• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
2 Juli 2025
di Hukum
A A
0
Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku –  Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang triliunan dari kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya tahun 2022. Kali ini, Kejagung menyita dana titipan senilai lebih dari Rp1,3 triliun yang berasal dari dua grup raksasa.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya hukum lanjutan setelah perusahaan -perusahaan yang tergabung ke dalam dua grup raksasa tersebut menjadi terdakwa korporasi yang merugikan perekonomian negara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dua grup raksasa tersebut adalah Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

RelatedPosts

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

Dari Musim Mas Group, terdapat tujuh perusahaan yang dijerat, yakni:

• PT Musim Mas
• PT Intibenua Perkasatama
• PT Mikie Oleo Nabati Industri
• PT Agro Makmur Raya
• PT Musim Mas Fuji
• PT Megasurya Mas
• PT Wira Inno Mas

Ketujuh entitas korporasi ini dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp4,89 triliun. Namun, hingga saat ini, baru PT Musim Mas yang menyetorkan dana titipan kepada penyidik Kejagung senilai Rp1,18 triliun.

Sementara itu, dari kubu Permata Hijau Group, terdapat lima perusahaan yang menjadi terdakwa:

• PT Nagamas Palmoil Lestari
• PT Pelita Agung Agrindustri
• PT Nubika Jaya
• PT Permata Hijau Palm Oleo
• PT Permata Hijau Sawit

Kelima perusahaan ini dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti senilai Rp937,5 miliar, dan telah menyetorkan titipan sebesar Rp186,4 miliar ke rekening Kejagung.

Baca Juga  Suami Istri Penusuk Wiranto Divonis, Abu Rara 12 Tahun Fitri 9 Tahun

Total Uang Titipan Capai Rp1,37 Triliun

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sutikno, menyampaikan bahwa total uang yang telah dititipkan oleh keenam terdakwa korporasi dari dua grup besar tersebut mencapai Rp1,37 triliun. Dana ini kini disimpan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Jampidsus Kejagung di Bank BRI.

Setelah memperoleh penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seluruh dana titipan tersebut secara resmi disita untuk kepentingan proses hukum lanjutan di tingkat kasasi.

Tersangka Lepas, Kejagung Ajukan Kasasi

Ke -13 perusahaan tersebut dinyatakan terbukti secara materiil melakukan pelanggaran sesuai dakwaan JPU berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Namun Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Keputusan ini membuat para terdakwa korporasi dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging).

Namun, Kejagung tidak tinggal diam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut, dan saat ini prosesnya masih berlangsung di Mahkamah Agung.

Uang yang telah dititipkan oleh para terdakwa, sebagaimana ditegaskan Kejagung, adalah bentuk pembayaran ganti rugi atas kerugian negara, meski status hukumnya masih menunggu keputusan akhir di tingkat kasasi.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: kasus CPOkejagungMusim Mas GroupPermata Hijau Group
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan SPPG Polri: Strategi Perbaikan Gizi Nasional

Post Selanjutnya

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

RelatedPosts

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

12 Mei 2026

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

9 Mei 2026
PN Palu lanjutkan sidang dugaan ITE terkait informasi AJB saham dengan menghadirkan tiga saksi.(Istimewa)

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

8 Mei 2026
Foto : Polresta Metro Depok (Istimewa)

IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

5 Mei 2026
Post Selanjutnya
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com