• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

KBM UNPAM Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
19 Juli 2026
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku.com – Pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dinilai menjadi momentum penting untuk menguji komitmen penegakan hukum di Indonesia. Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pamulang (KBM UNPAM) menyatakan dukungan kepada Polri agar mengusut perkara tersebut hingga tuntas, sekaligus membuktikan bahwa supremasi hukum benar-benar berlaku bagi siapa pun tanpa pengecualian.

Perwakilan KBM UNPAM, Haikal Indra, menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya jauh melampaui kerugian materiil negara. Praktik korupsi, menurut dia, telah merusak fondasi tata kelola pemerintahan, mengikis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, serta menghambat terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Praktik korupsi tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap institusi penegak hukum dan cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih serta berkeadilan,” kata Haikal dalam keterangannya, Minggu (19/07).

RelatedPosts

LBH SPP Kecam Penertiban di Papandayan, Nilai Pengrusakan Tanaman Petani Langgar Proses Penyelesaian Konflik Agraria

Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Febrie Adriansyah: Bukan karena Honor

Hotman Paris Resmi Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

Di tengah perhatian publik terhadap kasus tersebut, Haikal menyampaikan apresiasi atas langkah Polri yang telah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dengan menetapkan mantan Jampidsus sebagai tersangka. Dugaan perkara itu berkaitan dengan PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta pasokan batu bara yang disebut menyebabkan pemadaman listrik di Sumatra.

“Pertama saya mengapresiasi institusi Polri yang dimana telah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan telah menetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatra,” ujarnya.

Baca Juga  Meski Mendapat Sosialisasi Paling Akhir, Pengadilan di 7 Provinsi Paling Timur Indonesia Berhasil Ajukan Kasasi PK Elektronik

Namun, apresiasi tersebut, kata Haikal, harus diikuti dengan komitmen untuk menuntaskan penyidikan secara profesional, transparan, dan independen. Ia mengingatkan agar proses hukum tidak dipengaruhi tekanan politik maupun kepentingan kelompok tertentu.

“Saya juga menuntut Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut guna menegakkan supremasi hukum yang nyata. Saya memandang bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses secara profesional, transparan, dan independen. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan maupun kepentingan kelompok tertentu. Negara hukum menuntut adanya persamaan di hadapan hukum bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali,” tegasnya.

Haikal menilai pengusutan perkara ini juga menjadi bagian dari semangat reformasi birokrasi dan sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam membangun pemerintahan yang bersih serta berintegritas. Menurutnya, publik kini menanti konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip equality before the law.

Ia menyebut perkara tersebut merupakan panggung pembuktian atas implementasi Undang-Undang Polri yang baru, yang memberikan penguatan kapasitas dan kewenangan kepada institusi kepolisian.

“Momentum ini adalah panggung pembuktian atas implementasi UU Polri terbaru. Undang-undang ini memberikan penguatan kapasitas dan kewenangan bagi institusi kepolisian untuk bertindak lebih responsif, mandiri, dan berani dalam menegakkan hukum yang berkeadilan. Penguatan kewenangan tersebut harus dijawab dengan kinerja yang berintegritas, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” katanya.

Bagi KBM UNPAM, perkara tersebut bukan hanya menyangkut proses hukum terhadap seorang tersangka, melainkan menjadi ujian terhadap keberanian negara dalam menempatkan hukum di atas seluruh kepentingan.

“Ini bukan sekadar pengusutan sebuah perkara, melainkan ujian bagi keberanian negara dalam menempatkan hukum di atas segala kepentingan. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila hukum ditegakkan secara adil, terbuka, dan tanpa pandang bulu,” ujar Haikal.

Baca Juga  KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, mahasiswa, lanjut dia, memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal jalannya penegakan hukum. Pengawasan publik dinilai penting agar kekuasaan tetap berjalan dalam koridor hukum dan tidak melahirkan penyimpangan.

“Mahasiswa sebagai moral force memiliki tanggung jawab sejarah untuk terus mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa pengawasan akan melahirkan penyimpangan, dan penegakan hukum tanpa keberanian hanya akan melahirkan ketidakpercayaan rakyat,” tuturnya.

Haikal kembali menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum.

“Seluruh proses wajib berjalan di atas rel mekanisme hukum yang berlaku. Asas equality before the law harus ditegakkan sekonkret-konkretnya. Tidak ada karpet merah bagi tersangka kasus korupsi dan tidak ada satu pun pihak di republik ini yang boleh kebal hukum,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Haikal berharap perkara tersebut menjadi titik balik dalam membersihkan institusi penegak hukum dari praktik-praktik koruptif. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang konsisten dan didukung oleh partisipasi aktif masyarakat sipil.

“Ini menjadi titik balik dalam membersihkan institusi penegak hukum dari praktik-praktik koruptif. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata, keberanian moral, dan konsistensi penegakan hukum. Dalam hal ini partisipasi masyarakat sipil sangat dibutuhkan untuk terus mengawal supremasi hukum dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih sebagaimana cita-cita reformasi,” pungkasnya.(Bemby)

Tags: Dugaan korupsieks Jampidsusequality before the lawHaikal IndraKasus KorupsiKBM UNPAMmantan jampidsusPenegakan HukumPolriPT AsabriPT Krakatau Steelsupremasi hukum
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Tak Perlu Jauh ke Luar Negeri, Operasi Robotik Kini Bisa Dilakukan di Indonesia, RS Mandaya Puri

Post Selanjutnya

Benyamin Ungkap Pemkot Tangsel Catat Penurunan Stunting, Prevalensi 2026 Tinggal 8,2 Persen

RelatedPosts

LBH SPP Kecam Penertiban di Papandayan, Nilai Pengrusakan Tanaman Petani Langgar Proses Penyelesaian Konflik Agraria

18 Juli 2026
Oplus_131072

Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Febrie Adriansyah: Bukan karena Honor

18 Juli 2026

Hotman Paris Resmi Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

17 Juli 2026

YLBHI Persoalkan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih

16 Juli 2026
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto (Istimewa)

Hari Purwanto Minta Dugaan Fitnah Megawati Diusut, Serukan Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

16 Juli 2026

DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pendampingan Korban Kekerasan Seksual hingga Meja Hijau

16 Juli 2026
Post Selanjutnya

Benyamin Ungkap Pemkot Tangsel Catat Penurunan Stunting, Prevalensi 2026 Tinggal 8,2 Persen

Anak Hotman Paris Kritik Ayahnya Usai Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Pencitraan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

19 Juli 2026

Anak Hotman Paris Kritik Ayahnya Usai Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Pencitraan

19 Juli 2026

Benyamin Ungkap Pemkot Tangsel Catat Penurunan Stunting, Prevalensi 2026 Tinggal 8,2 Persen

19 Juli 2026

KBM UNPAM Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

19 Juli 2026

Tak Perlu Jauh ke Luar Negeri, Operasi Robotik Kini Bisa Dilakukan di Indonesia, RS Mandaya Puri

19 Juli 2026

PPATK Temukan 6.000 ASN Kementerian PU Terindikasi Judi Online, 4.000 Pegawai Diduga Manipulasi Absensi

19 Juli 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

19 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

18 Juli 2026

NPCI Kota Bogor Perkuat Sinergi dengan Kodim 0606 Matangkan Persiapan Peparda Jabar 2026

18 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com