• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
25 Mei 2026
di Hukum
A A
0
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Lampung Selatan, Kabariku.com – Kasus yang menjerat Mbah Mujiran bermula dari dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Lansia 74 tahun itu diduga mengambil getah karet, memasukkannya ke dalam karung, lalu menyembunyikannya di area semak-semak sebelum meminta keponakannya, Nur Wahid, mengambil dan menjual getah tersebut. Petugas kemudian menemukan 10 karung getah karet dengan berat total sekitar 550 kilogram. Namun, Mbah Mujiran hanya mengakui dua karung atau sekitar 110 kilogram.

Perkara itu kini menjadi sorotan publik setelah kabar mengenai Mbah Mujiran disebut telah bebas dari tahanan ramai beredar di media sosial. Namun, informasi tersebut dipastikan belum sepenuhnya benar karena proses hukum terhadap dirinya masih berjalan di Pengadilan Negeri Kalianda.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kuasa hukum Mbah Mujiran, Arif Hidayatullah, menegaskan bahwa kliennya hingga kini belum dinyatakan bebas dari perkara dugaan penggelapan getah karet tersebut.

RelatedPosts

SETARA Institute Desak Dugaan Penghalangan Penyidikan Korupsi Diusut Tuntas, Dukung Langkah Kortas Tipikor

Blackout Jawa Disorot, CERI Minta Polri Usut Tambang Batu Bara Kakap

SIAGA 98 Desak Kortas Tipikor Polri Buka Terang Keterkaitan Penggeledahan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah

“Perlu kami luruskan, kakek Mujiran itu belum bebas. Hari ini baru tahap pengajuan permohonan pengalihan penahanan,” kata Arif usai sidang, Senin (25/5/2026).

Menurut Arif, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kalianda baru membahas permohonan pengalihan penahanan dan mekanisme restorative justice atau penyelesaian perkara melalui jalur damai.

Pihak kuasa hukum berharap Mbah Mujiran dapat keluar sementara dari rumah tahanan agar bisa kembali berkumpul bersama keluarganya sambil menunggu sidang lanjutan pada 3 Juni 2026 mendatang.

Baca Juga  Di Sidang MK, Presiden Nyatakan Dewan Pers Adalah Fasilitator

“Insya Allah hari ini beliau bisa keluar dari rutan, tapi bukan berarti bebas dari perkara. Status bebas itu tergantung hasil sidang pada 3 Juni 2026 nanti,” ujarnya.

Perdamaian dengan PTPN Jadi Titik Balik

Perkembangan baru muncul setelah tim kuasa hukum bertemu dengan pihak PTPN I Regional VII. Dalam pertemuan itu, kedua pihak sepakat menempuh jalur damai dan telah menandatangani surat perdamaian sebagai syarat restorative justice.

“Semalam kami bertemu dengan pihak PTPN dan akhirnya sepakat berdamai. Surat perdamaian ini menjadi syarat untuk proses restorative justice,” ungkap Arif.

Meski telah ada kesepakatan damai, proses hukum belum otomatis dihentikan. Mbah Mujiran bersama Nur Wahid tetap diwajibkan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembahasan restorative justice.

“Nanti tanggal 3 Juni, Mbah Mujiran kembali bersidang. Kalau restorative justice disetujui majelis hakim, baru perkara ini bisa selesai,” jelasnya.

Arif menegaskan keputusan majelis hakim akan menentukan apakah perkara tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan restoratif atau tetap berlanjut ke proses pidana.

“Kalau majelis hakim mengetok perkara ini bisa diselesaikan dengan restorative justice, maka selesai. Jadi sekali lagi, beliau belum bebas,” tegasnya.

Jadi Perhatian Publik

Kasus Mbah Mujiran menyita perhatian masyarakat karena dinilai memiliki sisi kemanusiaan yang kuat. Di usia lanjut, ia harus menjalani proses hukum bersama keponakannya dalam perkara dugaan penggelapan getah karet.

Ramainya dukungan publik disebut ikut membuka ruang komunikasi antara kuasa hukum, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga pihak perusahaan.

“Kasus ini menjadi perhatian publik. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang ikut membuka ruang komunikasi hingga akhirnya tercapai perdamaian,” ujar Arif.

Ia berharap kasus tersebut menjadi pengingat bahwa pendekatan kemanusiaan perlu mendapat ruang dalam penegakan hukum, terutama terhadap masyarakat kecil dan warga lanjut usia.

Baca Juga  Sidang Vonis Jumhur 11 November, Andrianto: "Saya Haqqul Yaqin, Masih Ada Keadilan dan Hati Nurani Hakim Bukan Sekedar Jumhur Tapi Masa Depan Demokrasi kita”

“Hukum seharusnya juga memberi ruang penyelesaian damai untuk kasus-kasus yang memiliki sisi kemanusiaan,” katanya.

Kejari Lampung Selatan Dorong Pendekatan Humanis

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, mengatakan pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus mengupayakan penyelesaian perkara melalui restorative justice terhadap Mbah Mujiran dan Nur Wahid.

“Kejaksaan Negeri Lampung Selatan bersama Pemkab Lampung Selatan terus mengupayakan keadilan restoratif bagi terdakwa Mbah Mujiran dan Nur Wahid,” kata Suci.

Menurut dia, upaya damai sebenarnya telah dilakukan sejak awal penanganan perkara. Jaksa peneliti disebut sudah meminta penyidik mengedepankan penyelesaian secara restoratif.

Selain itu, Kejari Lampung Selatan juga telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Kalianda terkait percepatan pengalihan penahanan terhadap Mbah Mujiran.

Tak hanya itu, jajaran kejaksaan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sempat mendatangi rumah Mbah Mujiran untuk melihat langsung kondisi keluarganya.

“Kunjungan itu untuk mendengar langsung kondisi dan fakta yang ada sebagai bentuk negara hadir melayani masyarakatnya,” ujar Suci.

Ia menegaskan bahwa restorative justice menjadi bagian penting agar hukum tidak semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan dan rasa keadilan.

“Dengan terus diupayakannya pendekatan restorative justice, penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga membuka ruang pemulihan, kemanusiaan, dan keadilan bagi semua pihak,” tuturnya.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: berita Lampung terbarukasus getah karet Lampungkasus lansiaKejari Lampung SelatanMbah MujiranPN KaliandaPTPN VIIRestorative Justicesidang Mbah Mujiran
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Sufmi Dasco Pimpin Rapat Satgas: Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatra Rp100,1 Triliun Disetujui

Post Selanjutnya

Reses Yudha, Pendanaan di Luar APBD Perlu Dioptimalkan, Untuk Percepat Penanganan Persoalan di Lapangan

RelatedPosts

SETARA Institute Desak Dugaan Penghalangan Penyidikan Korupsi Diusut Tuntas, Dukung Langkah Kortas Tipikor

9 Juli 2026

Blackout Jawa Disorot, CERI Minta Polri Usut Tambang Batu Bara Kakap

9 Juli 2026
Oplus_131072

SIAGA 98 Desak Kortas Tipikor Polri Buka Terang Keterkaitan Penggeledahan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah

9 Juli 2026

Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Curug Kembalikan Dua Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curat kepada Korban

8 Juli 2026

Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

8 Juli 2026

Kejari Kabupaten Tangerang OTT Oknum LSM Peras Kades di Legok Rp 25 Juta untuk Tutup Kasus

8 Juli 2026
Post Selanjutnya

Reses Yudha, Pendanaan di Luar APBD Perlu Dioptimalkan, Untuk Percepat Penanganan Persoalan di Lapangan

Presiden Prabowo Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad, Kawah Candradimuka Pemimpin Bangsa

Discussion about this post

KabarTerbaru

Hatta Taliwang: Kebijakan Ekspor Satu Pintu Harus Perkuat Kedaulatan Ekonomi, Bukan Ciptakan Rente Baru

9 Juli 2026

Kemendag Gandeng Metro Department Store, 11 Jenama Fesyen Lokal Resmi Tembus Ritel Modern

9 Juli 2026
dok YLBHI

YLBHI Kecam Penggerusan Supremasi Sipil melalui Pelibatan TNI dalam Penegakan Hukum

9 Juli 2026

Milenial Jadi Motor Ekonomi Kreatif, Prof. Willy Arafah: Berani Eksekusi Ide Kunci Raih Sukses

9 Juli 2026

SETARA Institute Desak Dugaan Penghalangan Penyidikan Korupsi Diusut Tuntas, Dukung Langkah Kortas Tipikor

9 Juli 2026

Milad Perdana WBI, Organisasi Perempuan Garut Siapkan Program Pendidikan hingga Penanganan Sosial

9 Juli 2026

Blackout Jawa Disorot, CERI Minta Polri Usut Tambang Batu Bara Kakap

9 Juli 2026

Demokrat Jabar Targetkan Siapkan 8.000 Saksi Hadapi Pemilu 2029

9 Juli 2026
Oplus_131072

SIAGA 98 Desak Kortas Tipikor Polri Buka Terang Keterkaitan Penggeledahan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah

9 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com