Jakarta, Kabariku.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat sistem pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan membuka tiga jalur pengaduan melalui mekanisme PO Box. Kanal tersebut disediakan untuk menampung laporan dari internal BGN, mitra penyelenggara, hingga masyarakat umum.
Kepala BGN Mas Dar mengatakan pembukaan tiga kanal pengaduan itu ditujukan untuk memperluas partisipasi publik dalam mengawasi pelaksanaan Program MBG. Setiap laporan yang diterima akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan substansi persoalan.
Menurut Mas Dar, mekanisme tersebut juga menjadi alternatif bagi pihak yang ingin menyampaikan laporan tanpa mengungkapkan identitasnya secara terbuka.
“Kami ingin mendapatkan lebih banyak masukan dan pengaduan dari berbagai pihak. Mungkin ada yang ingin menyampaikan laporan tetapi tidak ingin identitasnya diketahui. Karena itu, kami membuka jalur pengaduan melalui PO Box agar setiap informasi dapat kami terima, kami verifikasi, dan kami tindak lanjuti,” ujar Mas Dar dalam keterangannya, dikutip Sabtu (8/8/2026).
3 PO Box Pengaduan
Adapun tiga jalur pengaduan tersebut dibedakan berdasarkan kelompok pelapor. PO Box 2045 diperuntukkan bagi pengaduan internal BGN, mulai dari pegawai BGN, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengawas, akuntan, hingga personel yang bertugas di dapur MBG.
Sementara PO Box 1708 disediakan bagi mitra dan yayasan penyelenggara Program MBG. Kanal ini dapat digunakan untuk melaporkan berbagai persoalan selama program berjalan, termasuk perselisihan dengan kepala dapur maupun kendala operasional lainnya.
Sedangkan PO Box 45000 dibuka bagi masyarakat umum yang menemukan persoalan atau dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Program MBG di lapangan.
Mas Dar menegaskan seluruh laporan yang masuk akan mendapat perhatian langsung dari pimpinan BGN. Aduan tidak hanya diterima, tetapi akan melalui proses verifikasi dan investigasi untuk memastikan informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.
“PO Box ini saya kelola langsung sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Setiap laporan akan kami investigasi. Jika ada pertentangan antara para pihak, kami akan memediasi agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik sehingga pelaksanaan Program MBG tetap berjalan optimal,” jelas Mas Dar.
Pengawasan MBG Diperkuat
Mas Dar menilai pembukaan tiga jalur pengaduan tersebut merupakan bagian dari penguatan sistem pengawasan yang mengedepankan keterbukaan dan akuntabilitas.
Pengawasan, kata dia, tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme internal BGN, tetapi juga membutuhkan laporan dari mitra dan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan pelaksanaan program.
“Informasi yang disampaikan melalui kanal tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi BGN dalam memperbaiki tata kelola penyelenggaraan MBG sekaligus memastikan setiap pelanggaran maupun kendala operasional dapat ditangani secara cepat dan tepat,” tandasnya.
Laporan yang masuk melalui tiga kanal tersebut nantinya menjadi bahan evaluasi BGN untuk memperbaiki tata kelola Program MBG. Selain mengidentifikasi potensi pelanggaran, mekanisme ini diharapkan dapat membantu lembaga merespons berbagai kendala operasional secara lebih cepat.
Dengan adanya kanal pengaduan yang dibedakan berdasarkan kelompok pemangku kepentingan, BGN berharap pengawasan Program MBG dapat berjalan lebih terbuka dan akuntabel. Setiap laporan akan menjadi bagian dari proses evaluasi untuk memastikan program pemenuhan gizi masyarakat tersebut terlaksana sesuai ketentuan dan memberikan manfaat secara optimal.*






















Discussion about this post