• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Wali Kota Madiun Resmi Tersangka, Kampus Kesehatan Ikut Terlibat

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
21 Januari 2026
di Dwi Warna, News
A A
0
Wali Kota Madiun, Maidi memakai rompi orange KPK saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Wali Kota Madiun, Maidi memakai rompi orange KPK saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan fee proyek, pemotongan dana CSR, hingga penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Maidi, lembaga antirasuah juga menjerat Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun sebagai tersangka.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkot Madiun tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (20/1/2026).

RelatedPosts

Yerikho Manurung Dorong Reformasi Sistem Keselamatan Pelayaran Nasional Berbasis Ekonomi Biru

Masinton Pasaribu Ajak Keluarga Besar PPTSB Bersinergi Bangun Tapanuli Tengah

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi.

Dalam peristiwa tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 juta dari Thariq Megah.

Operasi senyap tersebut, KPK telah mengamankan sembilan orang, di antaranya: Maidi (MD) sebagai Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto (RR) dari pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi.

Kemudian, Thariq Megah (TM) sebagai Kepala Dinas PUPR, Kahono Pekik (KP) selaku Sekretaris Disbudpora, Umar Said (US) selaku Wakil Ketua Yayasan STIKES, Edy Bachrun (EB) sebagai Ketua Yayasan STIKES Aang Imam Subarkah (IM) selaku Mantan orang kepercayaan MD, Sri Kayatin (SK) selaku Pemilik/Direktur CV Mutiara Agung, dan Soegeng Prawoto (SG) sebagai Pemilik RS Darmayu & Developer PT Hemas Buana.

Baca Juga  Cegah Penyebaran COVID-19, KPK Lakukan Penyesuaian Pelaksanaan Tugas

Usai melakukan pemeriksaan intensif, KPK hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Asep menjelaskan, konstruksi perkara berawal pada Juli 2025, ketika Maidi (MD) selaku Wali Kota Madiun periode 2025–2030, memberikan arahan pengumpulan uang kepada dua pejabat daerah yakni Sumarno (SMN) selaku Kepala DPMPTSP Kota Madiun, dan Sudandi (SD) selaku Kepala BKAD Kota Madiun.Pengumpulan dana ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, dengan alasan untuk mengurus izin akses jalan selama 14 tahun melalui skema sewa yang diklaim sebagai keperluan CSR Pemkot Madiun.

“Jumlah yang diminta sebesar Rp350 juta,” ujar Asep.

Diketahui, STIKES tengah dalam proses alih status menjadi universitas. Pada 9 Januari 2026, pihak yayasan menyerahkan dana sebesar Rp350 juta kepada Rochim yang merupakan orang kepercayaan Maidi, melalui transfer ke rekening CV Sekar Arum (SA).

Fee Proyek, Perizinan, Developer, dan Gratifikasi

Selain pungutan CSR, penyidik menemukan dugaan pemerasan fee penerbitan perizinan untuk pelaku usaha seperti hotel, minimarket, dan waralaba.

Pada Juni 2025, Maidi juga diduga meminta Rp600 juta dari developer PT HB, yang diterima melalui SK, lalu disalurkan ke Maidi lewat Rochim dalam dua kali transfer.

Tak berhenti di situ, KPK juga mengendus penerimaan gratifikasi proyek infrastruktur, salah satunya terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek Rp5,1 miliar.

Pada proyek tersebut, Maidi melalui Thariq meminta fee 6%, namun kontraktor hanya menyanggupi 4% atau Rp200 juta, yang tetap diterima dan dilaporkan kepada Maidi.

Selain itu, KPK mendapati dugaa kkun penerimaan gratifikasi lainnya oleh Maidi periode 2019–2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochmat dikenakan Pasal 12 huruf e UU No. 20/2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No. 1/2023.

Baca Juga  Mahasiswa ITB Tewas Akibat Kecelakaan Saat Ujicoba Pesawat Tanpa Awak di Lanud Sulaeman Bandung

Maidi juga dikenakan Pasal 12B UU 31/1999 jo UU No.20/2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1/2023 bersama tersangka Thariq.

Menutup akhir pernyataan, Asep menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang membantu OTT, termasuk masyarakat Kota Madiun, Polres Madiun, pihak Angkasa Pura, dan protokol penerbangan Bandara Juanda Surabaya.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi ini,” tutur Asep.

Tags: Dana CSRFee proyekKampus KesehatanMaidiRochim RuhdiyantoSTIKESThariq MegahWali Kota MadiunYayasan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

RUPSLB PGEO 2026: Ahmad Yani Resmi Gantikan Julfi Hadi sebagai Direktur Utama

Post Selanjutnya

Reses di Cisurupan, Wakil Ketua DPRD Garut Serap Aspirasi Rutilahu hingga Penguatan UMKM

RelatedPosts

Praktisi hukum sekaligus peneliti hukum maritim, Yerikho Manurung,(Istimewa)

Yerikho Manurung Dorong Reformasi Sistem Keselamatan Pelayaran Nasional Berbasis Ekonomi Biru

21 Juli 2026
Oplus_131072

Masinton Pasaribu Ajak Keluarga Besar PPTSB Bersinergi Bangun Tapanuli Tengah

20 Juli 2026

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

20 Juli 2026

OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap

20 Juli 2026

Dikritik PWI, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf atas Ucapan kepada Wartawan

20 Juli 2026

Wamensos Agus Jabo Motivasi Siswa Sekolah Rakyat: Setiap Anak Punya Potensi Berprestasi

20 Juli 2026
Post Selanjutnya
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut H Subhan Fahmi yang melakukan kegiatan Cisurupan

Reses di Cisurupan, Wakil Ketua DPRD Garut Serap Aspirasi Rutilahu hingga Penguatan UMKM

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut H Subhan Fahmi yang melakukan kegiatan reses di Sukaresmi

Reses di Desa Sukaresmi, Wakil Ketua DPRD Garut Tampung Aspirasi Infrastruktur hingga UMKM

Discussion about this post

KabarTerbaru

Praktisi hukum sekaligus peneliti hukum maritim, Yerikho Manurung,(Istimewa)

Yerikho Manurung Dorong Reformasi Sistem Keselamatan Pelayaran Nasional Berbasis Ekonomi Biru

21 Juli 2026

Respons Istana soal Kasus Febrie: Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi Presiden

21 Juli 2026

Viral Dugaan Razia Potong Rambut Berlebihan di Sekolah Belitung, Siswa Jadi Sorotan, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak Tegas

20 Juli 2026
Oplus_131072

Masinton Pasaribu Ajak Keluarga Besar PPTSB Bersinergi Bangun Tapanuli Tengah

20 Juli 2026

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

20 Juli 2026

OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap

20 Juli 2026

Dikritik PWI, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf atas Ucapan kepada Wartawan

20 Juli 2026

Raih Pemred Award 2026,  Benyamin Davnie  Sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Komunikasi Publik

20 Juli 2026

Wamensos Agus Jabo Motivasi Siswa Sekolah Rakyat: Setiap Anak Punya Potensi Berprestasi

20 Juli 2026

Respons Istana soal Kasus Febrie: Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi Presiden

21 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Tuduhan Penggelapan dan Penipuan Dr.Andi Kusuma,S.H.M.kn., CTL.,Resmi SP3D

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com