Jakarta, Kabariku – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh proses penentuan hingga verifikasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan secara resmi tanpa pungutan biaya apa pun.
Penegasan itu disampaikan menyusul maraknya dugaan penipuan berkedok jual beli titik dapur MBG di sejumlah daerah.
Merespons maraknya modus tersebut, Wakil Kepala BGN Irjen Pol. (Purn) Sony Sanjaya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan titik program MBG dengan imbalan uang.

Ia memastikan seluruh mekanisme pengajuan dan penetapan titik SPPG dilakukan melalui prosedur resmi BGN dan tidak dapat diperjualbelikan.
Wakil Kepala BGN Irjen Pol. (Purn) Sony Sanjaya meminta masyarakat lebih waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan titik program MBG dengan imbalan uang.
Menurutnya, seluruh proses pengajuan dan verifikasi dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan BGN.
“Saya turun langsung untuk memastikan siapa pelakunya. Jangan sampai program mulia dari bapak Presiden yang memberi makan jutaan anak Indonesia ini tercoreng oleh oknum-oknum yang menjual titik-titik yang sudah diverifikasi dengan berbagai modus,” ujar Sony.
Ia menegaskan, SPPG tidak diperjualbelikan dan masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku dapat menyediakan titik dapur MBG dengan pembayaran tertentu.
“Perlu ditegaskan, SPPG tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN,” katanya.
Modua Penipuan Catut BGN
Sony mengungkapkan praktik serupa sebelumnya juga ditemukan di sejumlah wilayah dan beberapa pelaku telah diamankan aparat penegak hukum.
Salah satu kasus terbaru terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau bersama BGN tengah mengusut dugaan penipuan dan penggelapan yang mengatasnamakan program MBG melalui penjualan titik dapur SPPG.
Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian korban hingga Rp400 juta dan dinilai berpotensi mencoreng program strategis nasional pemerintah dalam pemenuhan gizi anak Indonesia.
Perkembangan penanganan perkara disampaikan dalam konferensi pers di Mako Polresta Barelang, Sabtu (23/5/2026), yang dipimpin Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo didampingi Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, serta Kasi Humas Polresta Barelang AKBP Budi Santosa.
Brigjen Pol. Anom Wibowo menegaskan kepolisian akan mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas.
Program MBG, menurut Anom, merupakan program strategis nasional yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Kami atas nama Kapolda dan Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mengawal perkara ini sampai berkekuatan hukum tetap. Program ini merupakan program negara yang sangat mulia untuk mencerdaskan rakyat sehingga tidak boleh dikotori oleh pihak-pihak yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” kata Anom.
Sementara itu, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus menjelaskan laporan kasus diterima pada Maret 2026.
Pelapor mengaku menjadi korban setelah menyerahkan uang Rp400 juta untuk dua titik dapur MBG atas nama sebuah yayasan, masing-masing senilai Rp200 juta.
“Setelah dilakukan pembayaran dan ditunggu realisasinya, ternyata titik tersebut tidak ada. Terlapor juga tidak dapat menunjukkan legalitas maupun persetujuan resmi dari BGN,” ujar Fadli.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan terlapor bukan bagian dari yayasan resmi dan hanya mengaku menerima kuasa dari mantan pengurus yayasan yang telah diberhentikan. Polisi memastikan para terlapor tidak memiliki hubungan dengan BGN.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Barelang masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan dokumen terkait. Polisi juga berencana menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Polda Kepri turut mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan praktik serupa dan tidak mudah tergiur tawaran titik program pemerintah dengan imbalan biaya besar.
Praktik Jual Beli Titik SPPG di Jabar
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat juga mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam praktik jual beli titik koordinat SPPG dengan total kerugian korban mencapai Rp1,963 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya telah menetapkan empat tersangka berinisial YRN, AY, AN, dan OSP.
Para tersangka menjanjikan kepada korban dapat membuka portal koordinat SPPG sesuai keinginan dengan syarat memberikan uang antara Rp75 juta hingga Rp150 juta per-titik.
Para pelaku menggunakan ID SPPG palsu untuk meyakinkan korban seolah-olah telah mendapat persetujuan resmi dari BGN. Padahal, BGN tidak pernah menerbitkan ID sebagaimana yang diklaim para tersangka.
Kasus di Jawa Barat berasal dari dua laporan polisi dengan lokasi kejadian di Kota Banjar dan Kota Bandung. Hingga kini, total korban sementara tercatat mencapai 13 orang dengan kerugian lebih dari Rp1 miliar.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post