• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
24 Mei 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh proses penentuan hingga verifikasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan secara resmi tanpa pungutan biaya apa pun.

Penegasan itu disampaikan menyusul maraknya dugaan penipuan berkedok jual beli titik dapur MBG di sejumlah daerah.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Merespons maraknya modus tersebut, Wakil Kepala BGN Irjen Pol. (Purn) Sony Sanjaya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan titik program MBG dengan imbalan uang.

RelatedPosts

Menkes Dukung Empat Kebijakan Baru BGN, Program MBG Prioritaskan Kelompok 3B dan Wilayah 3T

Sandri Rumanama Dorong Reformasi Birokrasi Polri Pascapengesahan Revisi UU Polri

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

Ia memastikan seluruh mekanisme pengajuan dan penetapan titik SPPG dilakukan melalui prosedur resmi BGN dan tidak dapat diperjualbelikan.

Wakil Kepala BGN Irjen Pol. (Purn) Sony Sanjaya meminta masyarakat lebih waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan titik program MBG dengan imbalan uang.

Menurutnya, seluruh proses pengajuan dan verifikasi dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan BGN.

“Saya turun langsung untuk memastikan siapa pelakunya. Jangan sampai program mulia dari bapak Presiden yang memberi makan jutaan anak Indonesia ini tercoreng oleh oknum-oknum yang menjual titik-titik yang sudah diverifikasi dengan berbagai modus,” ujar Sony.

Ia menegaskan, SPPG tidak diperjualbelikan dan masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku dapat menyediakan titik dapur MBG dengan pembayaran tertentu.

“Perlu ditegaskan, SPPG tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN,” katanya.

Modua Penipuan Catut BGN

Sony mengungkapkan praktik serupa sebelumnya juga ditemukan di sejumlah wilayah dan beberapa pelaku telah diamankan aparat penegak hukum.

Baca Juga  Pembekalan PPPJ Angkatan 82, ST Burhanuddin: Adab dan Etika adalah Mahkota Bagi Setiap Jaksa

Salah satu kasus terbaru terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau bersama BGN tengah mengusut dugaan penipuan dan penggelapan yang mengatasnamakan program MBG melalui penjualan titik dapur SPPG.

Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian korban hingga Rp400 juta dan dinilai berpotensi mencoreng program strategis nasional pemerintah dalam pemenuhan gizi anak Indonesia.

Perkembangan penanganan perkara disampaikan dalam konferensi pers di Mako Polresta Barelang, Sabtu (23/5/2026), yang dipimpin Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo didampingi Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, serta Kasi Humas Polresta Barelang AKBP Budi Santosa.

Brigjen Pol. Anom Wibowo menegaskan kepolisian akan mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas.

Program MBG, menurut Anom, merupakan program strategis nasional yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Kami atas nama Kapolda dan Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mengawal perkara ini sampai berkekuatan hukum tetap. Program ini merupakan program negara yang sangat mulia untuk mencerdaskan rakyat sehingga tidak boleh dikotori oleh pihak-pihak yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” kata Anom.

Sementara itu, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus menjelaskan laporan kasus diterima pada Maret 2026.

Pelapor mengaku menjadi korban setelah menyerahkan uang Rp400 juta untuk dua titik dapur MBG atas nama sebuah yayasan, masing-masing senilai Rp200 juta.

“Setelah dilakukan pembayaran dan ditunggu realisasinya, ternyata titik tersebut tidak ada. Terlapor juga tidak dapat menunjukkan legalitas maupun persetujuan resmi dari BGN,” ujar Fadli.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan terlapor bukan bagian dari yayasan resmi dan hanya mengaku menerima kuasa dari mantan pengurus yayasan yang telah diberhentikan. Polisi memastikan para terlapor tidak memiliki hubungan dengan BGN.

Baca Juga  Presiden Prabowo: Makan Bergizi Gratis adalah Program Sakral, Jangan Dijadikan Ladang Korupsi

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Barelang masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan dokumen terkait. Polisi juga berencana menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.

Polda Kepri turut mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan praktik serupa dan tidak mudah tergiur tawaran titik program pemerintah dengan imbalan biaya besar.

Praktik Jual Beli Titik SPPG di Jabar

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat juga mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam praktik jual beli titik koordinat SPPG dengan total kerugian korban mencapai Rp1,963 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya telah menetapkan empat tersangka berinisial YRN, AY, AN, dan OSP.

Para tersangka menjanjikan kepada korban dapat membuka portal koordinat SPPG sesuai keinginan dengan syarat memberikan uang antara Rp75 juta hingga Rp150 juta per-titik.

Para pelaku menggunakan ID SPPG palsu untuk meyakinkan korban seolah-olah telah mendapat persetujuan resmi dari BGN. Padahal, BGN tidak pernah menerbitkan ID sebagaimana yang diklaim para tersangka.

Kasus di Jawa Barat berasal dari dua laporan polisi dengan lokasi kejadian di Kota Banjar dan Kota Bandung. Hingga kini, total korban sementara tercatat mencapai 13 orang dengan kerugian lebih dari Rp1 miliar.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BGNJual beli titik sppgpolda jabarPolresta BarelangProgram MBGWakil Kepala BGN Irjen Pol. (Purn) Sony Sanjaya
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

Post Selanjutnya

Menlu Sugiono Sambut Kepulangan 9 WNI Relawan Misi Kemanusiaan Global Sumud Flotilla Tiba di Indonesia

RelatedPosts

Menkes Dukung Empat Kebijakan Baru BGN, Program MBG Prioritaskan Kelompok 3B dan Wilayah 3T

10 Juni 2026
Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama meminta reformasi birokrasi Polri segera dilakukan pascapengesahan revisi UU Polri (Istimewa)

Sandri Rumanama Dorong Reformasi Birokrasi Polri Pascapengesahan Revisi UU Polri

9 Juni 2026

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

9 Juni 2026
Foto : Ilustrasi (Istimewa)

SIAGA 98 Dorong Kementerian Keamanan di Tengah Revisi RUU Polri

9 Juni 2026

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

8 Juni 2026

BGN Tata Ulang Program MBG: Moratorium Dapur, Refocusing Penerima hingga Kolaborasi CSR

8 Juni 2026
Post Selanjutnya

Menlu Sugiono Sambut Kepulangan 9 WNI Relawan Misi Kemanusiaan Global Sumud Flotilla Tiba di Indonesia

Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menkes Dukung Empat Kebijakan Baru BGN, Program MBG Prioritaskan Kelompok 3B dan Wilayah 3T

10 Juni 2026
Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama meminta reformasi birokrasi Polri segera dilakukan pascapengesahan revisi UU Polri (Istimewa)

Sandri Rumanama Dorong Reformasi Birokrasi Polri Pascapengesahan Revisi UU Polri

9 Juni 2026

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

9 Juni 2026
Foto : Ilustrasi (Istimewa)

SIAGA 98 Dorong Kementerian Keamanan di Tengah Revisi RUU Polri

9 Juni 2026

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

9 Juni 2026

Membaca Prabowo dari Kacamata Pasar

8 Juni 2026

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

8 Juni 2026

BGN Tata Ulang Program MBG: Moratorium Dapur, Refocusing Penerima hingga Kolaborasi CSR

8 Juni 2026

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Lembaga Lingkungan Siap Sukseskan Usulan Raperda Inisatif Pengelolaan Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com