Jakarta, Kabariku.com – Dukungan terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, terus mengalir. Siaga 98 meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersikap kooperatif dan memberikan keterangan apabila dibutuhkan penyidik.
Ketua Siaga 98, Hasanuddin, menilai proses hukum yang tengah berjalan perlu didukung seluruh pihak agar penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan dan tuntas.
“Kita berharap Raja Juli kooperatif karena ini sudah masuk proses ke dalam hukum dan berikan keterangan resmi kepada KPK dalam kasus serangkaian Bupati Kuansing. Kita mendukung langkah KPK untuk mengumpulkan keterangan sebab ini merupakan rangkaian peristiwa tindak pidana korupsi,” kata Hasanuddin, Senin (06/07)
Pernyataan tersebut muncul setelah KPK mengungkapkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi kepada lembaga antirasuah pada Jumat (3/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan laporan itu diterima KPK tidak lama setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penyerahan diri Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
“Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut Budi, laporan tersebut saat ini masih dalam proses telaah oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.
“Atas pelaporan tersebut, tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk juga koordinasi di internal KPK,” ujarnya.
Hasil verifikasi nantinya akan menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan tindak lanjut terhadap laporan penolakan gratifikasi tersebut.
“Untuk selanjutnya, KPK akan menyampaikan analisis atas pelaporan tersebut, apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak,” tambah Budi.
KPK menegaskan seluruh proses penanganan laporan gratifikasi dilakukan sesuai prosedur dan mengacu pada Peraturan Komisi (PERKOM) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PERKOM Nomor 2 Tahun 2019 tentang tata cara pelaporan gratifikasi.
Di sisi lain, Siaga 98 menilai upaya KPK mengumpulkan berbagai keterangan merupakan bagian penting dalam mengungkap secara utuh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani. Organisasi tersebut juga menyatakan dukungan agar proses penegakan hukum berjalan independen, transparan, dan tanpa intervensi.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post