Jakarta, Kabariku- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyebutkan, 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan Kejaksaan Agung untuk menangani perkara korupsi tata niaga komuditas timah wilayah IUP PT Timah periode 2025-2022.
Mereka akan menyusun dakwaan untuk didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk kepentingan persidangan.

Harli Siregar menjelaskan, Jaksa tersebut disiapkan setelah berkas perkara dari 12 tersangka dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
“Ada sekitar 30 Jaksa yang akan dilibatkan dalam perkara korupsi tersebut. Mereka adalah gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Harli, kepada media, dikutip Minggu (17/06/2024).
Disebutkan, puluhan Jaksa tersebut nantinya juga akan diberikan pengaman khusus hingga proses persidangan selesai.
“Terhadap Jaksa yang menangani perkara tersebut akan ada pengamanan khusus, meski hal itu sejak awal sudah kami lakukan ya,” ungkapnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah yang menyebabkan total kerugian negara Rp300 Triliun.
Dugaan operasi ilegal di wilayah pertambangan PT Timah di Provinsi Bangka Belitung, mulai tahun 2015 hingga 2022
Mereka adalah Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Sementara berkas 12 tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.***
Red/K.101
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post