• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Ekonomi

Pemerintah Tetapkan Status Ojol Jadi UMKM, Berhak Akses KUR dan Program Pemberdayaan

Agus Irawan oleh Agus Irawan
1 Juli 2026
di Ekonomi, Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare



Jakarta,Kabariku.com – Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kebijakan tersebut membuka akses bagi jutaan pengemudi ojol untuk memperoleh berbagai fasilitas yang selama ini diberikan kepada pelaku usaha mikro, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik


Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan pengemudi ojol akan masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online.

RelatedPosts

Eksponen Reformasi 1998 Lampung Dukung Program Strategis Prabowo, Wujudkan Demokrasi Ekonomi

Tak Semua Pedagang Marketplace Kena Pajak, UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas

Dihadapan Prabowo, Kapolri Beberkan Keberhasilan SPPG Polri Pertahankan Zero Accident

Dengan status tersebut, mereka berhak mendapatkan akses pembiayaan, pelatihan usaha, peningkatan kapasitas, hingga berbagai program pemberdayaan yang disiapkan pemerintah.


Menurut Maman, para pengemudi ojol pada dasarnya telah memenuhi karakteristik sebagai pelaku usaha karena bekerja secara mandiri, memiliki kendaraan sendiri, dan menanggung biaya operasional secara pribadi. Karena itu, pemerintah menilai mereka layak masuk dalam kelompok usaha mikro.


Selain akses KUR, pemerintah juga menilai sebagian besar pengemudi ojol berpotensi memperoleh fasilitas perpajakan karena rata-rata pendapatan mereka masih berada di bawah batas omzet yang ditetapkan untuk wajib pajak UMKM.


Maman menjelaskan, melalui kebijakan ini pemerintah ingin mendorong para pengemudi untuk tidak hanya bergantung pada pendapatan dari layanan transportasi daring, tetapi juga memiliki kesempatan mengembangkan usaha lain melalui berbagai program pemberdayaan.


Pemerintah akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikator dan asosiasi pengemudi guna memastikan proses transisi berjalan lancar. Tahap awal implementasi juga tidak akan langsung dibebani persyaratan administratif seperti kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).


Selain menetapkan status baru bagi pengemudi ojol, pemerintah juga mulai menerapkan kebijakan pembatasan potongan komisi aplikator maksimal 8 persen. Dengan skema tersebut, mitra pengemudi berhak menerima hingga 92 persen dari tarif perjalanan yang dibayarkan pelanggan.

Baca Juga  Program PNM Mekaar Plus Rp 15 Juta Khusus Perempuan, Diharapkan Berlanjut


Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi digital yang lebih adil dan berkelanjutan.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: kurMaman AbdurrahmanMenteri UMKMojolUMKM
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Tak Semua Pedagang Marketplace Kena Pajak, UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas

Post Selanjutnya

Eksponen Reformasi 1998 Lampung Dukung Program Strategis Prabowo, Wujudkan Demokrasi Ekonomi

RelatedPosts

Eksponen Reformasi 1998 Lampung Dukung Program Strategis Prabowo, Wujudkan Demokrasi Ekonomi

1 Juli 2026

Tak Semua Pedagang Marketplace Kena Pajak, UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas

1 Juli 2026

Dihadapan Prabowo, Kapolri Beberkan Keberhasilan SPPG Polri Pertahankan Zero Accident

1 Juli 2026

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke 80, Presiden Prabowo Ingatkan Polri Harus Melindungi Rakyat dan Mengabdi kepada Banngsa

1 Juli 2026

Gubernur Pramono: Perkuat Pembiayaan Pembangunan Jakarta Demi Wujudkan Kota Global

1 Juli 2026
ilustrasi

“Triangle Fail”: Saat Indonesia Memburu Dana Besar, Eko B. Supriyanto Ingatkan Risiko Tata Kelola

1 Juli 2026
Post Selanjutnya

Eksponen Reformasi 1998 Lampung Dukung Program Strategis Prabowo, Wujudkan Demokrasi Ekonomi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Eksponen Reformasi 1998 Lampung Dukung Program Strategis Prabowo, Wujudkan Demokrasi Ekonomi

1 Juli 2026

Pemerintah Tetapkan Status Ojol Jadi UMKM, Berhak Akses KUR dan Program Pemberdayaan

1 Juli 2026

Tak Semua Pedagang Marketplace Kena Pajak, UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas

1 Juli 2026

Lola Nelria Oktavia Salurkan Ribuan Beasiswa Program Indonesia Pintar bagi Pelajar di Dapil Jawa Barat XI

1 Juli 2026

Puncak HUT Bhayangkara ke-80 di Polda Babel, Kapolda : Momentum Intropeksi Diri-Peningkatan Kualitas

1 Juli 2026

KDM Siapkan Regenerasi Pembatik hingga Penganyam, Maestro Kerajinan Akan Dilibatkan Jadi Pengajar

1 Juli 2026

Dihadapan Prabowo, Kapolri Beberkan Keberhasilan SPPG Polri Pertahankan Zero Accident

1 Juli 2026

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke 80, Presiden Prabowo Ingatkan Polri Harus Melindungi Rakyat dan Mengabdi kepada Banngsa

1 Juli 2026

Gubernur Pramono: Perkuat Pembiayaan Pembangunan Jakarta Demi Wujudkan Kota Global

1 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com