Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan setelah memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro per 31 Maret 2023. Ronald sebelumnya bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).
Ronald yang juga merupakan anggota tim Jaksa yang menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ini resmi menjabat sebagai Plt Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023 kemarin.

“Per 1 April kemudian sudah ada pejabat Plt. Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari Korsup, Koordinasi dan Supervisi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Senin (3/4/2023).
Ali menjelaskan, meskipun Polri telah menerbitkan surat perpanjangan masa tugas untuk Endar sebagai Dirlidik di KPK, namun hal itu tidak berlaku. Sebab, komisi antirasuah tidak mengajukan permintaan.
“Belum ada perpanjangan atau tidak ada perpanjangan, tidak ada permintaan perpanjangan kepada pihak Polri,” tegasnya.
KPK hanya mengirimkan surat untuk pembinaan karier promosi jabatan Endar di Polri bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi, Irjen Karyoto yang saat ini ditunjuk sebagai Kapolda Metro Jaya.
“Suratnya saat ini sudah disampaikan kepada pihak Polri terkait penghadapan kembali Pak Direktur Penyelidikan ini,” tandas Ali.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post