• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut dan 4 Lainnya Tersangka Suap Proyek Jalan Senilai Rp157 Miliar

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
29 Juni 2025
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.

Penetapan status tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/6/2025).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang didampingi oleh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak.

RelatedPosts

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

Kelima tersangka dalam kasus suap proyek jalan tersebut antara lain: Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara; Rasuli Effendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.

Lalu, M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dewa Nusantara Gemilang (DNG); dan M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rancang Nusantara (RN).

Skema Suap

Asep menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT).

Dugaan awal mengarah pada praktik suap antara pihak swasta dan sejumlah pejabat penyelenggara negara dalam proyek infrastruktur jalan.

Dalam skemanya, Topan Ginting bersama Akhirun dan Rasuli melakukan survei lokasi di Desa Sipiongot.

Setelahnya, Topan memerintahkan Rasuli menunjuk langsung PT DNG milik Akhirun untuk mengerjakan dua proyek besar: pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labusel dan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai total mencapai Rp157,8 miliar.

Baca Juga  SIAGA 98 Soroti Danantara Indonesia Libatkan KPK dalam Struktural

“Proses pengadaan dimanipulasi agar PT DNG bisa memenangkan tender melalui sistem e-katalog,” ungkap Asep.

Dalam pengaturan proyek tersebut, Akhirun bersama stafnya diduga berkoordinasi erat dengan Rasuli dan staf UPTD, serta melakukan transfer uang suap kepada Rasuli dan Topan melalui perantara.

Sementara itu, Heliyanto-selaku pejabat di Satker PJN Wilayah I-diduga menerima suap sebesar Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan dalam kurun Maret 2024 hingga Juni 2025, demi memuluskan proyek yang sama melalui e-katalog.

Empat Proyek Diduga Bermasalah

KPK mencatat sedikitnya empat proyek jalan yang diduga dikondisikan agar dimenangkan oleh PT DNG dan PT RN, yaitu:

-Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI Tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar (PT DNG);

-Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI Tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar (PT DNG);

-Rehabilitasi Jalan dan Penanganan Longsor di jalur yang sama Tahun 2025 (PT DNG);

-Preservasi Jalan di lokasi serupa Tahun 2025 (PT RN).

Penahanan dan Jerat Hukum

Akibat perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga  KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumut Terkait Suap Ketok Palu Anggaran

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kelia Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai 17 Juli 2025.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. KPK mengimbau pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi ini,” lanjutnya.

Asep menegaskan, KPK akan terus mengawal agar pengadaan barang dan jasa negara tidak dikendalikan oleh pihak-pihak tidak kredibel yang justru merugikan kepentingan publik.

“Penanganan perkara ini kita utamakan untuk kebermanfaatan masyarakat secara luas. Kita akan tutup celah bagi perusahaan-perusahaan yang tak kredibel agar tidak ikut lelang proyek negara,” tutup Asep.*

Baca juga :

KPK Gelar OTT di Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriDinas PUPR Sumutkasus korupsi PUPRKomisi Pemberantasan KorupsiKPK OTT Sumut 2025suap proyek jalan Sumuttersangka korupsi Sumut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Taksi Terbang Masuk Indonesia, Didorong Visi Rudy Salim dan Dukungan Sahabat Bisnisnya, Raffi Ahmad

Post Selanjutnya

Munas I BMI Demokrat Digelar di Jakarta, Momentum Konsolidasi Nasional Kader Muda

RelatedPosts

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026
jubir-KPK-stranasPK

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

7 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026
Post Selanjutnya

Munas I BMI Demokrat Digelar di Jakarta, Momentum Konsolidasi Nasional Kader Muda

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026

Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

14 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

13 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com