• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Maret 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Negara Rugi Rp1,9 Triliun

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
16 Juli 2025
di Hukum
A A
0
konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa (15/7/2025)

konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa (15/7/2025) dok Kejagung

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar bersama jajaran dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa (15/7/2025), mengatakan dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara hingga Rp1.980.000.000.000,- (satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Diketahui, dalam pelaksanaanya pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020-2022 bersumber dari dana APBN dari total Rp9.307.645.245.000 (sembilan triliun tiga ratus tujuh miliar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) untuk sebanyak 1.200.000 unit Chromebook.

RelatedPosts

Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk

KY Pantau Vonis ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di PN Batam

Polres Jakarta Pusat Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita Ribuan Ekstasi dan 109 Kg Sabu

Adapun keempat tersangka adalah: JT (Jurist Tan), mantan Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020-2024; IBAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek;

Kemudian SW (Sri Wahyuningsih), Direktur Sekolah Dasar tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SD; dan MUL (Mulyatsyah), Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020-2021 dan KPA di Direktorat SMP.

Dijelaskan, keempat tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan TIK, khususnya dengan merekayasa petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarah pada penggunaan produk berbasis ChromeOS.

“Tindakan ini bertentangan dengan kajian teknis yang telah dilakukan sebelumnya dan menyebabkan pengadaan TIK tidak mencapai tujuan yang diharapkan,” tegasnya.

Baca Juga  Presiden Prabowo Tegaskan KSTI 2025 Harus Bebas dari Politisasi: “Kita Bicara Ilmu, Bukan Opini”

Ia menambahkan, penggunaan ChromeOS tidak sesuai dengan kebutuhan di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) karena berbagai keterbatasan teknis. Hal ini memperparah dampak dari pengadaan yang sarat kepentingan tersebut.

Lebih lanjut, tersangka SW dan MUL resmi ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba selama 20 hari ke depan.

Sedangkan IBAM dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan (penyakit jantung kronis), dan tersangka JT hingga kini masih dalam pengejaran tim penyidik.

Sebelumnya, Kapuspenkum, Harli Siregar, menyebutkan penyidik tengah mendalami adanya indikasi pemufakatan jahat oleh berbagai pihak.

“Penyidikan ini telah berlangsung sejak 20 Mei 2025, secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap 80 orang saksi dan 4 orang ahli,” ucap Harli.

Salah satu bentuknya adalah upaya penggiringan tim teknis agar menyusun kajian baru yang menyetujui penggunaan Chromebook, padahal kajian sebelumnya merekomendasikan sistem operasi Windows.

“Pada tahun 2019, Pustekkom telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook dan hasilnya tidak efektif. Namun, kajian tersebut diganti untuk mengakomodasi pengadaan baru,” ungkap Harli.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam proyek strategis pendidikan nasional.

Kejagung memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat.

“Setelah dilakukan gelar perkara, Penyidik memiliki kesimpulan dan proses penyidikan masih terus berlangsung,” pungkasnya.

Para Tersangka disangkakan dengan Pasal:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Baca Juga  Polres Jakarta Pusat Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita Ribuan Ekstasi dan 109 Kg Sabu

*Siaran Pers Nomor: PR-624/051/K.3/Kph.3/07/2025

Baca juga :

Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun: Nadiem Makarim Dicekal, Google Belum Penuhi Panggilan Kejagung

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: 4 Tersangka Korupsi DigitalisasiJampidsusKemendikbudristekKorupsi Digitalisasi Pendidikanpengadaan TIKuji coba terhadap 1.000 unit Chromebook
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Terdzalimi: Mendulang Hikmah di Balik Derita

Post Selanjutnya

Polda Jabar Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Internasional, 12 Tersangka Diamankan

RelatedPosts

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri Kabariku)

Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk

7 Maret 2026
Sidang vonis penyelundupan narkoba 2 ton di PN Batam. (Foto: Humas KY)

KY Pantau Vonis ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di PN Batam

5 Maret 2026
Polres Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan ribuan ekstasi dan jenis narkoba lainnya. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Polres Jakarta Pusat Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita Ribuan Ekstasi dan 109 Kg Sabu

3 Maret 2026
Hakim PN Kraksaan berinisial DD tengah menjalani sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

MA–KY Pecat Hakim DD Karena Telantarkan Istri dan Anak

3 Maret 2026
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

2 Maret 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026
Post Selanjutnya

Polda Jabar Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Internasional, 12 Tersangka Diamankan

Hari Anak Nasional 2025, DPP PDIP Lakukan Kunjungan ke RS dan LPKA Kelas 1 Tangerang

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bingkai Keakraban Warnai Buka Puasa DPN BMI Bersama Wamenaker dan Pengurus DPP Partai Demokrat

9 Maret 2026
boelan-kabariku.com

SIAGA 98: Prosedur Penyidikan KPK dalam Perkara Gus Yaqut Sah Secara Hukum

9 Maret 2026

Buruan Daftar! Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 Diperpanjang hingga 24 Maret

8 Maret 2026

Kemhan Respons Telegram Siaga 1 Panglima TNI: Mekanisme Kesiapsiagaan Militer

8 Maret 2026

Dua Titik Elektrifikasi Proyek ECRL Malaysia Rampung Lebih Cepat, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional

8 Maret 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Tanggapi Praperadilan Ketiga Indra Iskandar di Kasus Pengadaan Rumjab DPR

8 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

Potret MCSP dan SPI Pekalongan: KPK Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Konflik Kepentingan

8 Maret 2026

Safari Ramadhan Nasdem, Lola Ajak Kader Perkuat Silaturahmi Dengan Warga

8 Maret 2026

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Gianyar Bali, Dua WN Rusia Diamakan

8 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com