Lampung Selatan, Kabariku.com – Kasus yang menjerat Mbah Mujiran bermula dari dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Lansia 74 tahun itu diduga mengambil getah karet, memasukkannya ke dalam karung, lalu menyembunyikannya di area semak-semak sebelum meminta keponakannya, Nur Wahid, mengambil dan menjual getah tersebut. Petugas kemudian menemukan 10 karung getah karet dengan berat total sekitar 550 kilogram. Namun, Mbah Mujiran hanya mengakui dua karung atau sekitar 110 kilogram.
Perkara itu kini menjadi sorotan publik setelah kabar mengenai Mbah Mujiran disebut telah bebas dari tahanan ramai beredar di media sosial. Namun, informasi tersebut dipastikan belum sepenuhnya benar karena proses hukum terhadap dirinya masih berjalan di Pengadilan Negeri Kalianda.
Kuasa hukum Mbah Mujiran, Arif Hidayatullah, menegaskan bahwa kliennya hingga kini belum dinyatakan bebas dari perkara dugaan penggelapan getah karet tersebut.
“Perlu kami luruskan, kakek Mujiran itu belum bebas. Hari ini baru tahap pengajuan permohonan pengalihan penahanan,” kata Arif usai sidang, Senin (25/5/2026).
Menurut Arif, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kalianda baru membahas permohonan pengalihan penahanan dan mekanisme restorative justice atau penyelesaian perkara melalui jalur damai.
Pihak kuasa hukum berharap Mbah Mujiran dapat keluar sementara dari rumah tahanan agar bisa kembali berkumpul bersama keluarganya sambil menunggu sidang lanjutan pada 3 Juni 2026 mendatang.
“Insya Allah hari ini beliau bisa keluar dari rutan, tapi bukan berarti bebas dari perkara. Status bebas itu tergantung hasil sidang pada 3 Juni 2026 nanti,” ujarnya.
Perdamaian dengan PTPN Jadi Titik Balik
Perkembangan baru muncul setelah tim kuasa hukum bertemu dengan pihak PTPN I Regional VII. Dalam pertemuan itu, kedua pihak sepakat menempuh jalur damai dan telah menandatangani surat perdamaian sebagai syarat restorative justice.
“Semalam kami bertemu dengan pihak PTPN dan akhirnya sepakat berdamai. Surat perdamaian ini menjadi syarat untuk proses restorative justice,” ungkap Arif.
Meski telah ada kesepakatan damai, proses hukum belum otomatis dihentikan. Mbah Mujiran bersama Nur Wahid tetap diwajibkan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembahasan restorative justice.
“Nanti tanggal 3 Juni, Mbah Mujiran kembali bersidang. Kalau restorative justice disetujui majelis hakim, baru perkara ini bisa selesai,” jelasnya.
Arif menegaskan keputusan majelis hakim akan menentukan apakah perkara tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan restoratif atau tetap berlanjut ke proses pidana.
“Kalau majelis hakim mengetok perkara ini bisa diselesaikan dengan restorative justice, maka selesai. Jadi sekali lagi, beliau belum bebas,” tegasnya.
Jadi Perhatian Publik
Kasus Mbah Mujiran menyita perhatian masyarakat karena dinilai memiliki sisi kemanusiaan yang kuat. Di usia lanjut, ia harus menjalani proses hukum bersama keponakannya dalam perkara dugaan penggelapan getah karet.
Ramainya dukungan publik disebut ikut membuka ruang komunikasi antara kuasa hukum, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga pihak perusahaan.
“Kasus ini menjadi perhatian publik. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang ikut membuka ruang komunikasi hingga akhirnya tercapai perdamaian,” ujar Arif.
Ia berharap kasus tersebut menjadi pengingat bahwa pendekatan kemanusiaan perlu mendapat ruang dalam penegakan hukum, terutama terhadap masyarakat kecil dan warga lanjut usia.
“Hukum seharusnya juga memberi ruang penyelesaian damai untuk kasus-kasus yang memiliki sisi kemanusiaan,” katanya.
Kejari Lampung Selatan Dorong Pendekatan Humanis
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, mengatakan pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus mengupayakan penyelesaian perkara melalui restorative justice terhadap Mbah Mujiran dan Nur Wahid.
“Kejaksaan Negeri Lampung Selatan bersama Pemkab Lampung Selatan terus mengupayakan keadilan restoratif bagi terdakwa Mbah Mujiran dan Nur Wahid,” kata Suci.
Menurut dia, upaya damai sebenarnya telah dilakukan sejak awal penanganan perkara. Jaksa peneliti disebut sudah meminta penyidik mengedepankan penyelesaian secara restoratif.
Selain itu, Kejari Lampung Selatan juga telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Kalianda terkait percepatan pengalihan penahanan terhadap Mbah Mujiran.
Tak hanya itu, jajaran kejaksaan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sempat mendatangi rumah Mbah Mujiran untuk melihat langsung kondisi keluarganya.
“Kunjungan itu untuk mendengar langsung kondisi dan fakta yang ada sebagai bentuk negara hadir melayani masyarakatnya,” ujar Suci.
Ia menegaskan bahwa restorative justice menjadi bagian penting agar hukum tidak semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan dan rasa keadilan.
“Dengan terus diupayakannya pendekatan restorative justice, penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga membuka ruang pemulihan, kemanusiaan, dan keadilan bagi semua pihak,” tuturnya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post