• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Revisi UU Polri Disahkan, IPW: Kunci Reformasi Harus Menyentuh Pengawasan dan Perubahan Kultur

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
12 Juni 2026
di News
A A
0
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (dok Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Indonesia Police Watch (IPW) menilai perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan produk politik yang lahir dari proses kompromi dan kesepakatan antara DPR bersama pemerintah.

Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, revisi regulasi tersebut harus dipahami sebagai bagian dari mekanisme pembentukan Undang-Undang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sehingga setiap norma yang tercantum di dalamnya tidak dapat dipandang sebagai produk institusi Polri semata.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Undang-Undang dibuat oleh Presiden bersama DPR. Karena itu, ketentuan yang lahir di dalamnya merupakan hasil kesepakatan politik yang harus dipahami dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan dan tata negara,” kata Sugeng dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).

RelatedPosts

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

Salah satu poin yang menjadi perhatian IPW adalah pengaturan mengenai masa jabatan Kapolri yang dapat diperpanjang oleh Presiden hingga mencapai batas usia pensiun sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

Menurut Sugeng, ketentuan tersebut mencerminkan adanya ruang kebijakan pemerintah dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan Polri sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program negara.

“Dalam perspektif ketatanegaraan, pengaturan tersebut masih dapat dipahami karena secara konstitusional Polri berada di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan,” jelasnya.

Karena itu, lanjutnya, apabila pemerintah memerlukan dukungan institusi kepolisian dalam menjalankan agenda negara dan program pemerintahan, maka pimpinan Polri memiliki kewajiban untuk menjalankan kebijakan tersebut sesuai sistem pemerintahan yang berlaku.

Meski demikian, IPW menegaskan bahwa setiap ketentuan yang telah disahkan tetap harus dihormati sebagai hukum positif yang berlaku.

Baca Juga  Prof. Jimly Asshiddiqie: Revisi UU Polri Berpeluang Dilakukan Demi Perubahan Menyeluruh

“Apabila terdapat pihak yang menilai terdapat persoalan konstitusional dalam norma tersebut, mekanisme yang tersedia adalah melalui pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Sugeng.

Di sisi lain, IPW mengingatkan bahwa penguatan institusi Polri tidak cukup hanya dilakukan melalui perluasan kewenangan atau perubahan regulasi.

Sugeng menekankan bahwa setiap penguatan kewenangan harus dibarengi dengan sistem pengawasan eksternal yang kuat, independen, dan efektif.

Untuk itu, IPW kembali mengusulkan reformasi kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar menjadi lembaga pengawas yang benar-benar independen dan memiliki posisi lebih kuat dalam sistem pengawasan kepolisian.

Menurut IPW, gagasan Kompolnas independen telah lama didorong karena diyakini dapat memperkuat institusi Polri melalui peningkatan akuntabilitas dan pengawasan yang lebih objektif.

“Kehadiran pengawas eksternal yang independen akan membantu mencegah pelanggaran anggota, memperkuat kepercayaan publik, serta menciptakan mekanisme kontrol yang lebih efektif,” terang Sugeng.

IPW menilai revisi undang-undang yang baru disahkan masih menempatkan Kompolnas sebagai bagian dari eksekutif sehingga fungsi pengawasan eksternal dinilai belum mengalami penguatan yang signifikan.

Padahal, menurut Sugeng, keberadaan lembaga pengawas independen menjadi kebutuhan penting untuk memastikan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas berjalan secara nyata di tubuh kepolisian.

Selain reformasi kelembagaan, IPW juga menekankan pentingnya reformasi kultural di internal Polri.

Berdasarkan pengalaman pemantauan yang dilakukan IPW selama ini, berbagai instrumen pengawasan internal seperti Wasidik, Irwasum, maupun Propam masih menghadapi keterbatasan dalam menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

IPW juga menyoroti masih adanya praktik yang dikenal sebagai silent blue code serta kecenderungan impunitas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat penegakan disiplin dan mengurangi efek jera terhadap pelanggaran yang terjadi di internal institusi.

Baca Juga  Kompolnas Kaji Ulang Aturan Pemilihan Kapolri dalam Pertemuan Tertutup dengan Tim Reformasi

Karena itu, Sugeng menegaskan bahwa reformasi Polri ke depan harus berjalan melalui kombinasi reformasi kelembagaan, reformasi pengawasan, reformasi budaya organisasi, serta penegakan sanksi yang tegas dan konsisten.

Terkait ketentuan penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tertentu, IPW berpandangan kebijakan tersebut masih dapat dipahami selama dijalankan secara profesional dan sesuai kompetensi.

Menurut IPW, fungsi kepolisian pada dasarnya memiliki kedekatan dengan sektor sipil sehingga keberadaan personel Polri di sejumlah lembaga negara maupun kementerian yang berkaitan dengan fungsi kepolisian tidak dipandang sebagai persoalan mendasar.

IPW juga tidak mempermasalahkan kebijakan penambahan usia pensiun anggota Polri karena dinilai sejalan dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta kebutuhan negara untuk memanfaatkan pengalaman personel yang telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan dari negara.

Namun demikian, IPW memberikan catatan khusus terkait pengaturan masa jabatan Kapolri.

Menurut Sugeng, regenerasi kepemimpinan tetap harus dijaga agar proses kaderisasi berjalan sehat, profesional, dan mampu menjaga motivasi para perwira tinggi yang memiliki kapasitas menjadi pemimpin institusi di masa depan.

“Pada akhirnya, yang terpenting bukan hanya perubahan undang-undang, tetapi bagaimana reformasi kelembagaan, reformasi pengawasan, reformasi kultural, dan penegakan sanksi dapat berjalan bersamaan. Tanpa pengawasan eksternal yang kuat dan independen, tujuan mewujudkan Polri yang akuntabel dan profesional akan sulit tercapai secara optimal,” tutup Sugeng.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPR RI komisi IIIIPWkompolnaskultur polripengawasanReformasi PolriRegenerasi PolriRevisi UU Polri
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pengamat: Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

Post Selanjutnya

Bjorka ’98 Ingatkan Ancaman Militerisme, Supremasi Sipil Dinilai Tak Boleh Mundur

RelatedPosts

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Bus Sekolah Gratis Tangsel Dipastikan Tetap Beroperasi hingga Akhir 2026, Pemkot Tambah Anggaran Rp400 Juta

11 Juli 2026
Oplus_131072

DPRD Kota Tangerang Desak Kemenag Segera Bayar Tunjangan Sertifikasi Guru Agama PPPK

11 Juli 2026
Post Selanjutnya
Bjorka ’98 menggelar diskusi soal ancaman militerisme terhadap supremasi sipil dan demokrasi Indonesia.(Bemby/kabariku.com)

Bjorka ’98 Ingatkan Ancaman Militerisme, Supremasi Sipil Dinilai Tak Boleh Mundur

PP KAMMI meminta masyarakat tidak terprovokasi isu “Indonesia Sell”. Ahmad Jundi menyebut narasi tersebut tidak berdasar (Istimewa)

KAMMI Tolak Isu Indonesia Sell, Ahmad Jundi: Jangan Terprovokasi.

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Rudi Margono: Jamwas yang Pernah Pimpin Tim Supervisi BLBI KPK, Kini Jadi Plt Jampidsus

11 Juli 2026

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Jumat Berbagi, Polres Tangsel Bersama Bhayangkari Hadir Berbagi Kebahagiaan untuk Masyarakat

11 Juli 2026

Operasi Brantas Jaya 2026 Berhasil, Polsek Cisauk Ringkus Residivis Curanmor

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Bus Sekolah Gratis Tangsel Dipastikan Tetap Beroperasi hingga Akhir 2026, Pemkot Tambah Anggaran Rp400 Juta

11 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com