Jakarta, Kabariku – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam pos pendidikan merupakan langkah yang logis karena penerima manfaat utama program tersebut adalah peserta didik.
Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (14/4/2026).
“Pendanaan program makan bergizi dalam anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis mengingat salah satu target manfaatnya ialah peserta didik,” ujar Wayan dalam persidangan yang membahas permohonan Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026.

DPR berpandangan, pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan siswa memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan pendidikan nasional. Dalam kerangka sistem pendidikan, aspek gizi dinilai menjadi bagian penting untuk mendukung proses belajar.
“Pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” lanjutnya.
Atas dasar itu, DPR menyatakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dan Pasal 49 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional tidak bertentangan dengan UUD 1945 serta tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
DPR juga menegaskan bahwa ketentuan mandatory spending pendidikan tidak membatasi rincian penggunaan anggaran, melainkan hanya menetapkan batas minimal alokasi dalam APBN.
“Kewajiban mandatory spending merupakan pembatasan terhadap minimal alokasi anggaran pendidikan dalam APBN dan bukan pembatasan mengenai rincian peruntukannya,” jelas Wayan.
Lebih lanjut, DPR menekankan bahwa penyusunan APBN merupakan hasil kebijakan bersama antara pemerintah dan legislatif melalui pembahasan berjenjang, mulai dari Badan Anggaran hingga komisi-komisi.
Untuk Tahun Anggaran 2026, DPR bersama pemerintah telah menyepakati RUU APBN dalam rapat paripurna pada 23 September 2025, sehingga UU Nomor 17 Tahun 2025 menjadi landasan fiskal utama pengelolaan keuangan negara tahun ini.
DPR juga menyoroti bahwa anggaran pendidikan tidak hanya melekat pada kementerian atau lembaga pendidikan, tetapi juga mencakup instansi lain yang menjalankan program terkait pendidikan, termasuk MBG.

Pemerintah: MBG Bagian Integral Pendidikan
Dalam sidang yang sama, pemerintah melalui Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menegaskan bahwa secara filosofis kebijakan APBN 2026 berpijak pada amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan umum.
“APBN merupakan instrumen kedaulatan rakyat yang dikelola secara terencana untuk mencapai tujuan bernegara tersebut,” ujarnya.
Menurut Luky, pendidikan tidak hanya mencakup proses belajar di ruang kelas, tetapi juga pembangunan manusia secara menyeluruh, termasuk kesiapan kognitif, afektif, dan fisik peserta didik.
“Kecukupan gizi merupakan prasyarat fundamental bagi optimalisasi proses belajar dan perkembangan kecerdasan peserta didik,” katanya.
Ia menegaskan, program MBG merupakan bagian integral dari kebijakan pendidikan nasional sekaligus investasi jangka panjang dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Program MBG bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari proses belajar-mengajar,” tegasnya.
Pemerintah juga menyebut praktik serupa telah diterapkan di berbagai negara seperti Jepang, Finlandia, dan Brasil, dengan dampak ekonomi yang signifikan. Berdasarkan kajian global, setiap investasi dalam program makan sekolah dapat menghasilkan manfaat berlipat dalam jangka panjang.
Dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun atau setara 20 persen dari total belanja negara, sesuai amanat konstitusi. Dari jumlah tersebut, Rp223,6 triliun dialokasikan untuk program MBG.
Pemerintah memastikan alokasi untuk komponen pendidikan lainnya tetap meningkat, termasuk anggaran kementerian terkait serta kesejahteraan guru.
Menanggapi gugatan para pemohon, pemerintah menilai program MBG tidak melanggar ketentuan mandatory spending karena merupakan bagian dari layanan pendukung pendidikan.
“Penyelenggaraan pendidikan tidak hanya terbatas pada proses belajar mengajar di kelas, tetapi juga mencakup layanan pendukung, termasuk pemenuhan gizi peserta didik,” jelas Luky.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan penganggaran merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy), sehingga dalil pemohon dinilai tidak menunjukkan adanya pelanggaran konstitusional.
Menutup keterangannya, pemerintah mengingatkan bahwa perubahan struktur APBN 2026 berpotensi mengganggu stabilitas fiskal.
“Apabila permohonan ini dikabulkan, dapat terjadi disrupsi terhadap struktur APBN yang telah dirancang secara terintegrasi dan berpotensi mengganggu keberlanjutan fiskal,” pungkasnya.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post