• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 5, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

KPK Kantongi Bukti Selain Terlibat Suap, Hasto Dijerat Obstruction of Justice di Kasus Harun Masiku

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
25 Desember 2024
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) didampingi Dirdik, Asep Guntur Rahayu dan Jubir, Tessa Mahardhika Sugiarto

Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) didampingi Dirdik, Asep Guntur Rahayu dan Jubir, Tessa Mahardhika Sugiarto

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Selain diduga melakukan tindak pidana pemberian hadiah atau janji (suap) kepada penyelenggara negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK) dengan tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan hal ini sesuai dengan Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pertama, KPK menyatakan Hasto juga diketahui diduga melakukan perbuatan tindak pidana lain yaitu pada 8 Januari 2020 saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelpon Masiku supaya merendam telepon genggamnya dalam air dan segera melarikan diri.

RelatedPosts

KPK Pastikan Pelajari Dokumen Soal “Misi Budaya” Istri Menteri UMKM

Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

Kedua, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Ketiga, Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

”Bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tegas Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK. Rabu (24/12/2024).

Diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Penetapan ini dilakukan pasca-ekspose perkara yang digelar pada 20 Desember 2024, bertepatan dengan serah terima jabatan pimpinan baru KPK. Proses ini menunjukkan adanya percepatan langkah penyelidikan setelah pimpinan baru mulai bekerja.

Baca Juga  KPK Minta Proses Sesi Wawancara Capim dan Calon Dewas Digelar Terbuka

Sprindik tersebut menyebutkan Hasto bersama Harun Masiku sebagai pihak pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap ini diduga berkaitan erat dengan upaya Harun untuk menduduki kursi DPR melalui mekanisme PAW.

Kronologis pengembangan perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik lndonesia periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F, terkait Penetapan Anggota DPR Rl terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri.

Bahwa dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, Masiku hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878. Sedangkan Riezky mendapatkan suara sebanyak 44.402.

”Hasto berperan menempatkan Masiku pada Dapil 1 Sumsel padahal berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Setyo.

Setyo juga mengungkapkan ada upaya lain dari Hasto agar Masiku tetap lolos ke menjadi Anggota DPR RI. Pertama, pengajuan Judicial Review kepada Mahkamah Agung pada 24 juni 2019.

Kedua, penandatanganan surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 pada 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review.

“Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh Sebab itu, Hasto meminta Fatwa kepada MA,” jelas Setyo.

Selain itu Hasto juga berupaya agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun Masiku, namun upaya tersebut ditolak.

Hasto juga pernah memerintahkan Saeful Bahri, tersangka lainnya untuk bertemu Riezky di Singapura dan meminta mundur. Namun hal tersebut juga ditolak.

”Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara Hasto Kristiyanto dan meminta Saudari Riezky untuk mundur setelah pelantikan,” ungkap Setyo.

Lantaran upaya-upaya tersebut belum berhasil, Setyo memaparkan, Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful, dan Donny melakukan penyuapan kepada Wahyu dan Tio.

Baca Juga  KPK Lakukan Upaya Paksa Penahanan Wali Kota dan Staf Tata Usaha Pemkot Ambon Tersangka Suap Pembangunan 20 Cabang Alfamidi

Dijelaskan Setyo, pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu dan meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP), yaitu Harun Masiku dari Dapil 1 Sumsel dan Maria Lestari dari Dapil 1 Kalbar.

Dari proses pengembangan penyidikan, Setyo menyampaikan ada bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto.

”Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Saudara Hasto Kristiyantomengatur dan mengendalikan Saudara Saeful Bahri dan Saudara Donny Tri Istiqomah dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan,” ungkap Setyo.

Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 pada 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

Kemudian, Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Wahyu agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.

Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu melalui Tio.

Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu, Tio sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019, agar Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil 1 Sumsel.

Atas perbuatan Hasto tersebut, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hasto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu selaku Anggota KPU 2017-2022 bersama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga  Keynote Speech Peluncuran 'ALDERA', Pius Lustrilanang: Buku ini Merekam Militansi Mahasiswa Dalam Sejarah Penting Reformasi Bangsa

Sementara atas perbuatan Donny, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 154/DIK.00/01/12/2024, pada 23 Desember 2024. Dengan uraian sebagai berikut: Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Donny Tri Istiqomah bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ketua KPK pun menjelaskan alasan pihaknya baru menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap yang juga menjerat Harun Masiku. Padahal, KPK sudah menangani kasus suap dengan penerima mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ini sejak 5 tahun lalu.

“Kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani. Tapi kemudian baru sekarang (Hasto ditetapkan tersangka). Ini karena kecukupan alat buktinya, penyidik lebih yakin,” kata Setyo.

KPK, menurut Setyo, baru menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah melewati sejumlah proses, mulai dari penetapan Harun Masiku sebagai buronan, pemanggilan beberapa saksi, pemeriksaan, hingga penyitaan terhadap barang bukti.

“Nah, disitulah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan, untuk mengambil keputusan,” tutur Setyo.

Ditegaskan dalam penetapan Tersangka ini, KPK melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan.

“Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan. Baru kemudian diputuskanlah, terbit Surat Perintah Penyidikan,” tandasnya.***

Red/K.101

Berita terkait :

Ditetapkan Tersangka, KPK Ungkap Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Harun Masiku

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriHasto Dijerat Obstruction of JusticeKasus Suap Harun MasikuKomisi Pemberantasan KorupsiKPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Resmi! Target KUR 2025 Dioptimalkan Naik Menjadi Rp300 Triliun

Post Selanjutnya

Polres Garut Gelar Pengamanan Natal di Gereja-Gereja Kabupaten Garut

RelatedPosts

KPK Pastikan Pelajari Dokumen Soal “Misi Budaya” Istri Menteri UMKM

5 Juli 2025
Gedung MPR RI

Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

4 Juli 2025

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

4 Juli 2025

MA Sunat Hukuman Setnov, Wakil Ketua KPK: Koruptor Harusnya Tak Diberi Ruang PK Ringan

3 Juli 2025

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 Juli 2025
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

3 Juli 2025
Post Selanjutnya
Polres Garut Gelar Pengamanan Natal di Gereja-Gereja Kabupaten Garut

Polres Garut Gelar Pengamanan Natal di Gereja-Gereja Kabupaten Garut

Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, Hasanuddin: Murni Peristiwa Hukum Bukan Politik

Discussion about this post

KabarTerbaru

Utusan Khusus Presiden Zita Anjani Dorong Kader Perempuan IMM Ambil Peran di Berbagai Bidang

5 Juli 2025

REPDEM Sebut Tuntutan Terhadap Hasto Tak Berdasar, Siap Kawal Sidang Hingga Putusan Hakim

5 Juli 2025
Kedubes RI di Bangkok

Mulai Hari Ini, 24 Calon Dubes RI untuk Washington hingga Tokyo Jalani Uji Kelayakan di DPR

5 Juli 2025
Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh wafat pada Jumat (4/7/2025)

Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Wafat, Dimakamkan secara Militer di TMP Kalibata

5 Juli 2025

KPK Pastikan Pelajari Dokumen Soal “Misi Budaya” Istri Menteri UMKM

5 Juli 2025

Serap Aspirasi, Yudha Puja Turnawan Gandeng SKPD Atasi Masalah Warga

4 Juli 2025
Ade Armando

Ade Armando Diangkat Jadi Komisaris Anak Usaha PLN, Dua Tahun Setelah Mundur dari PNS

4 Juli 2025
Sekretaris Jenderal Pasbata Jokowi-Prabowo, Budiyanto Hadinagoro, menantang Roy Suryo bertinju atau MMA/Istimewa

Sekjen Pasbata Budiyanto Tantang Roy Suryo Tinju atau MMA, Terserah

4 Juli 2025
Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman

Istri Menteri UMKM Dituding Pakai Fasilitas Negara ke Eropa, Maman Abdurrahman Klarifikasi Langsung ke KPK

4 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.