Cianjur, Kabariku.com – Serikat Tani Nasional (STN) Jawa Barat mendesak pemerintah membatalkan rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 322 Jayasasana di Desa Mekargalih, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.
Desakan tersebut disampaikan karena lokasi pembangunan seluas 50,62 hektare disebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang telah mendapatkan legalitas pengelolaan melalui skema Perhutanan Sosial.
Ketua Pimpinan Wilayah STN Jawa Barat, Wendy Hartono, mengatakan masyarakat Desa Mekargalih telah mengelola kawasan hutan tersebut secara turun-temurun sejak awal 1990-an. Pengelolaan itu kemudian diperjuangkan untuk mendapatkan kepastian hukum melalui program Perhutanan Sosial.
“Pada dasarnya penduduk Desa Mekargalih tidak anti terhadap kehadiran Batalyon TP yang merupakan bagian dari program strategis nasional dan untuk memperkuat pertahanan negara. Akan tetapi, kenapa harus dibangun di atas lahan yang sudah memiliki payung hukum dari pemerintah itu sendiri?” kata Wendy kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Wendy, persoalan utama bukan terletak pada keberadaan maupun fungsi Yonif TP, melainkan pada lokasi pembangunan yang disebut telah berada dalam wilayah pengelolaan masyarakat.
Ia menjelaskan, masyarakat Desa Mekargalih yang tergabung dalam Kelompok Tani Karya Mandiri mengajukan permohonan Perhutanan Sosial kepada pemerintah pada 2019.
Setelah melalui proses verifikasi, pemerintah pada 2023 menerbitkan SK Nomor 9793/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/2023 tentang Pemberian Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Karya Mandiri seluas 272 hektare.
Lahan tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas pada kawasan hutan dengan pengelolaan khusus.
Wendy menyebut kawasan Hutan Pangkuan Desa (HPD) Mekargalih secara keseluruhan memiliki luas kurang lebih 623 hektare. Sebelum terbitnya keputusan tersebut, kawasan itu dikelola Perum Perhutani.
Namun setelah terbitnya SK pemerintah kepada Kelompok Tani Karya Mandiri, wilayah kelola Perum Perhutani disebut berkurang menjadi sekitar 351 hektare. Sementara 272 hektare lainnya berada dalam pengelolaan masyarakat melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm).
Karena itu, Wendy menilai munculnya rencana pembangunan Yonif TP di atas sebagian kawasan tersebut menimbulkan persoalan karena masyarakat baru menjalankan hak pengelolaan berdasarkan legalitas pemerintah selama sekitar tiga tahun.
“Empat tahun proses perjuangan penduduk Desa Mekargalih untuk mendapatkan legalitas atau izin kelola kawasan hutan bukanlah waktu yang singkat. Mereka mengorbankan tenaga, biaya, dan pikiran. Baru menjalani sekitar tiga tahun, tiba-tiba muncul rencana pembangunan TP di atas lahan yang statusnya sudah berada di bawah pengelolaan masyarakat,” ujarnya.
Pertanyakan Konsistensi Kebijakan Pemerintah
Wendy juga mempertanyakan konsistensi pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak pengelolaan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Menurut dia, di satu sisi pemerintah memberikan legalitas kepada masyarakat melalui program Perhutanan Sosial dan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDP), tetapi di sisi lain muncul kebijakan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan fasilitas lain di lokasi yang sama.
“Dalam hal ini Kementerian Kehutanan Republik Indonesia seperti tidak konsisten dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya dalam melakukan perlindungan dan pengakuan hak pengelolaan kelompok masyarakat di sekitar kawasan hutan,” katanya.
Wendy juga menyinggung adanya Surat Keputusan (SK) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengizinkan Pembangunan Batalyon TP di Lahan Tanah Hutan kepada Kementerian Pertahanan.
Ia mempertanyakan keberlanjutan hak kelompok masyarakat yang telah mendapatkan izin Perhutanan Sosial dan pengelolaan kawasan hutan secara khusus apabila lahan yang mereka kelola kemudian digunakan untuk kepentingan pembangunan tersebut.
“Lalu bagaimana nasib kelompok-kelompok masyarakat pemegang izin Perhutanan Sosial dan kawasan hutan dalam pengelolaan khusus seperti yang dialami penduduk Desa Mekargalih?” ujar Wendy.
Khawatir Berdampak pada Ekonomi Warga
Wendy menegaskan, apabila rencana pembangunan Yonif TP tetap dilaksanakan di Desa Mekargalih dengan menggunakan lahan seluas 50,62 hektare tersebut, masyarakat khawatir terjadi dampak besar terhadap kehidupan sosial dan ekonomi warga.
Sebab, lahan itu selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat melalui aktivitas pertanian.
Warga memanfaatkan kawasan tersebut untuk bercocok tanam berbagai komoditas, seperti kopi, jambu, alpukat, jeruk, mangga, serta tanaman pangan lainnya.
“Kalau pembangunan TP tetap dilaksanakan di Desa Mekargalih di atas lahan seluas 50,62 hektare tersebut, dikhawatirkan akan menimbulkan dampak besar terhadap kehidupan sosial-ekonomi penduduk Desa Mekargalih yang selama ini mengandalkan pendapatan dari bercocok tanam,” tuturnya.
Menurut Wendy, aktivitas pertanian masyarakat tersebut dilakukan berdasarkan hak kelola dan hak pemanfaatan yang telah diberikan pemerintah. Karena itu, masyarakat mempertanyakan langkah pemerintah yang berpotensi mengubah peruntukan kawasan sebelum masa pengelolaan yang diberikan kepada mereka berakhir.
“Ini menyangkut sumber penghidupan masyarakat. Mereka memanfaatkan lahan tersebut berdasarkan hak kelola dan hak pemanfaatan yang diterima dari pemerintah, sementara masa pengelolaannya belum habis,” katanya.
Minta Pemerintah Cari Solusi
STN Jawa Barat meminta pemerintah tidak mengabaikan legalitas pengelolaan yang telah diberikan kepada masyarakat Desa Mekargalih.
Wendy berharap pemerintah membuka ruang dialog untuk mencari lokasi atau solusi lain sehingga pembangunan fasilitas pertahanan tidak menimbulkan persoalan baru dengan masyarakat.
Ia menegaskan masyarakat tidak bermaksud menghambat program pemerintah maupun pembangunan di bidang pertahanan dan keamanan.
Namun, menurutnya, kepentingan pembangunan nasional tetap harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat yang telah memperoleh legalitas dari pemerintah.
“Yang kami persoalkan adalah lokasinya. Jangan sampai masyarakat yang sudah mengikuti prosedur, berjuang bertahun-tahun, dan akhirnya mendapatkan izin dari pemerintah justru kehilangan sumber penghidupannya karena kebijakan pemerintah yang lain,” ucap Wendy.
Ia pun mendesak agar rencana pembangunan Yonif TP 322 Jayasasana di atas lahan Hutan Kemasyarakatan Desa Mekargalih dikaji kembali dan dibatalkan apabila terbukti menggunakan kawasan yang masih berada dalam masa hak pengelolaan masyarakat.
“Pemerintah harus konsisten. Kalau masyarakat sudah diberikan hak pengelolaan, hak tersebut harus dihormati dan dilindungi. Kami berharap ada penyelesaian yang adil dan tidak merugikan masyarakat,” pungkas Wendy.*




















Discussion about this post