nadiem

Usai membacakan putusan sela, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerahkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada terdakwa Nadiem dan kuasa hukumnya. 

Audit tersebut, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbud Ristek.

“Saya kira sudah jelas bahwa dalam pertimbangan majelis hakim menyampaikan pada pokoknya terhadap laporan hasil audit untuk diserahkan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya sebelum pembuktian,” tegas hakim.

Hakim menekankan, penyerahan hasil audit diperlukan agar terdakwa memiliki kesempatan mempelajari temuan tersebut, demi menjunjung asas keadilan dalam proses hukum.

Baca Juga  Pembelajaran Tatap Muka Boleh Dilaksanakan di 2021, Protokolnya: Kantin dan Ekstrakurikuler Tak Ada

“Majelis hakim sudah menyatakan bahwa untuk menjunjung tinggi rasa keadilan. Semua sama, sehingga terhadap laporan hasil audit ini juga memerlukan kesempatan terdakwa untuk mempelajari,” ujar hakim.

JPU Gunakan KUHAP Baru 

Menanggapi hal itu, Jaksa Roy Riady menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah mengatur asas pembuktian yang lebih berimbang antara penegak hukum dan terdakwa.

“Di KUHAP yang baru, karena ada kesetaraan antara kedudukan penegak hukum dan terdakwa, maka berlaku asas pembuktian yang berimbang dan transparan,” kata Roy.

Sebelumnya, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan. Kerugian negara dalam proyek ini disebut mencapai Rp2,1 triliun.

Perhitungan kerugian negara tersebut bersumber dari dua komponen kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun), dan pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan sebesar Rp621.387.678.730,00 (Rp621 miliar).

Total nilai itu mengacu pada laporan hasil audit BPKP bernomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,567 triliun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Roy saat membacakan surat dakwaan beberapa waktu lalu.

Tags: BPKPChromebookEksepsiJPUKUHAP baruNadiem MakarimPutusan Sela
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Periksa Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

Post Selanjutnya

1 Abad Panas Bumi Indonesia, ADPPI Usulkan Kawah Kereta Api Jadi National Geothermal Heritage

RelatedPosts

Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

19 Juli 2026

Anak Hotman Paris Kritik Ayahnya Usai Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Pencitraan

19 Juli 2026

KBM UNPAM Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

19 Juli 2026

PPATK Temukan 6.000 ASN Kementerian PU Terindikasi Judi Online, 4.000 Pegawai Diduga Manipulasi Absensi

19 Juli 2026

Jumhur Hidayat Tegaskan Tak Ada Kompromi, KLH Hentikan Peleburan Aluminium Ilegal di Tangerang

18 Juli 2026

DPD RI Sumut dan LPS Medan Jajaki Kerja Sama Tingkatkan Literasi Keuangan dan Keamanan Menabung

18 Juli 2026
Post Selanjutnya
Kawah Kereta Api Kamojang, sumur panas bumi generasi pertama di dunia yang sukses menghasilkan energi panas bumi untuk pembangkit listrik setelah Italia, Amerika dan Jepang

1 Abad Panas Bumi Indonesia, ADPPI Usulkan Kawah Kereta Api Jadi National Geothermal Heritage

PDI Perjuangan mempertegas dukungan terhadap Pilkada Langsung di tengah menguatnya wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. (Istimewa)

Tarik-Ulur Sistem Pemilihan, PDI Perjuangan Tegaskan Dukung Pilkada Langsung

Discussion about this post

KabarTerbaru

Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tekuk Argentina 1-0 di Extra Time, Ferran Torres Jadi Penentu

20 Juli 2026

Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

19 Juli 2026

Anak Hotman Paris Kritik Ayahnya Usai Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Pencitraan

19 Juli 2026

Benyamin Ungkap Pemkot Tangsel Catat Penurunan Stunting, Prevalensi 2026 Tinggal 8,2 Persen

19 Juli 2026

KBM UNPAM Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

19 Juli 2026

Tak Perlu Jauh ke Luar Negeri, Operasi Robotik Kini Bisa Dilakukan di Indonesia, RS Mandaya Puri

19 Juli 2026

PPATK Temukan 6.000 ASN Kementerian PU Terindikasi Judi Online, 4.000 Pegawai Diduga Manipulasi Absensi

19 Juli 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

19 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

18 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com