Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya peran partai politik (parpol) sebagai pilar utama demokrasi sekaligus titik awal (hulu) dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa parpol tidak hanya berfungsi sebagai kendaraan politik dalam kontestasi elektoral, tetapi juga sebagai ruang strategis untuk menyalurkan aspirasi masyarakat serta mencetak kader pemimpin bangsa yang berintegritas.
“Sistem kaderisasi dalam partai politik memiliki peran krusial dalam menentukan kualitas pejabat publik di masa depan, baik di lembaga legislatif maupun eksekutif,” kata Jubir KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa (28/4/2026).
Oleh karena itu, penguatan kaderisasi, pendidikan politik, serta proses rekrutmen yang transparan dan akuntabel dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah praktik korupsi sejak awal.
“Kaderisasi yang baik akan melahirkan pemimpin berintegritas. Sebaliknya, proses politik yang mahal, transaksional, dan minim nilai integritas berpotensi menjadi akar masalah korupsi,” ujar Budi.
Data Korupsi: Politisi Masih Dominan
KPK juga menyoroti masih besarnya tantangan dalam membangun sistem politik yang bersih. Berdasarkan data penindakan sejak 2004 hingga 2025, dari total 1.951 pelaku tindak pidana korupsi, sebanyak 371 orang atau sekitar 19,02 persen berasal dari kalangan anggota DPR/DPRD.
Selain itu, tercatat 176 pelaku merupakan wali kota atau bupati, serta 31 lainnya adalah gubernur. Dalam satu tahun terakhir saja, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap 11 kepala daerah.
Temuan ini memperkuat urgensi reformasi sistem politik dan perbaikan mekanisme kaderisasi partai agar jabatan publik diisi oleh individu yang memiliki integritas tinggi.
Pendekatan Pendidikan dan Pencegahan
Dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK menekankan bahwa strategi tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Pendekatan pencegahan dan pendidikan politik juga menjadi fokus utama.
Melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) dan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas), KPK mendorong internalisasi nilai-nilai antikorupsi di kalangan pejabat publik, termasuk penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tak hanya itu, KPK juga menggencarkan partisipasi publik melalui kampanye antikorupsi, salah satunya gerakan “Hajar Serangan Fajar” yang mengajak masyarakat menolak praktik politik uang (money politic) dan vote buying.
Upaya edukasi juga diperluas melalui kegiatan seperti Anti-Corruption Film Festival (ACFFEST), yang bertujuan meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya korupsi di sektor politik serta dampaknya terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Peran Masyarakat Jadi Kunci
KPK menilai masyarakat memiliki posisi strategis dalam menjaga kualitas demokrasi. Sebagai pemilih, masyarakat diharapkan tidak hanya menentukan arah kepemimpinan nasional, tetapi juga menjadi benteng utama dalam menolak praktik politik transaksional.
“Praktik vote buying bukan hanya merusak demokrasi, tetapi juga menjadi pintu masuk korupsi yang berulang,” tegas Budi.
KPK meyakini, perbaikan tata kelola partai politik akan berdampak luas terhadap kualitas kebijakan publik, mulai dari pengadaan barang dan jasa, manajemen aparatur sipil negara (ASN), hingga pelayanan publik.
“Dengan sistem kaderisasi yang berlandaskan integritas, KPK optimistis pemimpin yang lahir akan berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan sempit yang sarat konflik kepentingan,” pungkas Budi.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post