• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, April 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Wali Kota Madiun Resmi Tersangka, Kampus Kesehatan Ikut Terlibat

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
21 Januari 2026
di Dwi Warna, News
A A
0
Wali Kota Madiun, Maidi memakai rompi orange KPK saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Wali Kota Madiun, Maidi memakai rompi orange KPK saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan fee proyek, pemotongan dana CSR, hingga penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Maidi, lembaga antirasuah juga menjerat Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun sebagai tersangka.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkot Madiun tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (20/1/2026).

RelatedPosts

Dari Kolong Tol Pesanggrahan, Pesan Keras Ustadz Endang: Stop Pinjol dan Judi Online!

KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

Haidar Alwi Soroti Pasal 33 UUD 1945: Emas Rakyat Jadi Kunci Kedaulatan di Tengah Geopolitik Global

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi.

Dalam peristiwa tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 juta dari Thariq Megah.

Operasi senyap tersebut, KPK telah mengamankan sembilan orang, di antaranya: Maidi (MD) sebagai Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto (RR) dari pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi.

Kemudian, Thariq Megah (TM) sebagai Kepala Dinas PUPR, Kahono Pekik (KP) selaku Sekretaris Disbudpora, Umar Said (US) selaku Wakil Ketua Yayasan STIKES, Edy Bachrun (EB) sebagai Ketua Yayasan STIKES Aang Imam Subarkah (IM) selaku Mantan orang kepercayaan MD, Sri Kayatin (SK) selaku Pemilik/Direktur CV Mutiara Agung, dan Soegeng Prawoto (SG) sebagai Pemilik RS Darmayu & Developer PT Hemas Buana.

Baca Juga  KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah Disita

Usai melakukan pemeriksaan intensif, KPK hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Asep menjelaskan, konstruksi perkara berawal pada Juli 2025, ketika Maidi (MD) selaku Wali Kota Madiun periode 2025–2030, memberikan arahan pengumpulan uang kepada dua pejabat daerah yakni Sumarno (SMN) selaku Kepala DPMPTSP Kota Madiun, dan Sudandi (SD) selaku Kepala BKAD Kota Madiun.Pengumpulan dana ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, dengan alasan untuk mengurus izin akses jalan selama 14 tahun melalui skema sewa yang diklaim sebagai keperluan CSR Pemkot Madiun.

“Jumlah yang diminta sebesar Rp350 juta,” ujar Asep.

Diketahui, STIKES tengah dalam proses alih status menjadi universitas. Pada 9 Januari 2026, pihak yayasan menyerahkan dana sebesar Rp350 juta kepada Rochim yang merupakan orang kepercayaan Maidi, melalui transfer ke rekening CV Sekar Arum (SA).

Fee Proyek, Perizinan, Developer, dan Gratifikasi

Selain pungutan CSR, penyidik menemukan dugaan pemerasan fee penerbitan perizinan untuk pelaku usaha seperti hotel, minimarket, dan waralaba.

Pada Juni 2025, Maidi juga diduga meminta Rp600 juta dari developer PT HB, yang diterima melalui SK, lalu disalurkan ke Maidi lewat Rochim dalam dua kali transfer.

Tak berhenti di situ, KPK juga mengendus penerimaan gratifikasi proyek infrastruktur, salah satunya terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek Rp5,1 miliar.

Pada proyek tersebut, Maidi melalui Thariq meminta fee 6%, namun kontraktor hanya menyanggupi 4% atau Rp200 juta, yang tetap diterima dan dilaporkan kepada Maidi.

Selain itu, KPK mendapati dugaa kkun penerimaan gratifikasi lainnya oleh Maidi periode 2019–2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochmat dikenakan Pasal 12 huruf e UU No. 20/2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No. 1/2023.

Baca Juga  KPK akan Limpahkan Kasus Pelecehan Oknum Pegawai Rutan ke Kepolisian

Maidi juga dikenakan Pasal 12B UU 31/1999 jo UU No.20/2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1/2023 bersama tersangka Thariq.

Menutup akhir pernyataan, Asep menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang membantu OTT, termasuk masyarakat Kota Madiun, Polres Madiun, pihak Angkasa Pura, dan protokol penerbangan Bandara Juanda Surabaya.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi ini,” tutur Asep.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dana CSRFee proyekKampus KesehatanMaidiRochim RuhdiyantoSTIKESThariq MegahWali Kota MadiunYayasan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

RUPSLB PGEO 2026: Ahmad Yani Resmi Gantikan Julfi Hadi sebagai Direktur Utama

Post Selanjutnya

Reses di Cisurupan, Wakil Ketua DPRD Garut Serap Aspirasi Rutilahu hingga Penguatan UMKM

RelatedPosts

Ustadz Endang Irawan menyoroti dampak serius dari dua praktik tersebut.(Foto:Istimewa)

Dari Kolong Tol Pesanggrahan, Pesan Keras Ustadz Endang: Stop Pinjol dan Judi Online!

21 April 2026
dok KPK

KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

21 April 2026
Haidar Alwi soroti pentingnya emas rakyat sebagai kunci kedaulatan ekonomi Indonesia di tengah tekanan sistem global.(Istimewa)

Haidar Alwi Soroti Pasal 33 UUD 1945: Emas Rakyat Jadi Kunci Kedaulatan di Tengah Geopolitik Global

21 April 2026

Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

20 April 2026
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda (Foto:Istimewa)

“Bahaya di Balik Kerja Sama RI-AS!” GMNI DKI Sebut RI Bisa Terseret Konflik hingga Jadi Basis Militer Asing

20 April 2026
Ketua KPK - Setyo Budiyanto

Ketua KPK Tekankan Peran DPRD dalam Membangun Sistem Antikorupsi Daerah

19 April 2026
Post Selanjutnya
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut H Subhan Fahmi yang melakukan kegiatan Cisurupan

Reses di Cisurupan, Wakil Ketua DPRD Garut Serap Aspirasi Rutilahu hingga Penguatan UMKM

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut H Subhan Fahmi yang melakukan kegiatan reses di Sukaresmi

Reses di Desa Sukaresmi, Wakil Ketua DPRD Garut Tampung Aspirasi Infrastruktur hingga UMKM

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ustadz Endang Irawan menyoroti dampak serius dari dua praktik tersebut.(Foto:Istimewa)

Dari Kolong Tol Pesanggrahan, Pesan Keras Ustadz Endang: Stop Pinjol dan Judi Online!

21 April 2026

Gerakan Sosial di Garut, Camat hingga DPRD Turun Tangan Bantu Warga Tak Mampu

21 April 2026
dok KPK

KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

21 April 2026
Haidar Alwi soroti pentingnya emas rakyat sebagai kunci kedaulatan ekonomi Indonesia di tengah tekanan sistem global.(Istimewa)

Haidar Alwi Soroti Pasal 33 UUD 1945: Emas Rakyat Jadi Kunci Kedaulatan di Tengah Geopolitik Global

21 April 2026
PHI Group raih dua penghargaan di Grand Honors 2026 dan kian agresif memperluas bisnis perhotelan.(Foto:Istimewa)

PHI Group Raih Dua Penghargaan di Grand Honors 2026, Perkuat Ekspansi Bisnis Perhotelan

21 April 2026

Baleg DPR dan Pemerintah Rampungkan RUU PPRT, Paripurna Digelar Hari Ini

21 April 2026

Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

20 April 2026
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda (Foto:Istimewa)

“Bahaya di Balik Kerja Sama RI-AS!” GMNI DKI Sebut RI Bisa Terseret Konflik hingga Jadi Basis Militer Asing

20 April 2026

Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog, Seskab Teddy: Pastikan Stok Pangan Aman dan Tepat Sasaran

20 April 2026

Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog, Seskab Teddy: Pastikan Stok Pangan Aman dan Tepat Sasaran

20 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com