• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
2 Juli 2025
di News
A A
0
Oplus_131072

Oplus_131072

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Arah sistem kepemiluan Indonesia berubah, melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah tidak lagi digelar serentak.

Dalam skema baru, Pemilu Nasional-yang meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, serta DPD RI-akan tetap digelar pada 2029.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sementara itu, Pemilu Daerah-meliputi DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serta pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati-diperkirakan akan diselenggarakan sekitar tahun 2031, dengan jeda waktu antara keduanya selama 2 hingga 2,5 tahun.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

Perubahan Harus Diiringi Kepastian Hukum

Menanggapi putusan tersebut, Hasanuddin, Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) menyampaikan pandangannya terkait implikasi strategis maupun teknis dari pemisahan jadwal Pemilu ini.

“Perubahan ini tentu akan berdampak luas, baik pada tahapan penyelenggaraan Pemilu maupun pengelolaan pemerintahan ke depan,” kata Hasanuddin, Rabu (2/7/2025).

Dalam hal ini, SIAGA 98 tidak memperdebatkan isi atau formil putusan MK, namun lebih menyoroti pentingnya kepastian dan konsistensi hukum dalam sistem Pemilu.

“Setiap Pemilu sejak era reformasi selalu diiringi perubahan aturan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan mengaburkan tujuan awal dari peraturan: menjadi pedoman bersama yang konsisten,” ujarnya.

Dorongan Konsolidasi Lintas Lembaga

SIAGA 98 mendorong agar pemerintah, DPR, penyelenggara Pemilu, dan Mahkamah Konstitusi dapat duduk bersama untuk merancang sistem kepemiluan yang lebih stabil dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

“Sudah saatnya kita menata ulang sistem kepemiluan Indonesia secara menyeluruh dan komprehensif. Perlu kesepahaman lintas lembaga agar aturan tidak berubah-ubah setiap lima tahun,” tegas Hasanuddin.

Baca Juga  Gandeng Integrity Law Firm, 13 Serikat Pekerja Minta Pembatalan PERPPU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi

SIAGA 98 juga berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil peran penting dalam memimpin proses konsolidasi ini, demi menjamin arah demokrasi nasional tetap terjaga dan memiliki landasan hukum yang kuat.

“Sosok seperti Prof. Sufmi Dasco Ahmad juga bisa berperan menjembatani dialog antara penyelenggara pemilu, DPR, pemerintah, dan MK untuk membangun sistem yang adil, efektif, dan konsisten.”

Harapan terhadap Mahkamah Konstitusi

Menutup pernyataannya, SIAGA 98 berharap Mahkamah Konstitusi tetap menjaga marwahnya sebagai penjaga konstitusi dengan lebih berhati-hati dalam memutus setiap permohonan uji materi.

“Putusan MK memang final dan mengikat. Namun dalam jangka panjang, penting agar setiap putusan benar-benar berpijak pada kepentingan konstitusional yang lebih besar dan tidak menimbulkan keraguan publik,” ujar Hasanuddin.

Hasanuddin menegaskan perlunya sistem Pemilu yang kuat, konsisten, dan berlandaskan kepastian hukum.

“Jangan biarkan aturan berubah hanya karena kepentingan sesaat. Pemilu adalah fondasi demokrasi-maka aturannya harus kokoh dan bisa dipercaya oleh seluruh warga negara,” tandasnya.*

Berita tayang di Sorot Merah Putih

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hasanuddin koordinator SIAGA 98mahkamah konstitusiPerubahan skema PemiluPresiden Prabowo SubiantoSimpul Aktifvis Angkatan 98
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

Post Selanjutnya

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

RelatedPosts

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026
Post Selanjutnya
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan 'One Shoot' untuk Dua Bulan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com