Jakarta, Kabariku.com – Pemerintah memastikan tarif listrik untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan hingga September 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), , mengatakan tarif tenaga listrik untuk periode Juli–September 2026 tetap diberlakukan sama seperti periode sebelumnya. Keputusan ini berlaku bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan yang menerima subsidi listrik dari pemerintah.
Menurut Bahlil, berdasarkan perhitungan penyesuaian tarif yang mengacu pada sejumlah indikator ekonomi makro, sebenarnya terdapat potensi perubahan tarif. Namun pemerintah memutuskan untuk menahan tarif listrik demi menjaga konsumsi masyarakat dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
“Pemerintah memutuskan tarif listrik pada Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional,” ujarnya.
Kebijakan tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Sementara itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap menikmati tarif listrik yang tidak berubah hingga akhir September 2026.
Kelompok pelanggan bersubsidi meliputi rumah tangga miskin dan rentan, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap aktivitas ekonomi masyarakat tetap terjaga di tengah berbagai tantangan ekonomi global.
Selain menahan tarif listrik, pemerintah juga meminta PT PLN (Persero) terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh layanan listrik yang stabil dengan harga yang tetap terjangkau.
Pemerintah menegaskan akan terus memantau perkembangan kondisi ekonomi dan sektor energi sebelum menentukan kebijakan tarif listrik untuk periode berikutnya setelah September 2026.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post