• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Agustus 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
19 Juni 2026
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam perkara yang diduga merugikan tata kelola program prioritas pemerintah dengan anggaran ratusan triliun rupiah.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

Polsek Legok Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Seorang Pelaku Diamankan

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sehingga menetapkan saudara GHS sebagai tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).

Menurut Syarief, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Setiap tindakan hukum yang dilakukan penyidik dilaksanakan secara mendalam, profesional, dan akuntabel serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Penyidik mengungkap kasus ini berawal dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025. Program yang menjadi salah satu prioritas nasional tersebut bertujuan meningkatkan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak sekolah dengan dukungan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan adanya dugaan penyimpangan pada proses penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang ditetapkan sebagai mitra diduga terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN dan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Baca Juga  Kerugian Negara di Jiwasraya Lebih Rp 13,7 Triliun, Kejagung Sudah Periksa 89 Saksi

“Faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra,” ungkap Syarief.

Akses Khusus Penunjukan Mitra MBG

Penyidik menduga proses verifikasi yayasan dilakukan melalui pengaturan pada portal mitra BGN dengan melibatkan sejumlah pihak berinisial DH, SS, dan LP.

“Yayasan-yayasan tersebut kemudian memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah per-hari dan sebagian diantaranya disebut berada di bawah kendali GHS,” lanjutnya.

Menurut Penyidik, GHS awalnya diminta oleh DH yang saat itu menjabat Kepala BGN untuk mencari mitra pelaksana Program MBG. Dalam perkembangannya, GHS diduga memperoleh akses khusus untuk mendapatkan titik-titik dapur SPPG melalui yayasan yang dimilikinya.

Setelah menguasai sejumlah titik dapur, yayasan yang terafiliasi dengan GHS diduga menjual titik-titik tersebut kepada pihak lain yang berminat membangun dapur MBG di berbagai daerah.

Penyidik juga menemukan adanya penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam pengajuan lokasi dapur.

Selain itu, GHS diduga diberikan akses untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh DH sehingga dapat mengurus perubahan maupun pemulihan status sejumlah titik dapur SPPG yang berada di bawah yayasannya.

Pengaturan Titik dan Setoran Uang

Syarief mengatakan, setelah melakukan pengaturan titik-titik dapur tersebut, GHS diduga memberikan sejumlah uang kepada DH dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.

“Uang tersebut berasal dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada saudara GHS agar dapat menjadi mitra dalam program MBG,” kata dia.

Atas perbuatannya, GHS dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan ketentuan terkait dalam KUHP.

“GHS di tahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna mempermudah proses pemeriksaan dan pendalaman perkara,” ucapnya.

Baca Juga  Interpol Terbitkan Red Notice untuk Tersangka Penipuan terhadap Artis Jessica Iskandar

Dengan penetapan ini, GHS menjadi tersangka keenam dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), Lodewyk Pusung (LP), Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka.

Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

“Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap secara tuntas peran para pihak yang terlibat dalam perkara ini. Setiap orang yang berdasarkan alat bukti terbukti terlibat tentu akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutup Syarief.*

Baca juga :

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks
Kejagung Beberkan Modus Tiga Tersangka Korupsi MBG, Atur Mitra hingga Mark Up Pengadaan
Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG
Tags: Jampidsus Kejagung RImbg dikorupsimega korupsi BGNTersangka Keenam Korupsi MBGYayasan Indonesia Food Security Review
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kapolres Tangerang Selatan,AKBP Boy Jumalolo Anjangsana Ke Anggota Sakit Menahun di Pamulang

Post Selanjutnya

Razia Stasioner Polsek Pondok Aren Sasar Kejahatan Jalanan dan Balap Liar

RelatedPosts

Polsek Legok Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Seorang Pelaku Diamankan

3 Agustus 2026

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

31 Juli 2026
dok MK

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

30 Juli 2026

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

29 Juli 2026

Kapolres Tangsel Boy Tegaskan AKP Pardiman Tidak Terlibat Kasus Narkoba, Datang ke Mabes Polri Sebagai Saksi

28 Juli 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Tak Terlibat Peredaran 200 Etomidate

27 Juli 2026
Post Selanjutnya

Razia Stasioner Polsek Pondok Aren Sasar Kejahatan Jalanan dan Balap Liar

Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama menanggapi polemik RUU Polri.(Istimewa)

Polemik RUU Polri, Sandri Rumanama Nilai Kritik Soal Pembahasan Tergesa Tak Berdasar

Discussion about this post

KabarTerbaru

Indonesia Ditarget Jadi Mitra Dagang Nomor Satu, PM Thailand Tawarkan Kerja Sama Pangan hingga Energi

4 Agustus 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Kemitraan Strategis Indonesia-Thailand Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat

4 Agustus 2026

Irjen Susilo Teguh Raharjo Bergabung di UBISA, Wakapolri: Perkuat Jejaring Nasional Pusat Studi Kepolisian

3 Agustus 2026

PM Thailand Tiba di Jakarta, Seskab Teddy: Presiden Prabowo akan Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral

3 Agustus 2026

Indonesia Tidak Akan Kalah Melawan Desas-desus

3 Agustus 2026
Sekretaris Komisi PPRK MUI Kabupaten Garut, Dr. Hj. Neng Hilma Mimar, M.M.Pd.

Dr. Hj. Neng Hilma: “Masa Tua Bukan Akhir Kehidupan”, MUI Garut Perkuat Aqidah Lansia dan Deklarasikan Tolak Penyimpangan Sosial dan Menyangai Orangtua

3 Agustus 2026
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur

Disperkim Cianjur Melaksanakan Giat Operasi dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum

3 Agustus 2026

Komisi III DPRD Tangsel Desak BKAD Tuntaskan Penataan Aset Pengembang, Dinilai Bisa Dongkrak PAD

3 Agustus 2026
Dok.Foto: istimewa

Sekda Kuningan Dilaporkan ke KPK, LSM Frontal Ungkap Temuan BPK Soal Dana GU Disdikbud

3 Agustus 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Kemitraan Strategis Indonesia-Thailand Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat

4 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

    Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com