• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
16 April 2026
di Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam pos pendidikan merupakan langkah yang logis karena penerima manfaat utama program tersebut adalah peserta didik.

Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (14/4/2026).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pendanaan program makan bergizi dalam anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis mengingat salah satu target manfaatnya ialah peserta didik,” ujar Wayan dalam persidangan yang membahas permohonan Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026.

RelatedPosts

Kemendag Tangani 1.911 Layanan Konsumen di Semester I 2026, Pengaduan Elektronik hingga Paylater Mendominasi

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

Adian Napitupulu: Kepastian Hukum Jadi Kunci Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat

DPR berpandangan, pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan siswa memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan pendidikan nasional. Dalam kerangka sistem pendidikan, aspek gizi dinilai menjadi bagian penting untuk mendukung proses belajar.

“Pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” lanjutnya.

Atas dasar itu, DPR menyatakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dan Pasal 49 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional tidak bertentangan dengan UUD 1945 serta tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

DPR juga menegaskan bahwa ketentuan mandatory spending pendidikan tidak membatasi rincian penggunaan anggaran, melainkan hanya menetapkan batas minimal alokasi dalam APBN.

“Kewajiban mandatory spending merupakan pembatasan terhadap minimal alokasi anggaran pendidikan dalam APBN dan bukan pembatasan mengenai rincian peruntukannya,” jelas Wayan.

Baca Juga  Dirjen KPM :Pemerintah Tegaskan Komitmen Hormati Kebebasan Pers

Lebih lanjut, DPR menekankan bahwa penyusunan APBN merupakan hasil kebijakan bersama antara pemerintah dan legislatif melalui pembahasan berjenjang, mulai dari Badan Anggaran hingga komisi-komisi.

Untuk Tahun Anggaran 2026, DPR bersama pemerintah telah menyepakati RUU APBN dalam rapat paripurna pada 23 September 2025, sehingga UU Nomor 17 Tahun 2025 menjadi landasan fiskal utama pengelolaan keuangan negara tahun ini.

DPR juga menyoroti bahwa anggaran pendidikan tidak hanya melekat pada kementerian atau lembaga pendidikan, tetapi juga mencakup instansi lain yang menjalankan program terkait pendidikan, termasuk MBG.

Pemerintah: MBG Bagian Integral Pendidikan

Dalam sidang yang sama, pemerintah melalui Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menegaskan bahwa secara filosofis kebijakan APBN 2026 berpijak pada amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan umum.

“APBN merupakan instrumen kedaulatan rakyat yang dikelola secara terencana untuk mencapai tujuan bernegara tersebut,” ujarnya.

Menurut Luky, pendidikan tidak hanya mencakup proses belajar di ruang kelas, tetapi juga pembangunan manusia secara menyeluruh, termasuk kesiapan kognitif, afektif, dan fisik peserta didik.

“Kecukupan gizi merupakan prasyarat fundamental bagi optimalisasi proses belajar dan perkembangan kecerdasan peserta didik,” katanya.

Ia menegaskan, program MBG merupakan bagian integral dari kebijakan pendidikan nasional sekaligus investasi jangka panjang dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Program MBG bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari proses belajar-mengajar,” tegasnya.

Pemerintah juga menyebut praktik serupa telah diterapkan di berbagai negara seperti Jepang, Finlandia, dan Brasil, dengan dampak ekonomi yang signifikan. Berdasarkan kajian global, setiap investasi dalam program makan sekolah dapat menghasilkan manfaat berlipat dalam jangka panjang.

Dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun atau setara 20 persen dari total belanja negara, sesuai amanat konstitusi. Dari jumlah tersebut, Rp223,6 triliun dialokasikan untuk program MBG.

Baca Juga  Komisi III DPR RI Dukung Kapolri Tuntaskan ‘Peristiwa Duren Tiga’ Secara Profesional dan Transparan

Pemerintah memastikan alokasi untuk komponen pendidikan lainnya tetap meningkat, termasuk anggaran kementerian terkait serta kesejahteraan guru.

Menanggapi gugatan para pemohon, pemerintah menilai program MBG tidak melanggar ketentuan mandatory spending karena merupakan bagian dari layanan pendukung pendidikan.

“Penyelenggaraan pendidikan tidak hanya terbatas pada proses belajar mengajar di kelas, tetapi juga mencakup layanan pendukung, termasuk pemenuhan gizi peserta didik,” jelas Luky.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan penganggaran merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy), sehingga dalil pemohon dinilai tidak menunjukkan adanya pelanggaran konstitusional.

Menutup keterangannya, pemerintah mengingatkan bahwa perubahan struktur APBN 2026 berpotensi mengganggu stabilitas fiskal.

“Apabila permohonan ini dikabulkan, dapat terjadi disrupsi terhadap struktur APBN yang telah dirancang secara terintegrasi dan berpotensi mengganggu keberlanjutan fiskal,” pungkasnya.*

Baca juga :

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal
Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis
Tags: APBN 2026BGNKementerian pendidikanKomisi III DPR RIMahkamah Konstitusi Republik IndonesiaMBGprogram Makan Bergizi Gratis
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Ikhtiar Mengungkap Kasus Besar

Post Selanjutnya

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

RelatedPosts

Kemendag Tangani 1.911 Layanan Konsumen di Semester I 2026, Pengaduan Elektronik hingga Paylater Mendominasi

15 Juli 2026

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

15 Juli 2026

Adian Napitupulu: Kepastian Hukum Jadi Kunci Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat

15 Juli 2026
Aktivis Reformasi 1998 sekaligus Pendiri Forum Kota (Forkot), Agung Dekil.(Istimewa)

Aktivis 98 Puji Komitmen Prabowo Berantas Korupsi, Minta Aparat Tak Abaikan Aspirasi Rakyat

15 Juli 2026

Komisi VIII DPR: Kementerian Haji Harus Jadi Wakil Negara, Bukan Sekadar Agen Perjalanan

15 Juli 2026

HUT ke-27 LMND, Agus Jabo Ajak Generasi Muda Jadi Motor Perubahan dan Pengawal Program Presiden

13 Juli 2026
Post Selanjutnya

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemkot Tangsel Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Setu

15 Juli 2026

WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

15 Juli 2026

Kapolda Babel Minta Jajarannya Turun Ke SPBU, Awasi Pendistribusian BBM Subsidi

15 Juli 2026

Kasus Tuduhan Penggelapan dan Penipuan Dr.Andi Kusuma,S.H.M.kn., CTL.,Resmi SP3D

15 Juli 2026

Kemendag Tangani 1.911 Layanan Konsumen di Semester I 2026, Pengaduan Elektronik hingga Paylater Mendominasi

15 Juli 2026

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

15 Juli 2026
Wasekretaris Jenderal Depinas SOKSI, Rouli Rajagukguk, (Istimewa)

Wasekjend Depinas SOKSI Kritik Deddy Sitorus, Singgung Etika Politik dan Kepemimpinan PDIP

15 Juli 2026
Oplus_131072

Menjaga Kepercayaan dalam Kemitraan Negara: Pelajaran dari Polemik SPPG

15 Juli 2026

Pakar Hukum Dr Muhamad Rullyandi: KUHAP Baru Perkuat Profesionalitas Penyidik dan Supremasi Hukum

15 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com