Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi barang rampasan negara senilai sekitar Rp2,04 miliar dan mengalihkannya kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8388 K/Pid.Sus/2025, juncto putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam perkara korupsi atas nama terdakwa Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar.
Adapun aset yang dirampas berupa dua bidang tanah masing-masing seluas 825 meter persegi yang berlokasi di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.

Berdasarkan hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar, total nilai wajar kedua aset tersebut mencapai sekitar Rp2,04 miliar.
KPK menyatakan bahwa penyerahan aset ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara agar tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Pemulihan aset menjadi fokus penting dalam pemberantasan korupsi. Selain memberikan efek jera, langkah ini juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara konkret dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Senin (27/4/226).
Dalam proses eksekusi, KPK menegaskan seluruh tahapan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan koordinasi lintas instansi.
“KPK juga mengapresiasi kerja sama Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam proses penerimaan dan pengelolaan aset ini,” kata Budi.
Sinergi ini dinilai penting untuk memastikan aset negara yang telah dirampas dapat segera digunakan secara produktif.
“Sinergi antara KPK dan pemerintah daerah diharapkan dapat terus diperkuat, sehingga hasil penindakan perkara korupsi dapat memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat,” pungkas Budi.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com






















Discussion about this post