Jakarta, Kabariku.com – Pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dinilai menjadi momentum penting untuk menguji komitmen penegakan hukum di Indonesia. Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pamulang (KBM UNPAM) menyatakan dukungan kepada Polri agar mengusut perkara tersebut hingga tuntas, sekaligus membuktikan bahwa supremasi hukum benar-benar berlaku bagi siapa pun tanpa pengecualian.
Perwakilan KBM UNPAM, Haikal Indra, menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya jauh melampaui kerugian materiil negara. Praktik korupsi, menurut dia, telah merusak fondasi tata kelola pemerintahan, mengikis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, serta menghambat terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Praktik korupsi tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap institusi penegak hukum dan cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih serta berkeadilan,” kata Haikal dalam keterangannya, Minggu (19/07).
Di tengah perhatian publik terhadap kasus tersebut, Haikal menyampaikan apresiasi atas langkah Polri yang telah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dengan menetapkan mantan Jampidsus sebagai tersangka. Dugaan perkara itu berkaitan dengan PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta pasokan batu bara yang disebut menyebabkan pemadaman listrik di Sumatra.
“Pertama saya mengapresiasi institusi Polri yang dimana telah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan telah menetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatra,” ujarnya.
Namun, apresiasi tersebut, kata Haikal, harus diikuti dengan komitmen untuk menuntaskan penyidikan secara profesional, transparan, dan independen. Ia mengingatkan agar proses hukum tidak dipengaruhi tekanan politik maupun kepentingan kelompok tertentu.
“Saya juga menuntut Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut guna menegakkan supremasi hukum yang nyata. Saya memandang bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses secara profesional, transparan, dan independen. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan maupun kepentingan kelompok tertentu. Negara hukum menuntut adanya persamaan di hadapan hukum bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali,” tegasnya.
Haikal menilai pengusutan perkara ini juga menjadi bagian dari semangat reformasi birokrasi dan sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam membangun pemerintahan yang bersih serta berintegritas. Menurutnya, publik kini menanti konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip equality before the law.
Ia menyebut perkara tersebut merupakan panggung pembuktian atas implementasi Undang-Undang Polri yang baru, yang memberikan penguatan kapasitas dan kewenangan kepada institusi kepolisian.
“Momentum ini adalah panggung pembuktian atas implementasi UU Polri terbaru. Undang-undang ini memberikan penguatan kapasitas dan kewenangan bagi institusi kepolisian untuk bertindak lebih responsif, mandiri, dan berani dalam menegakkan hukum yang berkeadilan. Penguatan kewenangan tersebut harus dijawab dengan kinerja yang berintegritas, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” katanya.
Bagi KBM UNPAM, perkara tersebut bukan hanya menyangkut proses hukum terhadap seorang tersangka, melainkan menjadi ujian terhadap keberanian negara dalam menempatkan hukum di atas seluruh kepentingan.
“Ini bukan sekadar pengusutan sebuah perkara, melainkan ujian bagi keberanian negara dalam menempatkan hukum di atas segala kepentingan. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila hukum ditegakkan secara adil, terbuka, dan tanpa pandang bulu,” ujar Haikal.
Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, mahasiswa, lanjut dia, memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal jalannya penegakan hukum. Pengawasan publik dinilai penting agar kekuasaan tetap berjalan dalam koridor hukum dan tidak melahirkan penyimpangan.
“Mahasiswa sebagai moral force memiliki tanggung jawab sejarah untuk terus mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa pengawasan akan melahirkan penyimpangan, dan penegakan hukum tanpa keberanian hanya akan melahirkan ketidakpercayaan rakyat,” tuturnya.
Haikal kembali menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum.
“Seluruh proses wajib berjalan di atas rel mekanisme hukum yang berlaku. Asas equality before the law harus ditegakkan sekonkret-konkretnya. Tidak ada karpet merah bagi tersangka kasus korupsi dan tidak ada satu pun pihak di republik ini yang boleh kebal hukum,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Haikal berharap perkara tersebut menjadi titik balik dalam membersihkan institusi penegak hukum dari praktik-praktik koruptif. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang konsisten dan didukung oleh partisipasi aktif masyarakat sipil.
“Ini menjadi titik balik dalam membersihkan institusi penegak hukum dari praktik-praktik koruptif. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata, keberanian moral, dan konsistensi penegakan hukum. Dalam hal ini partisipasi masyarakat sipil sangat dibutuhkan untuk terus mengawal supremasi hukum dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih sebagaimana cita-cita reformasi,” pungkasnya.(Bemby)






















Discussion about this post