• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
16 April 2026
di Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam pos pendidikan merupakan langkah yang logis karena penerima manfaat utama program tersebut adalah peserta didik.

Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (14/4/2026).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pendanaan program makan bergizi dalam anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis mengingat salah satu target manfaatnya ialah peserta didik,” ujar Wayan dalam persidangan yang membahas permohonan Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026.

RelatedPosts

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

BNN Perkuat Pendekatan Rehabilitasi, Sinergi Kemen Imipas Optimalkan P4GN

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

DPR berpandangan, pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan siswa memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan pendidikan nasional. Dalam kerangka sistem pendidikan, aspek gizi dinilai menjadi bagian penting untuk mendukung proses belajar.

“Pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” lanjutnya.

Atas dasar itu, DPR menyatakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dan Pasal 49 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional tidak bertentangan dengan UUD 1945 serta tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

DPR juga menegaskan bahwa ketentuan mandatory spending pendidikan tidak membatasi rincian penggunaan anggaran, melainkan hanya menetapkan batas minimal alokasi dalam APBN.

“Kewajiban mandatory spending merupakan pembatasan terhadap minimal alokasi anggaran pendidikan dalam APBN dan bukan pembatasan mengenai rincian peruntukannya,” jelas Wayan.

Lebih lanjut, DPR menekankan bahwa penyusunan APBN merupakan hasil kebijakan bersama antara pemerintah dan legislatif melalui pembahasan berjenjang, mulai dari Badan Anggaran hingga komisi-komisi.

Baca Juga  Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris, Berikut Amar Putusan MK

Untuk Tahun Anggaran 2026, DPR bersama pemerintah telah menyepakati RUU APBN dalam rapat paripurna pada 23 September 2025, sehingga UU Nomor 17 Tahun 2025 menjadi landasan fiskal utama pengelolaan keuangan negara tahun ini.

DPR juga menyoroti bahwa anggaran pendidikan tidak hanya melekat pada kementerian atau lembaga pendidikan, tetapi juga mencakup instansi lain yang menjalankan program terkait pendidikan, termasuk MBG.

Pemerintah: MBG Bagian Integral Pendidikan

Dalam sidang yang sama, pemerintah melalui Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menegaskan bahwa secara filosofis kebijakan APBN 2026 berpijak pada amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan umum.

“APBN merupakan instrumen kedaulatan rakyat yang dikelola secara terencana untuk mencapai tujuan bernegara tersebut,” ujarnya.

Menurut Luky, pendidikan tidak hanya mencakup proses belajar di ruang kelas, tetapi juga pembangunan manusia secara menyeluruh, termasuk kesiapan kognitif, afektif, dan fisik peserta didik.

“Kecukupan gizi merupakan prasyarat fundamental bagi optimalisasi proses belajar dan perkembangan kecerdasan peserta didik,” katanya.

Ia menegaskan, program MBG merupakan bagian integral dari kebijakan pendidikan nasional sekaligus investasi jangka panjang dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Program MBG bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari proses belajar-mengajar,” tegasnya.

Pemerintah juga menyebut praktik serupa telah diterapkan di berbagai negara seperti Jepang, Finlandia, dan Brasil, dengan dampak ekonomi yang signifikan. Berdasarkan kajian global, setiap investasi dalam program makan sekolah dapat menghasilkan manfaat berlipat dalam jangka panjang.

Dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun atau setara 20 persen dari total belanja negara, sesuai amanat konstitusi. Dari jumlah tersebut, Rp223,6 triliun dialokasikan untuk program MBG.

Baca Juga  Prabowo Wajibkan Setiap Keluarga Punya Rekening Bank, Ketua DEN Luhut Binsar Ungkap Manfaatnya

Pemerintah memastikan alokasi untuk komponen pendidikan lainnya tetap meningkat, termasuk anggaran kementerian terkait serta kesejahteraan guru.

Menanggapi gugatan para pemohon, pemerintah menilai program MBG tidak melanggar ketentuan mandatory spending karena merupakan bagian dari layanan pendukung pendidikan.

“Penyelenggaraan pendidikan tidak hanya terbatas pada proses belajar mengajar di kelas, tetapi juga mencakup layanan pendukung, termasuk pemenuhan gizi peserta didik,” jelas Luky.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan penganggaran merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy), sehingga dalil pemohon dinilai tidak menunjukkan adanya pelanggaran konstitusional.

Menutup keterangannya, pemerintah mengingatkan bahwa perubahan struktur APBN 2026 berpotensi mengganggu stabilitas fiskal.

“Apabila permohonan ini dikabulkan, dapat terjadi disrupsi terhadap struktur APBN yang telah dirancang secara terintegrasi dan berpotensi mengganggu keberlanjutan fiskal,” pungkasnya.*

Baca juga :

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal
Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: APBN 2026BGNKementerian pendidikanKomisi III DPR RIMahkamah Konstitusi Republik IndonesiaMBGprogram Makan Bergizi Gratis
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ikhtiar Mengungkap Kasus Besar

Post Selanjutnya

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

RelatedPosts

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

15 April 2026

BNN Perkuat Pendekatan Rehabilitasi, Sinergi Kemen Imipas Optimalkan P4GN

14 April 2026

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

13 April 2026

Presiden Prabowo: Indonesia Tidak Gelap, Siap Jadi “Rising Giant” Dunia

9 April 2026

Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

8 April 2026

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

6 April 2026
Post Selanjutnya

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

Discussion about this post

KabarTerbaru

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

16 April 2026

Ikhtiar Mengungkap Kasus Besar

16 April 2026
Pemimpin Wilayah Pegadaian Kantor Wilayah IX, Maryono (Istimewa)

Pegadaian Kantor Wilayah IX Perkuat Pengawasan dan Layanan Digital demi Jaga Kepercayaan Nasabah

16 April 2026
Setelah 50 tahun penantian, Pelabuhan Tanjung Carat mulai dibangun. Charma Afrianto menyoroti peran Herman Deru (Istimewa)

Setelah 50 Tahun, Pelabuhan Tanjung Carat Dibangun; Charma Afrianto Ungkap Peran Herman Deru

15 April 2026

Pemkab Garut Bersama SID Luncurkan Program Digitally Enabled District Kabupaten

15 April 2026

Kolaborasi DPRD, Dinsos, dan Perumda Bantu Warga Miskin Ekstrem di Garut

15 April 2026

Bupati Garut Buka Mukerda MUI, Soroti Tantangan Moral di Era Digital

15 April 2026

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

15 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com