• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juni 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Revisi UU Polri Disahkan, IPW: Kunci Reformasi Harus Menyentuh Pengawasan dan Perubahan Kultur

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
12 Juni 2026
di News
A A
0
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (dok Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Indonesia Police Watch (IPW) menilai perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan produk politik yang lahir dari proses kompromi dan kesepakatan antara DPR bersama pemerintah.

Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, revisi regulasi tersebut harus dipahami sebagai bagian dari mekanisme pembentukan Undang-Undang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sehingga setiap norma yang tercantum di dalamnya tidak dapat dipandang sebagai produk institusi Polri semata.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Undang-Undang dibuat oleh Presiden bersama DPR. Karena itu, ketentuan yang lahir di dalamnya merupakan hasil kesepakatan politik yang harus dipahami dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan dan tata negara,” kata Sugeng dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).

RelatedPosts

Pengamat :  Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor, IPW Dorong Solusi bagi Korban

Krisna Murti soal Daftar 26 Nama Kasus BGN:’Saya Tak Bisa Bilang Itu Benar atau Tidak’

Salah satu poin yang menjadi perhatian IPW adalah pengaturan mengenai masa jabatan Kapolri yang dapat diperpanjang oleh Presiden hingga mencapai batas usia pensiun sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

Menurut Sugeng, ketentuan tersebut mencerminkan adanya ruang kebijakan pemerintah dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan Polri sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program negara.

“Dalam perspektif ketatanegaraan, pengaturan tersebut masih dapat dipahami karena secara konstitusional Polri berada di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan,” jelasnya.

Karena itu, lanjutnya, apabila pemerintah memerlukan dukungan institusi kepolisian dalam menjalankan agenda negara dan program pemerintahan, maka pimpinan Polri memiliki kewajiban untuk menjalankan kebijakan tersebut sesuai sistem pemerintahan yang berlaku.

Meski demikian, IPW menegaskan bahwa setiap ketentuan yang telah disahkan tetap harus dihormati sebagai hukum positif yang berlaku.

Baca Juga  Tutup Bhayangkara Mural Festival 2021, Kapolri: Jaga Kami Jadi Polri Yang Lebih Baik

“Apabila terdapat pihak yang menilai terdapat persoalan konstitusional dalam norma tersebut, mekanisme yang tersedia adalah melalui pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Sugeng.

Di sisi lain, IPW mengingatkan bahwa penguatan institusi Polri tidak cukup hanya dilakukan melalui perluasan kewenangan atau perubahan regulasi.

Sugeng menekankan bahwa setiap penguatan kewenangan harus dibarengi dengan sistem pengawasan eksternal yang kuat, independen, dan efektif.

Untuk itu, IPW kembali mengusulkan reformasi kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar menjadi lembaga pengawas yang benar-benar independen dan memiliki posisi lebih kuat dalam sistem pengawasan kepolisian.

Menurut IPW, gagasan Kompolnas independen telah lama didorong karena diyakini dapat memperkuat institusi Polri melalui peningkatan akuntabilitas dan pengawasan yang lebih objektif.

“Kehadiran pengawas eksternal yang independen akan membantu mencegah pelanggaran anggota, memperkuat kepercayaan publik, serta menciptakan mekanisme kontrol yang lebih efektif,” terang Sugeng.

IPW menilai revisi undang-undang yang baru disahkan masih menempatkan Kompolnas sebagai bagian dari eksekutif sehingga fungsi pengawasan eksternal dinilai belum mengalami penguatan yang signifikan.

Padahal, menurut Sugeng, keberadaan lembaga pengawas independen menjadi kebutuhan penting untuk memastikan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas berjalan secara nyata di tubuh kepolisian.

Selain reformasi kelembagaan, IPW juga menekankan pentingnya reformasi kultural di internal Polri.

Berdasarkan pengalaman pemantauan yang dilakukan IPW selama ini, berbagai instrumen pengawasan internal seperti Wasidik, Irwasum, maupun Propam masih menghadapi keterbatasan dalam menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

IPW juga menyoroti masih adanya praktik yang dikenal sebagai silent blue code serta kecenderungan impunitas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat penegakan disiplin dan mengurangi efek jera terhadap pelanggaran yang terjadi di internal institusi.

Baca Juga  Kawal Pilkada Garut, Koalisi Rakyat: Helmi Budiman Sosok yang Mendengarkan Aspirasi Rakyat

Karena itu, Sugeng menegaskan bahwa reformasi Polri ke depan harus berjalan melalui kombinasi reformasi kelembagaan, reformasi pengawasan, reformasi budaya organisasi, serta penegakan sanksi yang tegas dan konsisten.

Terkait ketentuan penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tertentu, IPW berpandangan kebijakan tersebut masih dapat dipahami selama dijalankan secara profesional dan sesuai kompetensi.

Menurut IPW, fungsi kepolisian pada dasarnya memiliki kedekatan dengan sektor sipil sehingga keberadaan personel Polri di sejumlah lembaga negara maupun kementerian yang berkaitan dengan fungsi kepolisian tidak dipandang sebagai persoalan mendasar.

IPW juga tidak mempermasalahkan kebijakan penambahan usia pensiun anggota Polri karena dinilai sejalan dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta kebutuhan negara untuk memanfaatkan pengalaman personel yang telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan dari negara.

Namun demikian, IPW memberikan catatan khusus terkait pengaturan masa jabatan Kapolri.

Menurut Sugeng, regenerasi kepemimpinan tetap harus dijaga agar proses kaderisasi berjalan sehat, profesional, dan mampu menjaga motivasi para perwira tinggi yang memiliki kapasitas menjadi pemimpin institusi di masa depan.

“Pada akhirnya, yang terpenting bukan hanya perubahan undang-undang, tetapi bagaimana reformasi kelembagaan, reformasi pengawasan, reformasi kultural, dan penegakan sanksi dapat berjalan bersamaan. Tanpa pengawasan eksternal yang kuat dan independen, tujuan mewujudkan Polri yang akuntabel dan profesional akan sulit tercapai secara optimal,” tutup Sugeng.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPR RI komisi IIIIPWkompolnaskultur polripengawasanReformasi PolriRegenerasi PolriRevisi UU Polri
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pengamat :  Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

RelatedPosts

Pengamat :  Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

12 Juni 2026

Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor, IPW Dorong Solusi bagi Korban

11 Juni 2026
Kasus korupsi BGN memasuki babak baru. Sony Sonjaya disebut menyerahkan 26 nama kepada Kejaksaan Agung (Istimewa)

Krisna Murti soal Daftar 26 Nama Kasus BGN:’Saya Tak Bisa Bilang Itu Benar atau Tidak’

11 Juni 2026
Jusuf Kalla bertemu Presiden Prabowo membahas investasi energi hijau senilai Rp 60-70 triliun. (istimewa)

Ada Proyek Rp 70 Triliun di Balik Pertemuan JK dan Presiden Prabowo, Ini Bocorannya

11 Juni 2026
Kejagung menetapkan AYS sebagai tersangka baru kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis. (Istimewa)

Terbongkar! Tersangka Baru MBG Diduga Atur Mitra SPPG dan Setor Uang ke Pejabat BGN

11 Juni 2026

Usulan SIAGA 98 Didukung Pengamat Militer: Pembentukan Kementerian Keamanan Perlu Dikaji

11 Juni 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Revisi UU Polri Disahkan, IPW: Kunci Reformasi Harus Menyentuh Pengawasan dan Perubahan Kultur

12 Juni 2026

Pengamat :  Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

12 Juni 2026

Presiden Prabowo Percepat Peningkatan Mutu Pendidikan Lewat MBG dan Interactive Flat Panel

12 Juni 2026
ilustrasi

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

12 Juni 2026

Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor, IPW Dorong Solusi bagi Korban

11 Juni 2026

Harga BBM Non-Subsidi Akhirnya Naik, Alarm Bagi Rakyat

11 Juni 2026
Kasus korupsi BGN memasuki babak baru. Sony Sonjaya disebut menyerahkan 26 nama kepada Kejaksaan Agung (Istimewa)

Krisna Murti soal Daftar 26 Nama Kasus BGN:’Saya Tak Bisa Bilang Itu Benar atau Tidak’

11 Juni 2026

Regenerasi PKB Garut, Luqi Sa’adilah F Resmi Duduki Posisi Bendahara DPC

11 Juni 2026
Jusuf Kalla bertemu Presiden Prabowo membahas investasi energi hijau senilai Rp 60-70 triliun. (istimewa)

Ada Proyek Rp 70 Triliun di Balik Pertemuan JK dan Presiden Prabowo, Ini Bocorannya

11 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com