• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Mei 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Denda Rp1 Miliar atas Dakwaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
18 Juni 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam kasus suap dan gratifikasi kasus suap terkait kasasi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Selain pidana pokok, Zarof juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Vonis dibacakan dalam sidang pada Rabu (18/6/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti. Zarof dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dua dakwaan.

RelatedPosts

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

Adapun dakwaan yang menjerat Zarof yakni menyuap Hakim agar vonis bebas Ronald Tannur dipertahankan di tingkat kasasi, dan menerima gratifikasi selama menjabat di Mahkamah Agung.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zarof Ricar dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim Rosihan dalam amar putusan.

Dua Dakwaan: Suap dan Gratifikasi

Majelis menyatakan Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 12B jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan pertama, Zarof terbukti menerima uang suap Rp 5 miliar dari penasihat hukum Ronald, Lisa Rachmat.

Uang tersebut digunakan untuk memengaruhi hakim kasasi agar menguatkan vonis bebas Ronald yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada dakwaan kedua, Zarof terbukti menerima gratifikasi berupa uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing. Jika dikonversi, total nilainya mencapai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram.

Baca Juga  Kejagung Siapkan 30 Jaksa dengan Pengamanan Khusus untuk Tangani Perkara Korupsi Timah

Gratifikasi itu diterima selama 10 tahun masa jabatannya di Mahkamah Agung (2012-2022).

Gratifikasi Disembunyikan, Tak Lapor ke KPK

Hakim menilai gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari sebagaimana diatur UU.

Selain itu, kekayaan itu tidak tercantum dalam laporan SPT tahunan, memperkuat dugaan sebagai hasil kejahatan.

“Menimbang bahwa uang yang ditemukan di rumah terdakwa tersebut tidak dilaporkan ke SPT tahunan dan tidak pernah dilaporkan ke KPK,” kata hakim Rosihan.

Majelis hakim menyatakan seluruh aset yang berkaitan dengan gratifikasi harus dirampas untuk negara, sesuai dengan Pasal 39 KUHAP dan ketentuan UU Tipikor.

Hakim: Perbuatan Terdakwa Cederai Lembaga Peradilan

Dalam sidang, Hakim Rosihan menyatakan dengan suara bergetar bahwa perbuatan Zarof tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencoreng institusi Mahkamah Agung serta merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

“Perbuatan terdakwa telah mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” kata Rosihan.

Ia juga menyoroti sikap tamak terdakwa, yang tetap melakukan korupsi meski sudah memiliki banyak harta dan menjelang purnatugas.

Selain itu, Zarof dinilai tidak mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah.

Pertimbangan Meringankan

Vonis 16 tahun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 20 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis memperhatikan faktor usia Zarof yang sudah menginjak 63 tahun.

Jika dihukum 20 tahun, ia akan berada di penjara hingga usia 83 tahun, yang secara de facto bisa menjadi hukuman seumur hidup.

“Pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup mengingat harapan hidup di Indonesia rata-rata 72 tahun,” ujar hakim.

Baca Juga  Kepala Kejaksaan Negeri Garut Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum Rapat Kerja Bersama Kejaksaan RI Tahun 2021

Majelis juga mencatat bahwa selama persidangan, Zarof bersikap kooperatif—selalu hadir, memberikan keterangan, tidak berusaha menghindar, dan tidak menghalangi proses peradilan.

Hal ini menjadi faktor meringankan, selain fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Berpeluang Dijerat Kasus TPPU

Dalam bagian akhir putusan, Majelis Hakim menyebut bahwa Zarof juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

“Menimbang bahwa terdakwa juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU… sehingga sangat mungkin terdakwa diajukan lagi dalam perkara baru karena tidak diakumulasi dengan perkara ini,” kata Hakim.

Usai sidang, baik pihak terdakwa Zarof Ricar maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Ini berarti putusan belum inkracht, belu berkekuatan hukum tetap dan masih bisa diajukan upaya hukum banding.

Dala sidang ini, Jaksa menuntut Zarof Ricar, dijatuhi 20 tahun penjara dan dimohonkan pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, seperti uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong.*

Berita terkait :

Kejagung Serahkan Tersangka ZR dan Barang Bukti Tahap II Kasus Permufakatan Jahat Vonis Bebas Ronald Tannur
Pembacaan Surat Dakwaan Tiga Hakim Nonaktif Penerima Suap Kasus Gregorius Ronald Tanur

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kasus TPPUPN Tipikor Jakarta PusatSuap dan Gratifikasitiga hakim vonis bebas Ronald TannurZarof Ricar Divonis 16 TahunZarof Ricar pejabat MA non Hakim
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Terungkap Dalang “Indonesia Gelap”, Marcella Santoso Minta Maaf ke Presiden Prabowo hingga Jaksa Agung

Post Selanjutnya

Kejagung Sita Uang Fantastis Rp11,8 Triliun dari 5 Korporasi dalam Kasus CPO

RelatedPosts

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

9 Mei 2026
PN Palu lanjutkan sidang dugaan ITE terkait informasi AJB saham dengan menghadirkan tiga saksi.(Istimewa)

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

8 Mei 2026
Foto : Polresta Metro Depok (Istimewa)

IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

5 Mei 2026
GMNI Jakarta soroti ancaman terhadap Andrie Yunus dalam sidang di Mahkamah Militer (Istimewa)

Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Dipersoalkan, GMNI Soroti Ancaman terhadap Korban

4 Mei 2026

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

24 April 2026

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026
Post Selanjutnya
Konpers Penyitaan Rp11,8 Triliun Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Libatkan Lima Korporasi di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta

Kejagung Sita Uang Fantastis Rp11,8 Triliun dari 5 Korporasi dalam Kasus CPO

Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais

Kisruh Internal Partai Ummat Memuncak: 27 DPW Tuntut Pembatalan AD/ART dan Kepemimpinan Amien Rais

Discussion about this post

KabarTerbaru

BNN Kukuhkan Ribuan “Sobat Ananda Bersinar”, Pelajar DKI Jakarta Siap Jadi Agen Perubahan

11 Mei 2026
Ilustrasi Flyover Bandung

KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

11 Mei 2026

Berliana pelajar SMAN 1 Garut raih atlet Selam Terbaik di Bandung Utama Finswimming 2026

11 Mei 2026

Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

10 Mei 2026

Program MBG Butuh Dukungan Publik, BGN Perkuat Komunikasi dan Edukasi Digital

10 Mei 2026

Direktur Kursus dan Pelatihan Kemendikdasmen Tinjau Kesiapan PKW di LKP Aura Creative

10 Mei 2026

Survei IDM: Kepercayaan Publik ke Polri Capai 79,2 Persen, Penindakan Judol hingga TPPU Tuai Apresiasi

10 Mei 2026

Pertamina Fasilitasi Kunjungan Edukasi Mahasiswa Peserta M-Fest 2026 ke ORF Muara Karang

10 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com