• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Pembacaan Surat Dakwaan Tiga Hakim Nonaktif Penerima Suap Kasus Gregorius Ronald Tanur

Redaksi oleh Redaksi
28 Desember 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

kabariku.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dilaksanakan persidangan kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap dan gratifikasi dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas tiga Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Pembacaan Surat Dakwaan Perkara atas nama Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa (24/12/2024).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Penetapan Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Erintuah Damanik, S.H., Surat Penetapan Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Heru Hanindyo, S.H., dan Surat Penetapan Nomor 107/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Mangapul, S.H.

RelatedPosts

Belasan Calon Pengantin di Garut Diduga Tertipu Wedding Organizer, Polres Garut Lakukan Penyelidikan

Saksi Ungkap Chromebook Tak Bisa Dipakai UNBK dan Instal Dapodik

Ainal Mardhiah: Dari Pustakawan Hingga Hakim Agung

Bahwa sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Teguh Santoso,S.H., serta Toni Irfan S.H., dan Mardiantos, S.H., masing-masing selaku anggota.

Tiga Hakim nonaktif tersebut, didakwa menerima suap Rp1 Miliar dan SGD308 Ribu atau setara Rp3,6 Miliar terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Total, ketiganya menerima suap sebesar Rp4,6 Miliar.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan SGD308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura),” ungkap JPU.

Baca Juga  Sidang Vonis Edy Mulyadi, Andrianto: Di Era Reformasilah Hukum Karet Diberlakukan

Berikut uraian singkat perkara yaitu:

Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024 Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dirumah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang ada kaitannya dengan Lisa Rachmat selaku Penasihat Hukum dari terdakwa Ronald Tannur.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk Rupiah maupun Uang Asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tanur.

Selanjutnya Erinuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul ditangkap dan dibawa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya untuk didengar keterangannya sebagai saksi.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul berdasarkan alat bukti yang cukup ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung, kemudian ditahan di rumah Tahanan kelas I Surabaya Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak tanggal 23 Oktober 2023.

Selanjutnya, dipindahkan ke Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2024 ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Jakarta dan Rutan Kelas I Jakarta Timur pada Cabang Rutan KPK.

Hakim Mangapul didakwa menerima gratifikasi. Rinciannya uang senilai Rp 21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 6.000.

“Terdakwa selama menjabat sebagai hakim telah menerima uang yang berhubungan dengan jabatannya yang disimpan di apartemen Terdakwa Mangapul dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” kata Jaksa.

Heru Hanindyo juga didakwa menerima gratifikasi. Adapun uang yang diterima sebesar sebesar Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, 100 ribu yen, 6.000 euro, serta uang tunai sebesar 21.715 riyal.

Jaksa mengatakan Heru Hanindyo telah menerima uang yang berhubungan dengan jabatannya selama bertugas sebagai hakim. Jaksa mengatakan uang itu disimpan dalam safe deposit box (SDB) di suatu bank dan di rumah Heru Hanindyo.

Baca Juga  Bos Maskapai Gibrael Isaak Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Sementara Jaksa mengatakan Erintuah Damanik menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992,25. Uang tersebut disimpan oleh Erintuah Damanik di rumah dan di apartemennya. Namun jaksa tak menjelaskan dari mana saja uang itu berasal.

“Dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu selaku hakim,” ujar Jaksa.

Bahwa pasal yang didakwakan terhadap para terdakwa yaitu:

Primair Pasal 12 huruf jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1)

Subsidiair Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih Subsidair Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih-lebih Subsidiair Pasal 5 ayat (2) joPasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  SIAGA 98: Jangan Reduksi Kewenangan Penegak Hukum Lewat Tafsir UU BUMN 2025

Bahwa terdakwa Erintuah Damanik dan terdakwa Mangapul tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum.

Sedangkan terdakwa Heru Hanindyo, melalui kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas surat dakwaan Penuntut Umum dan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025.***

Red/K.101

Berita terkait :

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Permufakatan Jahat Kasus Gratifikasi Ronald Tannur
Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Pemufakatan Jahat Penanganan Kasus Ronald Tannur

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Pembacaan Surat DakwaanPemufakatan jahat kasus Ronald TanurPengadilan Negeri Jakarta PusatSuap Kasus Gregorius Ronald TanurTiga Hakim Nonaktif PN Surabaya
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Repdem Tugaskan 100 Advokat Bela Sekjen PDI Perjuangan

Post Selanjutnya

Inkubator Bisnis STAI Siliwangi Garut Launcing Percontohan Kebun Sehat Organik

RelatedPosts

Belasan Calon Pengantin di Garut Diduga Tertipu Wedding Organizer, Polres Garut Lakukan Penyelidikan

14 Januari 2026
Tim Jaksa dari Kejaksaan Agung saat membuka borgol Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek 2020 yang akan menghadiri persidangan Selasa (13/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Saksi Ungkap Chromebook Tak Bisa Dipakai UNBK dan Instal Dapodik

13 Januari 2026
Ainal Mardhiah saat menjadi calon pertama Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Aceh pada 2023. (Foto: Humas Komisi Yudisial)

Ainal Mardhiah: Dari Pustakawan Hingga Hakim Agung

13 Januari 2026
Terdakwa eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Sidang Korupsi Jual Beli Gas, Eks Direktur Komersial PGN Dihukum 6 Tahun Bui

13 Januari 2026
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

12 Januari 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril: Pilkada Langsung maupun via DPRD Sama-Sama Konstitusional

9 Januari 2026
Post Selanjutnya

Inkubator Bisnis STAI Siliwangi Garut Launcing Percontohan Kebun Sehat Organik

Vonis Ringan Harvey Moeis: KY akan Lakukan Pendalaman Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa Presiden menyoroti perubahan geopolitik dunia yang semakin signifikan sehingga setiap negara dituntut mampu berdiri mandiri dan memiliki daya bertahan yang kuat.

Taklimat Presiden 2026: Presiden Prabowo Dorong Kampus Jadi Lokomotif Kemandirian Nasional

16 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto mendorong perguruan tinggi untuk memperkuat riset dan inovasi yang berorientasi pada pembangunan industri nasional dan peningkatan pendapatan negara dalam Taklimat Presiden Republik Indonesia dengan Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Tahun 2026 di halaman tengah Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 15 Januari 2026.

Presiden Prabowo Dorong Riset Kampus Jadi Mesin Hilirisasi dan Industri Nasional

16 Januari 2026
Nurbaeti menyerahkan paket MBG kepada penerima manfaat/IST

Menembus Jalan Terjal, Kader KB Desa Ciguha Antar Harapan Gizi untuk Ibu dan Anak

16 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto menggelar Taklimat Presiden Republik Indonesia dengan Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Tahun 2026, pada Kamis, 15 Januari 2026

Taklimat Presiden 2026, Prabowo Tekankan Peran Strategis Akademisi dan Kontribusi Nyata untuk Bangsa

15 Januari 2026
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya pada Kamis, 15 Januari 2026, di Istana Kepresidenan Jakarta.

Soroti Kekurangan Dokter, Presiden Prabowo Dorong Perluasan Beasiswa dan Penguatan STEM

15 Januari 2026
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa penyidik. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bidik Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Kasus Bupati Bekasi

15 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Meski Pensiun, KPK Sebut Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Terima Rp 12 Miliar di Kasus TKA

15 Januari 2026
Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus suap Bupati Bekasi, Kamis (15/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Akui Diperiksa KPK Soal Aliran Uang di Kasus Suap Bupati Bekasi

15 Januari 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, H. Subhan Fahmi

Wakil Ketua DPRD Garut Soroti Sengketa Lahan SMA Baitul Hikmah, Minta KBM Tak Dikorbankan

15 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menerima audiensi Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, beserta jajaran pimpinan universitas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026).

    BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Rekam Jejak Peraih Adhi Makayasa Irjen Rudi Darmoko di Penugasan Kapolda NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Limpahkan Berkas Roy Suryo Cs dalam Perkara Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Bidik Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Kasus Bupati Bekasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com