Jakarta, Kabariku- Sidang kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dengan terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan aktivis Fatia Maulidiyanti, berlangsung menarik.
Sidang yang digelar di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (3/4/2023) tersebut, sempat diwarnai tawa pengunjung.
Di awal sidang, Haris Azhar berselisih dengan Hakim Ketua.
Saat itu, hakim mengkonfirmasi data pribadi Haris Azhar.
Ketika hakim menanyakan tempat lahir, mantan koordinator KontraS tersebut menjawab di rumah sakit.
“Lahir di mana saudara?” tanya hakim.
“Rumah sakit,” jawab Haris.
Tentu saja pengunjung tertawa.
Dengan nada suara agak tinggi, hakim meminta Haris serius dalam sidang.
Namun kepada Hakim, Haris mengatakan bahwa menurut ibunya ia memang lahir di rumah sakit.
“Cukup!” kata Hakim.
Haris akhirnya menjelaskan identitasnya dengan merujuk pada data yang telah dicatat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sama jaksa sudah ditulis, kota lahir di Jakarta, 10 juli 1975, agama Islam, pekerjaan pengacara,” jawab Haris.
Diketahui, kasus pencemaran nama baik ini berawal dari laporan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Luhut tak terima dengan rekaman video wawancara Fatia Maulidayanti yang diunggah di kanal Youtube milik Direktur Lokataru, Haris Azhar.
Video itu berjudul “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”.
Akhirnya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diperkarakan hingga kemudian menjadi terdakwa.
Pada sidang tadi siang Haris dan Fatia diadili secara terpisah.
Usai menjalani sidang, Haris Azhar menyatakan, dakwaan Jaksa kepada dirinya lebih banyak fitnah karena tak sesuai fakta penyidikan.
Namun Haris Azhar tak menjelaskan dakwaan mana yang tak sesuai fakta tersebut.
Ia mengatakan, hal itu akan ia jelaskan di sidang pembelaan.
“Yang jelas ada banyak dakwaan yang menurut saya justru fitnah,” katanya. (*)
Red/K-0001
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post