Jakarta,Kabariku.com – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya mengembalikan arah pembangunan ekonomi nasional ke ekonomi konstitusi yang berlandaskan Pasal 33 UUD 1945 dan Pancasila.
Transformasi tersebut menempatkan koperasi sebagai pilar utama pembangunan ekonomi rakyat.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan perubahan ideologi ekonomi negara merupakan inisiatif langsung Presiden Prabowo untuk mewujudkan sistem ekonomi yang berpihak kepada rakyat.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden ketika rapat kabinet terbatas, Presiden ingin menetapkan garis ideologi ekonomi negara, langsung mengimplementasikan transformasi ekonomi, serta meletakkan dasar-dasar ekonomi sesuai dengan ekonomi konstitusi dan Pancasila,” ujar Ferry dalam GREAT Seminar bertema Re-aktualisasi Pasal 33 UUD 1945 di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Seminar tersebut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Ketua Dewan Direktur GREAT Institute Syahganda Nainggolan, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, jajaran deputi Kementerian Koperasi, Staf Khusus Menteri Koperasi Wahyono, Direktur Utama LPDB Krisdianto, Direktur Utama Agrinas Joao Mota, Burhanuddin Abdullah, serta Ketua Umum APKASI yang juga Bupati Lahat Bursah Zarnubi.
Ferry menjelaskan seminar tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 sekaligus forum untuk mengonsolidasikan gagasan besar Presiden Prabowo mengenai transformasi ekonomi nasional.
“Seminar ini tidak lain adalah ingin menerjemahkan perubahan besar yang ingin dilakukan oleh Bapak Presiden. Kementerian Koperasi bersama GREAT Institute, Kementerian Lingkungan Hidup dan para narasumber yang hadir ingin mengonsolidasikan gagasan Bapak Presiden,” katanya.
Menurut Ferry, penerapan kembali ekonomi konstitusi sesuai Pasal 33 UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Salah satu kebijakan strategis yang telah diputuskan Presiden Prabowo adalah menyalurkan seluruh barang bersubsidi melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Skema ini mencakup distribusi LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, minyak goreng, hingga beras.
“Barang subsidi yang merupakan hak penerima manfaat bisa langsung diterima rakyat dengan harga terjangkau karena distribusinya dikuasai negara lewat koperasi,” tegas Ferry.

















Discussion about this post