Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lebih dari Rp11,8 triliun terkait dengan dugaan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Penyitaan ini dilakukan oleh Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Pengungkapan ini disampaikan Direktur Penuntutan (Dirtut) Sutikno bersama jajaran didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
“Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah),” kata Sutikno.

Sutikno mengatakan, uang yang dikembalikan oleh Wilmar Group ini langsung disita oleh penyidik dan dimasukkan ke rekening penampungan Jampidsus.
“Uang yang dikembalikan ini merupakan hasil kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Sutikno.
Dalam perkara ini melibatkan 5 Terdakwa Korporasi yaitu: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti yang diketahui, kelima terdakwa korporasi tersebut telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sehingga Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi,” ungkapnya.
Berdasarkan perhitungan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara.

Adapun kerugian keuangan negara, ilegall gain dan kerugian perekonomian negara seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619 dengan rincian sebagai berikut:
-PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42;
-PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964,94;
-PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417,33;
-PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077,64;
-PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78.
Dalam perkembangannya, kelima Terdakwa Korporasi tersebut pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025 mengembalikan uang sejumlah kerugian negara tersebut pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS pada Bank Mandiri.
Selanjutnya terhadap jumlah uang yang dikembalikan tersebut, Penuntut Umum telah melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025.
Penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.
Setelah dilakukan penyitaan, Tim Penuntut Umum mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut “dikompensasikan” untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para Terdakwa Korporasi tersebut.
“Tim Penuntut Umum memasukkan uang yang telah disita ke dalam tambahan memori kasasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan, agar Hakim Agung yang memeriksa kasasi mempertimbangkan uang tersebut untuk dikompensasikan guna membayar seluruh kerugian negara akibat perbuatan korupsi para terdakwa korporasi,” tutup Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno.*
*Siaran Pers Nomor: PR-525/062/K.3/Kph.3/06/2025
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post