• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 8, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
2 Juli 2025
di Hukum
A A
0
Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku –  Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang triliunan dari kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya tahun 2022. Kali ini, Kejagung menyita dana titipan senilai lebih dari Rp1,3 triliun yang berasal dari dua grup raksasa.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya hukum lanjutan setelah perusahaan -perusahaan yang tergabung ke dalam dua grup raksasa tersebut menjadi terdakwa korporasi yang merugikan perekonomian negara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dua grup raksasa tersebut adalah Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

RelatedPosts

Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung, Pihak Google Juga Sudah Dipanggil

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

Dari Musim Mas Group, terdapat tujuh perusahaan yang dijerat, yakni:

• PT Musim Mas
• PT Intibenua Perkasatama
• PT Mikie Oleo Nabati Industri
• PT Agro Makmur Raya
• PT Musim Mas Fuji
• PT Megasurya Mas
• PT Wira Inno Mas

Ketujuh entitas korporasi ini dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp4,89 triliun. Namun, hingga saat ini, baru PT Musim Mas yang menyetorkan dana titipan kepada penyidik Kejagung senilai Rp1,18 triliun.

Sementara itu, dari kubu Permata Hijau Group, terdapat lima perusahaan yang menjadi terdakwa:

• PT Nagamas Palmoil Lestari
• PT Pelita Agung Agrindustri
• PT Nubika Jaya
• PT Permata Hijau Palm Oleo
• PT Permata Hijau Sawit

Kelima perusahaan ini dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti senilai Rp937,5 miliar, dan telah menyetorkan titipan sebesar Rp186,4 miliar ke rekening Kejagung.

Baca Juga  Kejagung Pastikan Erick Thohir dan Boy Thohir Tidak Tersangkut Kasus Korupsi Minyak Mentah

Total Uang Titipan Capai Rp1,37 Triliun

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sutikno, menyampaikan bahwa total uang yang telah dititipkan oleh keenam terdakwa korporasi dari dua grup besar tersebut mencapai Rp1,37 triliun. Dana ini kini disimpan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Jampidsus Kejagung di Bank BRI.

Setelah memperoleh penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seluruh dana titipan tersebut secara resmi disita untuk kepentingan proses hukum lanjutan di tingkat kasasi.

Tersangka Lepas, Kejagung Ajukan Kasasi

Ke -13 perusahaan tersebut dinyatakan terbukti secara materiil melakukan pelanggaran sesuai dakwaan JPU berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Namun Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Keputusan ini membuat para terdakwa korporasi dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging).

Namun, Kejagung tidak tinggal diam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut, dan saat ini prosesnya masih berlangsung di Mahkamah Agung.

Uang yang telah dititipkan oleh para terdakwa, sebagaimana ditegaskan Kejagung, adalah bentuk pembayaran ganti rugi atas kerugian negara, meski status hukumnya masih menunggu keputusan akhir di tingkat kasasi.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: kasus CPOkejagungMusim Mas GroupPermata Hijau Group
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan SPPG Polri: Strategi Perbaikan Gizi Nasional

Post Selanjutnya

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

RelatedPosts

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim

Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung, Pihak Google Juga Sudah Dipanggil

8 Juli 2025

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 Juli 2025

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025
Nadiem Makarim/@nadiem_makarim__

Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun: Nadiem Makarim Dicekal, Google Belum Penuhi Panggilan Kejagung

28 Juni 2025
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, bersama perwakilan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk., dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk tandatangani MOU Selasa (24/6/2025)

Kejagung Gandeng Operator Telekomunikasi untuk Penegakan Hukum, DPR Soroti Soal Penyadapan

27 Juni 2025

Menarik! SIAGA 98 Soroti Vonis 16 Tahun Eks Pejabat MA Zarof Ricar

24 Juni 2025
Post Selanjutnya
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sumber foto: Sekretariat Kabinet

BRICS Kini Punya 10 Anggota: Indonesia Resmi Bergabung, Ini Struktur dan Lembaga Pentingnya

8 Juli 2025

Mencengangkan, 571 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Ini Penjelasan PPATK dan Mensos

8 Juli 2025
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim

Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung, Pihak Google Juga Sudah Dipanggil

8 Juli 2025
Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ ketika diundang guna menjadi narasumber dalam Diskusi Dialektika di Gedung DPR MPR RI

dr Mintarsih A Latief Ungkap Polemik Internal hingga Fitnah Racuni Peserta HUT Blue Bird

8 Juli 2025

BMI DIY Dukung Program BSN DPP Demokrat: Langkah Progresif Siapkan Pemilu 2029

8 Juli 2025

Kopdes Merah Putih Diluncurkan, Wamensos: Wujud Negara Hadir di Desa Lewat Koperasi Modern

7 Juli 2025
Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, meletus dahsyat dua kali pada Senin, 7 Juli 2025/Kementerian ESDM

Lewotobi Laki-Laki Meletus Dahsyat 2 Kali Hari Ini: Langit Flores Menghitam, Desa-desa Tertutup Abu

7 Juli 2025
Salah satu pemandangan di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau/Adulam Travel

Penjualan Pulau di Indonesia via Online: Kronologi, Daftar Pulau, dan Respon Pemerintah

7 Juli 2025
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri sesi pleno Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS 2025 yang digelar di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Minggu, 6 Juli 2025

Presiden Prabowo Dorong BRICS jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Selatan Global

7 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Hari Ini, 24 Calon Dubes RI untuk Washington hingga Tokyo Jalani Uji Kelayakan di DPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.