Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi dalam proses kerjasama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.
“Per 16 Agustus 2024, KPK telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto usai mengikuti upacara HUT RI Ke-79 di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (17/08/2024).
Tessa menyebutkan inisial empat tersangka tersebut adalah, IP, MYH, HMAC, dan A. Informasi detail akan diinformasikan lengkapnya saat penahanan.
“Tiga penyelenggara negara, satu swasta,” ujar Tessa.
Berdasar informasi, KPK telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). KPK menduga potensi kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut, yakni Rp1 triliun lebih.
Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya penyitaan sejumlah yang terkait dengan perkara dimaksud.
Sebelumnya Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses pendalaman dan pengusutan kasus ini. Diantaranya mulai dari memanggil Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi (IP), hingga memeriksa Youlman Jamal selaku Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019-2022.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post