• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Dituding Penipuan, Nancy Fidelia Ungkap Fakta: “Saya Justru Korban Sengketa Aset”

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
20 Januari 2026
di Hukum
A A
0
Foto ilustrasi (istimewa)

Foto ilustrasi (istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Nancy Fidelia Fatima menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku penipuan maupun penggelapan sebagaimana tudingan yang dialamatkan kepadanya. Nancy menyatakan justru menjadi pihak yang dirugikan dalam sengketa transaksi jual beli aset yang belakangan berkembang ke ranah pidana.

Menurut Nancy, perkara ini bermula dari transaksi pembelian aset pada 5 Februari 2025. Dalam transaksi tersebut, ia telah menyerahkan dana sebesar Rp1 miliar kepada Fenty Lindari Amir alias Linda. Namun sejak awal, proses jual beli itu dinilai bermasalah karena penjual tidak pernah menghadirkan pemilik sertifikat asli maupun pihak penjual sebelumnya, sebagaimana prosedur yang seharusnya dilakukan dalam transaksi properti yang sah.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Situasi semakin kompleks pada Maret 2025 ketika muncul calon pembeli lanjutan berinisial IND. Dalam proses tersebut, IND mentransfer dana secara bertahap sebesar Rp400 juta ke rekening Nancy. Nancy menegaskan, dana itu belum merupakan pembayaran lunas karena transaksi masih berada dalam tahap proses dan belum didukung kejelasan status hukum objek aset.

RelatedPosts

Muslim Arbi Cium Dugaan Operasi Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Sosok Pejabat Berinisial SS

Sejak 2024 BNN Kota Tangsel Tak Lagi Tangani Kasus Narkoba, Ini Perubahan Kewenangannya

16 Tahun Menanti Penyelesaian, Kelompok Tani Bosowa Tuntut Ganti Rugi Lahan 137,5 Hektare kepada PT KPC

Nancy mengaku telah berulang kali meminta Linda untuk menghadirkan pemilik sertifikat asli guna memastikan legalitas aset. Namun hingga waktu yang dijanjikan, permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi.

Memasuki Juni 2025, Nancy menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan serius dan potensi persoalan hukum pada objek aset yang diperjualbelikan. Dengan pertimbangan kehati-hatian dan itikad baik, ia memutuskan membatalkan transaksi dan menyampaikan kepada IND bahwa aset tersebut berisiko secara hukum dan tidak layak untuk dilanjutkan.

Baca Juga  Peradilan Sesat dan Penuh Rekayasa: 11 Kejanggalan Kasus Pembacokan dan Pembunuhan Advokat Jurkani

Sebagai bentuk tanggung jawab, Nancy menyerahkan tiga lembar cek kepada IND untuk mengembalikan dana Rp400 juta yang telah diterima. Ia menegaskan cek tersebut bukan cek palsu, melainkan cek pengembalian dana sebagai bukti itikad baik. Nancy berharap dana pengembalian itu dapat bersumber dari pengembalian uang Rp1 miliar oleh Linda, yang hingga kini belum direalisasikan.

Menanggapi tudingan tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Nancy menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan. Ia menilai perkara yang menimpanya semestinya ditempatkan sebagai sengketa perdata, bukan langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan.

Nancy juga mempertanyakan posisi hukum Linda serta pihak notaris yang saat ini berstatus saksi, meskipun menurutnya memiliki peran penting dalam munculnya persoalan hukum atas objek aset tersebut.

“Dalam perkara ini saya bukan pelaku, melainkan korban yang dirugikan secara materiil dan hukum. Saya berharap aparat penegak hukum dapat melihat perkara ini secara objektif dan menyeluruh,” ujar Nancy.

Lebih lanjut, Nancy menduga peristiwa ini merupakan bagian dari rangkaian penipuan dan penggelapan aset bernilai puluhan miliar dengan modus penggunaan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani notaris, seolah-olah aset tersebut sah dimiliki.

Padahal, pemilik sah aset bernama Rudisinaga disebut tidak pernah menjual asetnya kepada Linda. “Karena objeknya bermasalah, saya membatalkan transaksi untuk melindungi IND dari risiko hukum di kemudian hari,” kata Nancy.

Nancy menegaskan bahwa dirinya tidak tinggal diam. Berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki, ia telah melaporkan Fenty Lindari Amir dan Arbain MM Siregar beserta pihak terkait ke Polda Metro Jaya.

Selain laporan pidana, Nancy juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait sengketa jual beli tanah dan bangunan di Jalan Grand Dukuh Indah B 15, Jakarta Timur. Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum dari Aqsata Law Firm ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2025 dan kini telah memasuki tahapan awal persidangan.

Baca Juga  KY Pastikan Proses Profesional Laporan Tom Lembong Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Tak hanya itu, Nancy melaporkan Notaris Desia Megawati, S.H., M.Kn. ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Sukabumi atas dugaan pelanggaran administrasi serta pembuatan akta yang berkaitan dengan objek aset sengketa.

Tags: bantahan penipuanFenty Lindariklarifikasi Nancy Fideliakorban sengketa asetNancy Fidelia
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Reses Wakil Ketua DPRD Garut, Pelaku Usaha Papandayan Dorong Pembangunan Terminal Wisata

Post Selanjutnya

Perlindungan Hukum Wartawan Instrumen Konstitusional Bukan Keistimewaan, Ini Penjelasan MK

RelatedPosts

Muslim Arbi Cium Dugaan Operasi Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Sosok Pejabat Berinisial SS

22 Juli 2026

Sejak 2024 BNN Kota Tangsel Tak Lagi Tangani Kasus Narkoba, Ini Perubahan Kewenangannya

21 Juli 2026
Foto: Istimewa

16 Tahun Menanti Penyelesaian, Kelompok Tani Bosowa Tuntut Ganti Rugi Lahan 137,5 Hektare kepada PT KPC

21 Juli 2026

Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Negara Rp14,2 Miliar dari Perkara Pinjol

21 Juli 2026

Ketua AMMI Ali Yusuf : KPK Lebih Netral Tangani Kasus Febrie

21 Juli 2026

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

20 Juli 2026
Post Selanjutnya

Perlindungan Hukum Wartawan Instrumen Konstitusional Bukan Keistimewaan, Ini Penjelasan MK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Sebut Bupati Sudewo Patok Tarif untuk Jabatan Perangkat Desa

Discussion about this post

KabarTerbaru

Muslim Arbi Cium Dugaan Operasi Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Sosok Pejabat Berinisial SS

22 Juli 2026

Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

21 Juli 2026

2.819 PPPK Kota Tangerang Menanti Kepastian TPP, Anggota DPRD Tangerang Tasril Jamal Desak Kemendagri Tak Berlama-lama

21 Juli 2026

Sejak 2024 BNN Kota Tangsel Tak Lagi Tangani Kasus Narkoba, Ini Perubahan Kewenangannya

21 Juli 2026
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah menghentikan pelibatan TNI dalam Program Koperasi Desa Merah Putih (Istimewa)

Koalisi Sipil Desak Hentikan Pelibatan TNI dalam Program KDMP Usai Konflik Berdarah Adonara

21 Juli 2026

Yuda Puja Turnawan: Kemandirian Fiskal Jadi Kunci Agar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Setara UMR

21 Juli 2026
Foto: Istimewa

16 Tahun Menanti Penyelesaian, Kelompok Tani Bosowa Tuntut Ganti Rugi Lahan 137,5 Hektare kepada PT KPC

21 Juli 2026

Potensi Kebakaran, Pemkot Tangsel Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Pembakaran Sampah Secara Terbuka

21 Juli 2026

Bupati Garut Dorong Klinik Utama Rotinsulu Tingkatkan Sosialisasi Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

21 Juli 2026

Respons Istana soal Kasus Febrie: Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi Presiden

21 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com