Jakarta, Kabariku – Konflik internal Partai Ummat kian memanas setelah 27 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan sejumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) mandiri di Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025). Agenda ini digelar sebagai bentuk protes terhadap perubahan sepihak Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang dinilai mengikis prinsip demokrasi internal.
Rakernas yang berlangsung di sebuah hotel kawasan Kemang itu digagas oleh para pengurus daerah yang merasa dikesampingkan. Ketua DPP Partai Ummat Aznur Syamsu menyebut kegiatan ini merupakan suara murni dari akar rumput yang mendambakan evaluasi menyeluruh atas arah partai.
“Sudah terlalu lama tidak ada pertemuan nasional. Rakernas ini menjadi momen penting untuk mendengar aspirasi arus bawah,” ujar Aznur saat membuka forum tersebut.
Sumber utama konflik berasal dari perubahan AD/ART yang dilakukan oleh Majelis Syura, dipimpin oleh Amien Rais, secara sepihak dalam musyawarah tertutup di Jakarta, Desember 2024 lalu.
Menurut Herman Kadir dari Mahkamah Partai Ummat, perubahan tersebut mencabut seluruh mekanisme musyawarah dalam partai, seperti musyawarah nasional dan wilayah, serta menghapus pertanggungjawaban ketua umum.
“Kini semua kewenangan ada di tangan Majelis Syura. Ketua umum pun bisa ditunjuk tanpa musyawarah. Ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik,” tegas Herman.
Puncak ketegangan muncul saat Majelis Syura membubarkan seluruh kepengurusan daerah dan menetapkan kembali Ridho Rahmadi—menantu Amien Rais—sebagai ketua umum. Dokumen perubahan AD/ART dan susunan pengurus baru kemudian diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Meski Mahkamah Partai sempat melayangkan surat permohonan penundaan pengesahan, Kemenkumham tetap menerbitkan keputusan resmi yang mengesahkan dokumen tersebut.
“Kemenkumham seolah menutup mata terhadap sengketa yang jelas terjadi. Padahal kami sudah menerima 24 aduan resmi, dan hari ini 27 DPW hadir menyatakan penolakan,” ungkap Herman.
Ia menyatakan pihaknya telah melayangkan somasi kepada Kemenkumham dan akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pekan depan.
Sebagai bentuk perlawanan, pengurus Partai Ummat DIY bahkan memilih membubarkan diri. Herman menyebut langkah ini menjadi simbol penolakan terhadap dominasi satu pihak dalam partai.
“Kami akan terus melawan kesewenangan ini demi menjaga marwah demokrasi di tubuh Partai Ummat,” pungkasnya.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post