Jakarta, Kabariku.com – Tim Advokat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, memastikan akan mengajukan dua permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan seluruh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Kuasa hukum Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah, menegaskan langkah tersebut bukan untuk menghambat penyidikan, melainkan memastikan setiap tindakan penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum.
Pernyataan itu disampaikan Febri Diansyah dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Menurut mantan Juru Bicara KPK tersebut, kliennya sejak awal telah menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa klien kami telah kooperatif dalam menjalankan proses hukum ini. Hal itu dibuktikan dengan kehadiran klien kami pada dua kali pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI pada tanggal 17 Juli 2024 dan 24 Juli 2024,” kata Febri.
Meski demikian, ia menekankan bahwa sikap kooperatif harus diimbangi dengan proses penegakan hukum yang dilakukan sesuai aturan.
“Kami juga mengharapkan proses hukum ini dijalankan secara benar sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan administrasi penanganan perkara yang berlaku. Penegakan hukum itu tidak mungkin bisa dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Makanya proses hukum yang benar menjadi isu penting yang kami harapkan bisa terjadi dalam konteks perkara ini maupun perkara-perkara lainnya,” ujarnya.
Tim Advokat Klaim Temukan Sejumlah Kejanggalan
Febri mengungkapkan tim advokat telah melakukan kajian hukum secara intensif sebelum memutuskan mengajukan praperadilan. Hasil analisis tersebut, kata dia, menemukan sejumlah persoalan yang dinilai layak diuji di pengadilan.
Ia menyebut terdapat sedikitnya sembilan dugaan kejanggalan atau potensi pelanggaran hukum acara pidana dalam proses penanganan perkara yang menjerat Febrie Ardiansyah.
“Kami ingin memastikan validitas, keabsahan, autentikasi, termasuk pelaksanaan prosedur hukum apakah benar-benar telah sesuai dengan prinsip hukum acara pidana yang berlaku,” ujar Febri.
Menurutnya, proses hukum yang dilakukan secara tergesa-gesa justru berpotensi mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum.
Dua Gugatan Praperadilan Disiapkan
Febri menjelaskan tim advokat akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah karena objek yang akan diuji berbeda.
Permohonan pertama akan ditujukan kepada Kejaksaan Agung untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta tindakan penahanan terhadap Febrie Ardiansyah.
Sementara permohonan kedua akan ditujukan terhadap tindakan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga supervisi dan pengambilalihan perkara oleh Kortas Tipikor Polri.
“Kedua permohonan tersebut memang kami ajukan secara terpisah karena objek tindakan yang diuji berbeda. Batu ujinya juga berbeda,” jelasnya.
Persoalkan Penetapan Tersangka hingga Penahanan
Dalam praperadilan nanti, tim advokat juga akan mempersoalkan dugaan adanya dua kali penetapan tersangka terhadap dugaan tindak pidana yang sama.
Selain itu, mereka akan meminta hakim menguji kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka, dasar hukum yang digunakan penyidik, hingga keabsahan surat perintah penyidikan.
Tak hanya itu, tim hukum juga menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru terkait syarat penahanan.
“Karena tindakan penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang keabsahannya akan diuji di pengadilan, maka penahanan tersebut juga patut diuji keabsahannya,” kata Febri.
Pada permohonan kedua, tim advokat juga akan meminta pengadilan menguji legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, supervisi Kortas Tipikor Polri, hingga pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.
“Praperadilan Bukan Cara Menghindari Proses Hukum”
Febri menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak yang dijamin undang-undang dan tidak boleh dipersepsikan sebagai bentuk perlawanan terhadap proses penyidikan.
Menurutnya, mekanisme tersebut justru menjadi instrumen kontrol agar seluruh tindakan aparat penegak hukum dilakukan sesuai aturan.
“Langkah-langkah tersebut bukanlah cara untuk menghindari proses hukum. Justru langkah ini merupakan penggunaan hak yang dijamin oleh undang-undang untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law,” tegasnya.
Ia menambahkan, tim advokat tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara. Namun, seluruh tindakan penyidik tetap dapat diuji melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Tidak ada penegakan hukum yang benar apabila dimulai dari proses yang tidak benar. Substansi keadilan harus dibangun dari prosedur yang adil bagi siapa pun,” ujarnya.
Febri mengatakan pihaknya akan menyerahkan seluruh proses pengujian tersebut kepada majelis hakim.
“Proses praperadilan adalah mekanisme untuk menguji apakah tahapan-tahapan yang telah dilakukan sudah sesuai hukum atau tidak. Pada akhirnya, kami menyerahkan penilaiannya kepada majelis hakim,” pungkasnya.



















Discussion about this post