• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Dituding Penipuan, Nancy Fidelia Ungkap Fakta: “Saya Justru Korban Sengketa Aset”

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
20 Januari 2026
di Hukum
A A
0
Foto ilustrasi (istimewa)

Foto ilustrasi (istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Nancy Fidelia Fatima menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku penipuan maupun penggelapan sebagaimana tudingan yang dialamatkan kepadanya. Nancy menyatakan justru menjadi pihak yang dirugikan dalam sengketa transaksi jual beli aset yang belakangan berkembang ke ranah pidana.

Menurut Nancy, perkara ini bermula dari transaksi pembelian aset pada 5 Februari 2025. Dalam transaksi tersebut, ia telah menyerahkan dana sebesar Rp1 miliar kepada Fenty Lindari Amir alias Linda. Namun sejak awal, proses jual beli itu dinilai bermasalah karena penjual tidak pernah menghadirkan pemilik sertifikat asli maupun pihak penjual sebelumnya, sebagaimana prosedur yang seharusnya dilakukan dalam transaksi properti yang sah.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Situasi semakin kompleks pada Maret 2025 ketika muncul calon pembeli lanjutan berinisial IND. Dalam proses tersebut, IND mentransfer dana secara bertahap sebesar Rp400 juta ke rekening Nancy. Nancy menegaskan, dana itu belum merupakan pembayaran lunas karena transaksi masih berada dalam tahap proses dan belum didukung kejelasan status hukum objek aset.

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Nancy mengaku telah berulang kali meminta Linda untuk menghadirkan pemilik sertifikat asli guna memastikan legalitas aset. Namun hingga waktu yang dijanjikan, permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi.

Memasuki Juni 2025, Nancy menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan serius dan potensi persoalan hukum pada objek aset yang diperjualbelikan. Dengan pertimbangan kehati-hatian dan itikad baik, ia memutuskan membatalkan transaksi dan menyampaikan kepada IND bahwa aset tersebut berisiko secara hukum dan tidak layak untuk dilanjutkan.

Baca Juga  RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Akan Masuk Dalam Prioritas Tahun 2025

Sebagai bentuk tanggung jawab, Nancy menyerahkan tiga lembar cek kepada IND untuk mengembalikan dana Rp400 juta yang telah diterima. Ia menegaskan cek tersebut bukan cek palsu, melainkan cek pengembalian dana sebagai bukti itikad baik. Nancy berharap dana pengembalian itu dapat bersumber dari pengembalian uang Rp1 miliar oleh Linda, yang hingga kini belum direalisasikan.

Menanggapi tudingan tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Nancy menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan. Ia menilai perkara yang menimpanya semestinya ditempatkan sebagai sengketa perdata, bukan langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan.

Nancy juga mempertanyakan posisi hukum Linda serta pihak notaris yang saat ini berstatus saksi, meskipun menurutnya memiliki peran penting dalam munculnya persoalan hukum atas objek aset tersebut.

“Dalam perkara ini saya bukan pelaku, melainkan korban yang dirugikan secara materiil dan hukum. Saya berharap aparat penegak hukum dapat melihat perkara ini secara objektif dan menyeluruh,” ujar Nancy.

Lebih lanjut, Nancy menduga peristiwa ini merupakan bagian dari rangkaian penipuan dan penggelapan aset bernilai puluhan miliar dengan modus penggunaan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani notaris, seolah-olah aset tersebut sah dimiliki.

Padahal, pemilik sah aset bernama Rudisinaga disebut tidak pernah menjual asetnya kepada Linda. “Karena objeknya bermasalah, saya membatalkan transaksi untuk melindungi IND dari risiko hukum di kemudian hari,” kata Nancy.

Nancy menegaskan bahwa dirinya tidak tinggal diam. Berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki, ia telah melaporkan Fenty Lindari Amir dan Arbain MM Siregar beserta pihak terkait ke Polda Metro Jaya.

Selain laporan pidana, Nancy juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait sengketa jual beli tanah dan bangunan di Jalan Grand Dukuh Indah B 15, Jakarta Timur. Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum dari Aqsata Law Firm ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2025 dan kini telah memasuki tahapan awal persidangan.

Baca Juga  RUU tentang Perampasan Aset Disepakati Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025

Tak hanya itu, Nancy melaporkan Notaris Desia Megawati, S.H., M.Kn. ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Sukabumi atas dugaan pelanggaran administrasi serta pembuatan akta yang berkaitan dengan objek aset sengketa.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: bantahan penipuanFenty Lindariklarifikasi Nancy Fideliakorban sengketa asetNancy Fidelia
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Reses Wakil Ketua DPRD Garut, Pelaku Usaha Papandayan Dorong Pembangunan Terminal Wisata

Post Selanjutnya

Perlindungan Hukum Wartawan Instrumen Konstitusional Bukan Keistimewaan, Ini Penjelasan MK

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Kinerja MA 2025 Moncer, Sunarto: 97,11 Persen Perkara Tuntas

10 Februari 2026
Ketua MA Prof. Dr. Sunarto saat berpidato di Gedung MA (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

10 Februari 2026
Post Selanjutnya

Perlindungan Hukum Wartawan Instrumen Konstitusional Bukan Keistimewaan, Ini Penjelasan MK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Sebut Bupati Sudewo Patok Tarif untuk Jabatan Perangkat Desa

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sugiono Serahkan KTA Gerindra ke Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gelaran Budaya Kasumedangan

16 Februari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

16 Februari 2026

LPSK Kawal Perlindungan Korban Perdagangan Anak Tamansari, 10 Tersangka Diamankan Polisi

16 Februari 2026

IMF Jangan Menggurui Kedaulatan Fiskal Indonesia

16 Februari 2026

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026
Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com