• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
2 Juli 2025
di Hukum
A A
0
Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku –  Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang triliunan dari kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya tahun 2022. Kali ini, Kejagung menyita dana titipan senilai lebih dari Rp1,3 triliun yang berasal dari dua grup raksasa.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya hukum lanjutan setelah perusahaan -perusahaan yang tergabung ke dalam dua grup raksasa tersebut menjadi terdakwa korporasi yang merugikan perekonomian negara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dua grup raksasa tersebut adalah Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

RelatedPosts

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

Dari Musim Mas Group, terdapat tujuh perusahaan yang dijerat, yakni:

• PT Musim Mas
• PT Intibenua Perkasatama
• PT Mikie Oleo Nabati Industri
• PT Agro Makmur Raya
• PT Musim Mas Fuji
• PT Megasurya Mas
• PT Wira Inno Mas

Ketujuh entitas korporasi ini dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp4,89 triliun. Namun, hingga saat ini, baru PT Musim Mas yang menyetorkan dana titipan kepada penyidik Kejagung senilai Rp1,18 triliun.

Sementara itu, dari kubu Permata Hijau Group, terdapat lima perusahaan yang menjadi terdakwa:

• PT Nagamas Palmoil Lestari
• PT Pelita Agung Agrindustri
• PT Nubika Jaya
• PT Permata Hijau Palm Oleo
• PT Permata Hijau Sawit

Kelima perusahaan ini dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti senilai Rp937,5 miliar, dan telah menyetorkan titipan sebesar Rp186,4 miliar ke rekening Kejagung.

Baca Juga  Tersangka Investasi Bodong PT Indosurya Dibebaskan, IPW Desak Menkopolhukam Evaluasi Polri dan Kejagung

Total Uang Titipan Capai Rp1,37 Triliun

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sutikno, menyampaikan bahwa total uang yang telah dititipkan oleh keenam terdakwa korporasi dari dua grup besar tersebut mencapai Rp1,37 triliun. Dana ini kini disimpan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Jampidsus Kejagung di Bank BRI.

Setelah memperoleh penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seluruh dana titipan tersebut secara resmi disita untuk kepentingan proses hukum lanjutan di tingkat kasasi.

Tersangka Lepas, Kejagung Ajukan Kasasi

Ke -13 perusahaan tersebut dinyatakan terbukti secara materiil melakukan pelanggaran sesuai dakwaan JPU berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Namun Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Keputusan ini membuat para terdakwa korporasi dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging).

Namun, Kejagung tidak tinggal diam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut, dan saat ini prosesnya masih berlangsung di Mahkamah Agung.

Uang yang telah dititipkan oleh para terdakwa, sebagaimana ditegaskan Kejagung, adalah bentuk pembayaran ganti rugi atas kerugian negara, meski status hukumnya masih menunggu keputusan akhir di tingkat kasasi.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: kasus CPOkejagungMusim Mas GroupPermata Hijau Group
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan SPPG Polri: Strategi Perbaikan Gizi Nasional

Post Selanjutnya

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

RelatedPosts

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

9 Mei 2026
PN Palu lanjutkan sidang dugaan ITE terkait informasi AJB saham dengan menghadirkan tiga saksi.(Istimewa)

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

8 Mei 2026
Foto : Polresta Metro Depok (Istimewa)

IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

5 Mei 2026
GMNI Jakarta soroti ancaman terhadap Andrie Yunus dalam sidang di Mahkamah Militer (Istimewa)

Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Dipersoalkan, GMNI Soroti Ancaman terhadap Korban

4 Mei 2026

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

24 April 2026

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026
Post Selanjutnya
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tom Lembong dan Miftah Sabri membahas dampak AI, dominasi algoritma, hingga tantangan pendidikan Indonesia (Istimewa)

Tom Lembong dan Miftah Sabri Kupas Bahaya AI dan Waspadai Dominasi Algoritma

10 Mei 2026
Sandri Rumanama mendesak percepatan Polda definitif di Papua Selatan dan Papua Pegunungan demi penguatan keamanan dan layanan hukum di DOB Papua.(istimewa)

Sandri Rumanama Desak Polda Papua Selatan dan Papua Pegunungan Segera Definitif

10 Mei 2026

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

9 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026

Presiden Prabowo Dorong ASEAN Percepat Diversifikasi Energi Hadapi Ketidakpastian Global

9 Mei 2026
PLN bahas risiko pidana korporasi, Chorinus Eric Nerokou tekankan kepatuhan dan tata kelola.(Istimewa)

PLN Bahas Risiko Pidana Korporasi di Tengah Penerapan KUHP-KUHAP Baru

8 Mei 2026

GMNI Jakarta Timur Mengawal Keadilan bagi Debitur Panin Bank yang Diduga Dirugikan

8 Mei 2026

Polisi Siber dan Harapan Keberlanjutan Keamanan Bangsa

8 Mei 2026

Pemkab dan Masyarakat Tadisi Launching Wisata Air Terjun Sarambu Liawan, Dongkrak PAD dan Ekonomi Warga

8 Mei 2026

Presiden Prabowo Dorong ASEAN Percepat Diversifikasi Energi Hadapi Ketidakpastian Global

9 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com