Kabariku- Komite Nasional Pertanian Keluarga (KNPK) menyampaikan Resolusi Pertemuan Tahunan bertajuk Pencapaian Implementasi Rencana Aksi Nasional Pertanian Keluarga di Indonesia Masih Jauh dari Harapan, pada Konferensi Pers Kamis (04/11/2021).
Atas Nama Komite Nasional Pertanian Keluarga, Muhammad Nur Uddin Gunawan dalam keterangannya menjelaskan;
Dasawarsa Pertanian Keluarga tahun 2019-2028 yang diproklamirkan oleh PBB, adalah salah satu upaya merealisasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang mana Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk
melaksanakannnya.
Untuk diketahui, Indonesia mendapat kehormatan menjadi satu dari tiga panelis yang menyampaikan komitmennya terhadap penguatan pertanian keluarga dunia pasca ditetapkan tahun 2019-2028 sebagai Dekade PBB untuk Pertanian Keluarga (UN Decade on Family Farming).
Di hadapan lebih dari 120 negara anggota FAO yang hadir dalam pertemuan Komite Ketahanan Pangan Dunia atau Committee on World Food Security (CFS) ke-46 pada tanggal 17 Oktober 2019 Roma, Italia.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian telah menyusun Rencana Aksi Nasional Pertanian Keluarga Tahun 2020-2024.
Terhadap Rencana Aksi Nasional tersebut KNPK berpandangan :
Pertama. Bahwa di dalam Rencana Aksi Pertanian Keluarga telah dinyatakan adanya permasalahan berupa sempitnya lahan pertanian, namun tidak ada rencana aksi dalam rangka mengatasi permasalahan pertanahan tersebut.
Tidak adanya rencana aksi terkait pertanahan, mengakibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tidak dimasukan dalam koordinasi implementasi Rencana Aksi Pertanian Keluarga.
Kedua. Bahwa Pilar 4 Pertanian Keluarga adalah memperkuat kelembagaan dan kapasitas pertanian keluarga. Namun Tahapan Implementasi dalan Rencana Aksi Pertanian Keluarga, tidak nampak bagaimana realisasi progresifnya.
Ketiga. Penyediaan pendidikan, pelatihan, dan pendampingan bagi keluarga petani dan keluarga nelayan, hendaknya dibarengi juga dengan memberikan dukungan sistem informasi tentang rantai pasok, rantai nilai, dan rantai pasar dalam usaha pertanian, peternakan, perikanan dan penggaraman, serta kebijakan perlindungan khusus bagi pertanian keluarga.
Keempat. Terkait implementasi tahap kelima (penguatan kapasitas adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim) perlu memuat aspek perlindungan sistem pertanian, peternakan, perikanan dan penggaraman dari ancaman-ancaman eksternal berupa kerusakan lingkungan hidup akibat kegiatan sektor usaha lain.
Di sisi internal pertanian keluarga mengharuskan adanya realisasi progresif tanggung jawab dan kewajiban Negara dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak petani pemulia tanaman/benih lokal yang mengkreasi benih idaman petani berdasarkan kearifan local yang adaptif dengan perubahan iklim.
Kelima. Terkait implementasi tahap keenam (penguatan akses keluarga petani terhadap permodalan, sarana produksi dan asuransi usaha tani) dan tahap ketujuh (pengembangan budidaya pangan yang beragam, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian untuk keberlanjutan usaha tani dan menjaga biodiversitas), rentan disalahgunakan, dan berpotensi salah sasaran,
Jika permasalahan pertanian keluarga tidak secara utuh dikenali, pendataan keluarga petani dan keluarga nelayan kecil tidak akurat, serta tidak kuatnya kelembagaan petani dan nelayan kecil.
KNPK telah menyusun Alat Pemantauan Implementasi Rencana Aksi Nasional Pertanian Keluarga,
Didalam uji coba penggunaan tool of monitoring tersebut pada bulan Oktober 2021 di Kabupaten Agam Sumatera Barat, Kabupaten Pandeglang Banten, Kabupaten Semarang Jawa Tengah, dan Kabupaten Poliwali Mandar Sulawesi Barat.
KNPK melihat keterbatasan Rencana Aksi Nasional Pertanian Keluarga ketika hanya direalisasikan dalam bentuk progam/proyek, sehingga tumpeng tindih dengan progam P2L (Pekarangan Pangan Lestari), dan tidak menjangkau keluarga petani di luar lingkup kewenangan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, misalnya keluarga petani perhutanan sosial.
Namun berdasarkan penelitian di komunitas petani dan nelayan anggota KNPK di kabupaten Agam Sumatera Barat, Bulukumba Sulawesi Selatan, Indramayu Jawa Barat, dan Blitar Jawa Timur menunjukan adanya pengembangan pertanian keluarga melalui inovasi budidaya, pengolahan, dan kelembagaan yang seharusnya didukung oleh pemerintah/Pemda dalam pemajuan dan pemberdayaan pertanian keluarga.
Dalam konteks tersebut di atas, KNPK kemudian menyusun Policy Brief tentang Pengarusutamaan pertanian keluarga dalam kebijakan agraria, pertanian, peternakan, perikanan dan pangan.
Melalui Policy Brieftersebut KNPK merekomendasikan :
- Perlunya penyempurnaan Rencana Aksi Nasional Pertanian Keluarga dan
diperkuat kedudukan hukumnya melalui regulasi dari Presiden (Perpres atau
Inpres); - Dalam rangka pengarusutamaan pertanian keluarga dalam kebijakan pemerintah,
Pertanian Keluarga haruslah sebagai subyek pelaksanaan reforma agraria dan
dalam rangka perbaikan tata kelola dan kelembagaan pangan (transformasi sistem
pangan); - Perlunya Pemda menyusun Rencana Aksi Daerah Pertanian Keluarga, sebagaimana pemajuan yang telah dilakukan Komite Daerah Pertanian Keluarga di Kabupaten Blitar Jawa Timur.
Koordinator Steering Committee;
1. Aliansi Organis Indonesia (AOI)
2. Aliansi Petani Indonesia (API)
3. Aliansi Perempuan Petani Indonesia (APPI)
4. Bina Desa
5. Field
6. Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI)
7. Federasi Petani Sulawesi Selatan (FPSS)
8. Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)
9. Ikatan Petani Pengendali Hama Terpadu (IPPHT)
10. Sajogyo Institute
11. Serikat Nelayan Indonesia (SNI)
12. Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thoyyibah (SPPQT)
13. Sarekat Pengorganisasi Rakyat Indonesia (SPRI);
14. Yayasan Alifa.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com