Jakarta, Kabariku – Indonesia Police Watch (IPW) mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh Polsek di Indonesia untuk mengambil sampel bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dan Pertalite di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) guna memastikan kualitas BBM sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai bahwa Polri perlu turut serta dalam penyelidikan kasus dugaan pengoplosan BBM yang menyeret anak usaha Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga.

Isu dugaan pengoplosan tersebut muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengolahan BBM.
“Pengujian ini dapat meredam keresahan masyarakat terkait dugaan pencampuran BBM yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga, sebagaimana yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung,” ujar Sugeng dalam keterangan resminya, Minggu (02/03/2025).
Menurut Sugeng, pengungkapan dugaan pengoplosan BBM ini telah menimbulkan kegemparan di masyarakat. Beredar pula informasi di media sosial mengenai kesamaan warna antara Pertamax dan Pertalite, yang sama-sama berwarna hijau.
“Dampak dari pengoplosan BBM ini sangat berpengaruh pada masyarakat. Oleh karena itu, Kepolisian memiliki peran penting dalam memastikan kualitas BBM serta menghilangkan opini negatif terkait distribusi dan standar BBM yang dijual di SPBU,” tambah Sugeng.
Menanggapi isu yang beredar, Kepolisian di Cimahi telah mengambil langkah cepat dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa SPBU di wilayah tersebut. Sebagaimana dikutip dari DetikJabar dalam berita berjudul “Polisi Sidak SPBU di Cimahi Usai Riuh BBM Oplosan, Ini Hasilnya” yang diterbitkan pada Kamis, 27 Februari 2025 pukul 16.30 WIB, Satgas Asta Cita Satreskrim Polres Cimahi telah melakukan pengecekan di SPBU Cibabat, Jalan Amir Machmud.
Jenis BBM yang diuji dalam sidak tersebut adalah Pertamax. Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, mengonfirmasi bahwa hasil pengujian menunjukkan BBM yang dijual sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Tadi kami sudah melakukan pengecekan, dan hasilnya sesuai. Sejauh ini kami tidak menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi. Secara kuantitas dan kualitas, BBM di SPBU yang kami periksa telah memenuhi standar,” ujar AKP Dimas pada Kamis (27/02/2025).
Sugeng menegaskan bahwa peran Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sangat penting dalam kasus ini.
“Pernyataan resmi dari Kepolisian mengenai hasil pengujian BBM di SPBU akan memberikan kepastian kepada masyarakat dan menghilangkan keresahan publik,” jelasnya.
Diketahui isu ini berkembang di tengah masyarakat pasca Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka kasus impor minyak dan Pertamax oplosan.
Usai meringkus tiga Direktur Utama Sub Holding PT Pertamina dan empat orang lainnya, Kejagung menetapkan dua bos PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka baru.
Mereka adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
Tiga tersangka dari subholding PT Pertamina yang telah diumumkan sebelumnya meliputi Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.
Selain itu, empat tersangka lainnya yakni Vice President (VP) Feedstock Management PT KPI Agus Purwono, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.
Dalam kasus korupsi ini, MK dan EC atas persetujuan tersangka Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, membeli RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92.
Terkait kasus tersebut, Kejagung meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu bahan bakar minyak atau BBM oplosan dari Pertalite dioplos menjadi Pertamax usai kasus korupsi Pertamina terungkap.
Sebab, kasus korupsi tata niaga minyak Pertamina terjadi pada beberapa tahun lalu.
“Terkait dengan isu oplosan, blending, dan lain sebagainya, jadi penegasan, penyidikan perkara ini dilakukan dalam tempus waktu 2018 sampai 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta Selatan pada Rabu (26/02/2025).*Boelan
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post