Jakarta, Kabariku.com – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pemeriksaan kali ini diarahkan untuk menelusuri asal-usul serta keterkaitan sejumlah barang bukti yang telah diamankan penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik pada Jumat (7/8/2026) memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satunya Febrie yang diperiksa dalam dua kapasitas, yakni sebagai tersangka dan saksi.
“Yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).
Anang menjelaskan, terdapat lima orang yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari tersebut. Namun, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik. Dua di antaranya merupakan tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Nurman Herin (NH).
“Hari ini diperiksa terkait dengan kasus TPPU. Dan terhadap TPPU-nya saja dan perkara yang tindak pidana asalnya perkara korupsi,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap para pihak dilakukan secara terpisah. Penyidik menggali keterangan masing-masing pihak sesuai dengan posisi dan keterkaitannya dengan barang bukti yang telah diperoleh dalam penyidikan.
“Yang jelas pendalaman terkait barang bukti yang sudah kita dapat,” kata Anang.
Dalami Barang Bukti 74 Kilogram Emas
Dalam penyidikan perkara ini, Kejagung telah mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya berasal dari Kortas Tipidkor Polri berupa emas seberat 74 kilogram yang ditemukan dari sebuah rumah di kawasan Sentul.
Selain itu, penyidik Tim 9 Kejagung juga mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bandung.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan TPPU. Penyidik masih menelusuri asal-usul, kepemilikan, serta keterkaitan barang bukti tersebut dengan masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Anang mengatakan penyidik juga masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
“Yang jelas saat ini penyidik sedang memperdalam peran masing-masing berkaitan dengan barang bukti yang ada,” ujarnya.
Meski demikian, Anang belum membeberkan secara rinci peran Febrie dalam perkara TPPU tersebut.
Menurut dia, penyidik masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut untuk membuat konstruksi perkara menjadi terang.
Kejagung memastikan proses pemeriksaan masih berjalan. Anang menyebut Febrie sejauh ini bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
“Untuk saat ini yang bersangkutan dalam pemeriksaan dan sampai sejauh ini kooperatif,” kata Anang.

Febrie Kembali Rutan KPK
Pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan setelah Kejagung mengajukan permohonan peminjaman tahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febrie sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Pada Jumat sekitar pukul 13.00 WIB, dia terlihat keluar dari Rutan KPK dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung dan membawa sejumlah berkas.
Febrie kemudian digiring oleh dua personel TNI menuju kendaraan tahanan Kejagung berupa kendaraan taktis (rantis). Kendaraan tersebut selanjutnya membawa Febrie menuju Gedung Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya permohonan dari penyidik Kejagung untuk memeriksa Febrie.
“Benar, KPK menerima permintaan bontah (bon tahanan) dari Penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap saudara FA,” kata Budi.
Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Febrie kembali ke Rutan KPK. Dia tiba sekitar pukul 21.00 WIB menggunakan kendaraan tahanan milik Kejagung.
Tiga Tersangka Telah Ditahan
Kasus ini bermula dari penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan pihak swasta Don Ritto (DR) sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026) dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Dalam perkembangan selanjutnya, Tim 9 Kejagung menetapkan pengusaha Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Dengan penetapan tersebut, sejauh ini terdapat tiga tersangka yang telah ditetapkan dan menjalani penahanan dalam rangkaian perkara yang sedang didalami aparat penegak hukum.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan menelusuri aliran aset dan hubungan antara barang bukti dengan para tersangka. Pendalaman tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap dugaan pencucian uang sekaligus memastikan keterkaitan aset yang telah disita dengan tindak pidana asal.*
Baca juga :
















Discussion about this post