• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
16 April 2026
di Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam pos pendidikan merupakan langkah yang logis karena penerima manfaat utama program tersebut adalah peserta didik.

Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (14/4/2026).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pendanaan program makan bergizi dalam anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis mengingat salah satu target manfaatnya ialah peserta didik,” ujar Wayan dalam persidangan yang membahas permohonan Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026.

RelatedPosts

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

Indonesia Pacu Pengembangan Panas Bumi 5.200 MW Menuju Net Zero Emission 2060

Koalisi Sektor Keamanan: Pelibatan TNI Atasi Begal Dinilai Overreaktif, Bentuk Militerisasi Ruang Sipil

DPR berpandangan, pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan siswa memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan pendidikan nasional. Dalam kerangka sistem pendidikan, aspek gizi dinilai menjadi bagian penting untuk mendukung proses belajar.

“Pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” lanjutnya.

Atas dasar itu, DPR menyatakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dan Pasal 49 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional tidak bertentangan dengan UUD 1945 serta tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

DPR juga menegaskan bahwa ketentuan mandatory spending pendidikan tidak membatasi rincian penggunaan anggaran, melainkan hanya menetapkan batas minimal alokasi dalam APBN.

“Kewajiban mandatory spending merupakan pembatasan terhadap minimal alokasi anggaran pendidikan dalam APBN dan bukan pembatasan mengenai rincian peruntukannya,” jelas Wayan.

Baca Juga  KPK Dorong DPR Bahas RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal 

Lebih lanjut, DPR menekankan bahwa penyusunan APBN merupakan hasil kebijakan bersama antara pemerintah dan legislatif melalui pembahasan berjenjang, mulai dari Badan Anggaran hingga komisi-komisi.

Untuk Tahun Anggaran 2026, DPR bersama pemerintah telah menyepakati RUU APBN dalam rapat paripurna pada 23 September 2025, sehingga UU Nomor 17 Tahun 2025 menjadi landasan fiskal utama pengelolaan keuangan negara tahun ini.

DPR juga menyoroti bahwa anggaran pendidikan tidak hanya melekat pada kementerian atau lembaga pendidikan, tetapi juga mencakup instansi lain yang menjalankan program terkait pendidikan, termasuk MBG.

Pemerintah: MBG Bagian Integral Pendidikan

Dalam sidang yang sama, pemerintah melalui Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menegaskan bahwa secara filosofis kebijakan APBN 2026 berpijak pada amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan umum.

“APBN merupakan instrumen kedaulatan rakyat yang dikelola secara terencana untuk mencapai tujuan bernegara tersebut,” ujarnya.

Menurut Luky, pendidikan tidak hanya mencakup proses belajar di ruang kelas, tetapi juga pembangunan manusia secara menyeluruh, termasuk kesiapan kognitif, afektif, dan fisik peserta didik.

“Kecukupan gizi merupakan prasyarat fundamental bagi optimalisasi proses belajar dan perkembangan kecerdasan peserta didik,” katanya.

Ia menegaskan, program MBG merupakan bagian integral dari kebijakan pendidikan nasional sekaligus investasi jangka panjang dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Program MBG bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari proses belajar-mengajar,” tegasnya.

Pemerintah juga menyebut praktik serupa telah diterapkan di berbagai negara seperti Jepang, Finlandia, dan Brasil, dengan dampak ekonomi yang signifikan. Berdasarkan kajian global, setiap investasi dalam program makan sekolah dapat menghasilkan manfaat berlipat dalam jangka panjang.

Dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun atau setara 20 persen dari total belanja negara, sesuai amanat konstitusi. Dari jumlah tersebut, Rp223,6 triliun dialokasikan untuk program MBG.

Baca Juga  Pemerintah Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal untuk Percepat Program MBG

Pemerintah memastikan alokasi untuk komponen pendidikan lainnya tetap meningkat, termasuk anggaran kementerian terkait serta kesejahteraan guru.

Menanggapi gugatan para pemohon, pemerintah menilai program MBG tidak melanggar ketentuan mandatory spending karena merupakan bagian dari layanan pendukung pendidikan.

“Penyelenggaraan pendidikan tidak hanya terbatas pada proses belajar mengajar di kelas, tetapi juga mencakup layanan pendukung, termasuk pemenuhan gizi peserta didik,” jelas Luky.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan penganggaran merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy), sehingga dalil pemohon dinilai tidak menunjukkan adanya pelanggaran konstitusional.

Menutup keterangannya, pemerintah mengingatkan bahwa perubahan struktur APBN 2026 berpotensi mengganggu stabilitas fiskal.

“Apabila permohonan ini dikabulkan, dapat terjadi disrupsi terhadap struktur APBN yang telah dirancang secara terintegrasi dan berpotensi mengganggu keberlanjutan fiskal,” pungkasnya.*

Baca juga :

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal
Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: APBN 2026BGNKementerian pendidikanKomisi III DPR RIMahkamah Konstitusi Republik IndonesiaMBGprogram Makan Bergizi Gratis
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Ikhtiar Mengungkap Kasus Besar

Post Selanjutnya

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

RelatedPosts

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

30 Mei 2026
Area Kamojang Jawa Barat dok PGE

Indonesia Pacu Pengembangan Panas Bumi 5.200 MW Menuju Net Zero Emission 2060

28 Mei 2026

Koalisi Sektor Keamanan: Pelibatan TNI Atasi Begal Dinilai Overreaktif, Bentuk Militerisasi Ruang Sipil

27 Mei 2026

Sufmi Dasco Pimpin Rapat Satgas: Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatra Rp100,1 Triliun Disetujui

25 Mei 2026

Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

25 Mei 2026

RUPST PGN Ujian Reformasi BUMN, FSP BUMN IRA Ingatkan Danantara Prioritaskan Profesional Internal

22 Mei 2026
Post Selanjutnya

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

Discussion about this post

KabarTerbaru

BNN Gandeng 585 Pelajar BP2M, Cetak Generasi Tangguh Anti Narkoba untuk Indonesia Emas 2045

31 Mei 2026

Menko Pangan Zulhas Integrasikan Kopdes Merah Putih dengan MBG, Dongkrak Ekonomi Desa dan Sukseskan Program

31 Mei 2026

Rosan Sambut France-Indonesia High Level Business Council, Hasilkan Kesepakatan USD 3,5 Miliar

30 Mei 2026

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

30 Mei 2026

ST Burhanuddin Terima Lifetime Achievement Award, Menko Polkam Dorong Budaya Prestasi Berintegritas Adhyaksa

30 Mei 2026
Sandri Rumanama mendorong Danantara membentuk BUMN transportasi digital untuk memaksimalkan potensi ekonomi nasional.(Istimewa)

Danantara Masuk GoTo, Sandri Rumanama Usul Pembentukan BUMN Transportasi Digital

30 Mei 2026

Prabowo dan Macron Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis, Bahas IEU-CEPA hingga Pertahanan

30 Mei 2026

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

30 Mei 2026

Komisi IV DPRD Garut Minta Bupati Tegas Selesaikan Polemik Korwil Disdik

29 Mei 2026

Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan dengan Pengawalan Kehormatan di Les Invalides Paris

29 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kepulauan Seribu Dorong Kampung Nelayan Perkuat Ekonomi dan Pariwisata Bahari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com