• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
2 Juli 2025
di News
A A
0
Oplus_131072

Oplus_131072

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Arah sistem kepemiluan Indonesia berubah, melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah tidak lagi digelar serentak.

Dalam skema baru, Pemilu Nasional-yang meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, serta DPD RI-akan tetap digelar pada 2029.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sementara itu, Pemilu Daerah-meliputi DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serta pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati-diperkirakan akan diselenggarakan sekitar tahun 2031, dengan jeda waktu antara keduanya selama 2 hingga 2,5 tahun.

RelatedPosts

Tom Lembong dan Miftah Sabri Kupas Bahaya AI dan Waspadai Dominasi Algoritma

Sandri Rumanama Desak Polda Papua Selatan dan Papua Pegunungan Segera Definitif

PLN Bahas Risiko Pidana Korporasi di Tengah Penerapan KUHP-KUHAP Baru

Perubahan Harus Diiringi Kepastian Hukum

Menanggapi putusan tersebut, Hasanuddin, Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) menyampaikan pandangannya terkait implikasi strategis maupun teknis dari pemisahan jadwal Pemilu ini.

“Perubahan ini tentu akan berdampak luas, baik pada tahapan penyelenggaraan Pemilu maupun pengelolaan pemerintahan ke depan,” kata Hasanuddin, Rabu (2/7/2025).

Dalam hal ini, SIAGA 98 tidak memperdebatkan isi atau formil putusan MK, namun lebih menyoroti pentingnya kepastian dan konsistensi hukum dalam sistem Pemilu.

“Setiap Pemilu sejak era reformasi selalu diiringi perubahan aturan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan mengaburkan tujuan awal dari peraturan: menjadi pedoman bersama yang konsisten,” ujarnya.

Dorongan Konsolidasi Lintas Lembaga

SIAGA 98 mendorong agar pemerintah, DPR, penyelenggara Pemilu, dan Mahkamah Konstitusi dapat duduk bersama untuk merancang sistem kepemiluan yang lebih stabil dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

“Sudah saatnya kita menata ulang sistem kepemiluan Indonesia secara menyeluruh dan komprehensif. Perlu kesepahaman lintas lembaga agar aturan tidak berubah-ubah setiap lima tahun,” tegas Hasanuddin.

Baca Juga  Bentrokan Buruh Warnai Sidang Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

SIAGA 98 juga berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil peran penting dalam memimpin proses konsolidasi ini, demi menjamin arah demokrasi nasional tetap terjaga dan memiliki landasan hukum yang kuat.

“Sosok seperti Prof. Sufmi Dasco Ahmad juga bisa berperan menjembatani dialog antara penyelenggara pemilu, DPR, pemerintah, dan MK untuk membangun sistem yang adil, efektif, dan konsisten.”

Harapan terhadap Mahkamah Konstitusi

Menutup pernyataannya, SIAGA 98 berharap Mahkamah Konstitusi tetap menjaga marwahnya sebagai penjaga konstitusi dengan lebih berhati-hati dalam memutus setiap permohonan uji materi.

“Putusan MK memang final dan mengikat. Namun dalam jangka panjang, penting agar setiap putusan benar-benar berpijak pada kepentingan konstitusional yang lebih besar dan tidak menimbulkan keraguan publik,” ujar Hasanuddin.

Hasanuddin menegaskan perlunya sistem Pemilu yang kuat, konsisten, dan berlandaskan kepastian hukum.

“Jangan biarkan aturan berubah hanya karena kepentingan sesaat. Pemilu adalah fondasi demokrasi-maka aturannya harus kokoh dan bisa dipercaya oleh seluruh warga negara,” tandasnya.*

Berita tayang di Sorot Merah Putih

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hasanuddin koordinator SIAGA 98mahkamah konstitusiPerubahan skema PemiluPresiden Prabowo SubiantoSimpul Aktifvis Angkatan 98
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

Post Selanjutnya

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

RelatedPosts

Tom Lembong dan Miftah Sabri membahas dampak AI, dominasi algoritma, hingga tantangan pendidikan Indonesia (Istimewa)

Tom Lembong dan Miftah Sabri Kupas Bahaya AI dan Waspadai Dominasi Algoritma

10 Mei 2026
Sandri Rumanama mendesak percepatan Polda definitif di Papua Selatan dan Papua Pegunungan demi penguatan keamanan dan layanan hukum di DOB Papua.(istimewa)

Sandri Rumanama Desak Polda Papua Selatan dan Papua Pegunungan Segera Definitif

10 Mei 2026
PLN bahas risiko pidana korporasi, Chorinus Eric Nerokou tekankan kepatuhan dan tata kelola.(Istimewa)

PLN Bahas Risiko Pidana Korporasi di Tengah Penerapan KUHP-KUHAP Baru

8 Mei 2026

GMNI Jakarta Timur Mengawal Keadilan bagi Debitur Panin Bank yang Diduga Dirugikan

8 Mei 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Gunakan “Maung” Karya Anak Bangsa di KTT ASEAN Filipina

8 Mei 2026
Sandri Rumanama meminta publik tidak berlebihan mendukung calon Kapolda di tengah rotasi jabatan Polri.(Istimewa)

Kursi Kapolda Malut, Sulteng, Sultra hingga Aceh Kosong, Rumanama Minta Publik Tak Tekan Kapolri

8 Mei 2026
Post Selanjutnya
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan 'One Shoot' untuk Dua Bulan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tom Lembong dan Miftah Sabri membahas dampak AI, dominasi algoritma, hingga tantangan pendidikan Indonesia (Istimewa)

Tom Lembong dan Miftah Sabri Kupas Bahaya AI dan Waspadai Dominasi Algoritma

10 Mei 2026
Sandri Rumanama mendesak percepatan Polda definitif di Papua Selatan dan Papua Pegunungan demi penguatan keamanan dan layanan hukum di DOB Papua.(istimewa)

Sandri Rumanama Desak Polda Papua Selatan dan Papua Pegunungan Segera Definitif

10 Mei 2026

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

9 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026

Presiden Prabowo Dorong ASEAN Percepat Diversifikasi Energi Hadapi Ketidakpastian Global

9 Mei 2026
PLN bahas risiko pidana korporasi, Chorinus Eric Nerokou tekankan kepatuhan dan tata kelola.(Istimewa)

PLN Bahas Risiko Pidana Korporasi di Tengah Penerapan KUHP-KUHAP Baru

8 Mei 2026

GMNI Jakarta Timur Mengawal Keadilan bagi Debitur Panin Bank yang Diduga Dirugikan

8 Mei 2026

Polisi Siber dan Harapan Keberlanjutan Keamanan Bangsa

8 Mei 2026

Pemkab dan Masyarakat Tadisi Launching Wisata Air Terjun Sarambu Liawan, Dongkrak PAD dan Ekonomi Warga

8 Mei 2026

Presiden Prabowo Dorong ASEAN Percepat Diversifikasi Energi Hadapi Ketidakpastian Global

9 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com