Bandung, Kabariku – Forum Pemuda Mahasiswa Daerah (FPMD) Jawa Barat menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025. Organisasi tersebut meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, khususnya terkait pengelolaan anggaran di Dinas Sumber Daya Air (SDA).
Bidang Kajian dan Riset FPMD Jawa Barat, Bima A Putra, mengatakan temuan auditor negara menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pengendalian internal, pengawasan pelaksanaan kontrak, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.
“Temuan BPK ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena menyangkut penggunaan APBD yang berasal dari uang rakyat. Setiap rupiah anggaran harus dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Bima dalam keterangannya, diktip Kamis (2/7/2026).
Temuan LPH BPK
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja jasa konsultansi sebesar Rp204.570.566,31. Kelebihan pembayaran tersebut terjadi akibat kurang cermatnya pemeriksaan terhadap pelaksanaan kontrak maupun dokumen pendukung pekerjaan.
Selain itu, BPK juga mencatat kelebihan pembayaran belanja sewa excavator sebesar Rp840.809.522,00, yang direkomendasikan untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut FPMD, temuan tersebut mengindikasikan bahwa pelaksanaan kontrak belum sepenuhnya memenuhi prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian.
BPK juga mencatat adanya kelemahan pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan sehingga mengakibatkan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.
“Jika pengawasan berjalan optimal, potensi kelebihan pembayaran seperti ini seharusnya dapat dicegah sejak awal. Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal menjadi hal yang sangat penting,” ujar Bima.
FPMD: Pengelolaan Keuangan Negara Diatur Diberbagai Regulasi
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mengurangi efektivitas penggunaan APBD yang seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur sumber daya air, jaringan irigasi, pengendalian banjir, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
FPMD juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan negara telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Selain itu, pengelolaan keuangan daerah juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Seluruh regulasi tersebut menegaskan pentingnya prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap penggunaan anggaran negara,” urai Bima.
Dalam kajian hukumnya, FPMD Jawa Barat menegaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan merupakan putusan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi. Temuan tersebut merupakan hasil audit yang wajib ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, apabila dalam proses pemeriksaan lanjutan ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, rekayasa kontrak, pembayaran yang tidak sesuai prestasi pekerjaan, maupun kerugian keuangan negara yang memenuhi unsur pidana, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin menegaskan bahwa temuan BPK adalah hasil audit administratif, bukan vonis tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur korupsi sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Bima.
Minta Gubernur Jawa Barat Tindaklanjuti
Atas dasar itu, FPMD Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK terhadap Dinas SDA.
FPMD Jawa Barat juga meminta Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan audit investigatif terhadap belanja sewa excavator, jasa konsultansi, dan kegiatan lain yang menjadi temuan auditor.
Selain itu, FPMD mendorong DPRD Provinsi Jawa Barat menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil Kepala Dinas SDA untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
“Kami juga meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Polda Jawa Barat melakukan telaah hukum apabila nantinya ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Seluruh rekomendasi BPK juga harus segera dilaksanakan, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah sesuai ketentuan,” pungkas Bima.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post