• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Dituding Penipuan, Nancy Fidelia Ungkap Fakta: “Saya Justru Korban Sengketa Aset”

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
20 Januari 2026
di Hukum
A A
0
Foto ilustrasi (istimewa)

Foto ilustrasi (istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Nancy Fidelia Fatima menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku penipuan maupun penggelapan sebagaimana tudingan yang dialamatkan kepadanya. Nancy menyatakan justru menjadi pihak yang dirugikan dalam sengketa transaksi jual beli aset yang belakangan berkembang ke ranah pidana.

Menurut Nancy, perkara ini bermula dari transaksi pembelian aset pada 5 Februari 2025. Dalam transaksi tersebut, ia telah menyerahkan dana sebesar Rp1 miliar kepada Fenty Lindari Amir alias Linda. Namun sejak awal, proses jual beli itu dinilai bermasalah karena penjual tidak pernah menghadirkan pemilik sertifikat asli maupun pihak penjual sebelumnya, sebagaimana prosedur yang seharusnya dilakukan dalam transaksi properti yang sah.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Situasi semakin kompleks pada Maret 2025 ketika muncul calon pembeli lanjutan berinisial IND. Dalam proses tersebut, IND mentransfer dana secara bertahap sebesar Rp400 juta ke rekening Nancy. Nancy menegaskan, dana itu belum merupakan pembayaran lunas karena transaksi masih berada dalam tahap proses dan belum didukung kejelasan status hukum objek aset.

RelatedPosts

Polres Garut Telah Tetapkan Tersangka Kepada Terduga Pelaku Penggelapan Tanah di Cibatu

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

Nancy mengaku telah berulang kali meminta Linda untuk menghadirkan pemilik sertifikat asli guna memastikan legalitas aset. Namun hingga waktu yang dijanjikan, permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi.

Memasuki Juni 2025, Nancy menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan serius dan potensi persoalan hukum pada objek aset yang diperjualbelikan. Dengan pertimbangan kehati-hatian dan itikad baik, ia memutuskan membatalkan transaksi dan menyampaikan kepada IND bahwa aset tersebut berisiko secara hukum dan tidak layak untuk dilanjutkan.

Baca Juga  Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak Presiden Hentikan dan Tarik RUU KUHAP dari Paripurna

Sebagai bentuk tanggung jawab, Nancy menyerahkan tiga lembar cek kepada IND untuk mengembalikan dana Rp400 juta yang telah diterima. Ia menegaskan cek tersebut bukan cek palsu, melainkan cek pengembalian dana sebagai bukti itikad baik. Nancy berharap dana pengembalian itu dapat bersumber dari pengembalian uang Rp1 miliar oleh Linda, yang hingga kini belum direalisasikan.

Menanggapi tudingan tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Nancy menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan. Ia menilai perkara yang menimpanya semestinya ditempatkan sebagai sengketa perdata, bukan langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan.

Nancy juga mempertanyakan posisi hukum Linda serta pihak notaris yang saat ini berstatus saksi, meskipun menurutnya memiliki peran penting dalam munculnya persoalan hukum atas objek aset tersebut.

“Dalam perkara ini saya bukan pelaku, melainkan korban yang dirugikan secara materiil dan hukum. Saya berharap aparat penegak hukum dapat melihat perkara ini secara objektif dan menyeluruh,” ujar Nancy.

Lebih lanjut, Nancy menduga peristiwa ini merupakan bagian dari rangkaian penipuan dan penggelapan aset bernilai puluhan miliar dengan modus penggunaan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani notaris, seolah-olah aset tersebut sah dimiliki.

Padahal, pemilik sah aset bernama Rudisinaga disebut tidak pernah menjual asetnya kepada Linda. “Karena objeknya bermasalah, saya membatalkan transaksi untuk melindungi IND dari risiko hukum di kemudian hari,” kata Nancy.

Nancy menegaskan bahwa dirinya tidak tinggal diam. Berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki, ia telah melaporkan Fenty Lindari Amir dan Arbain MM Siregar beserta pihak terkait ke Polda Metro Jaya.

Selain laporan pidana, Nancy juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait sengketa jual beli tanah dan bangunan di Jalan Grand Dukuh Indah B 15, Jakarta Timur. Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum dari Aqsata Law Firm ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2025 dan kini telah memasuki tahapan awal persidangan.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Import Gula, Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar

Tak hanya itu, Nancy melaporkan Notaris Desia Megawati, S.H., M.Kn. ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Sukabumi atas dugaan pelanggaran administrasi serta pembuatan akta yang berkaitan dengan objek aset sengketa.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: bantahan penipuanFenty Lindariklarifikasi Nancy Fideliakorban sengketa asetNancy Fidelia
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Reses Wakil Ketua DPRD Garut, Pelaku Usaha Papandayan Dorong Pembangunan Terminal Wisata

Post Selanjutnya

Perlindungan Hukum Wartawan Instrumen Konstitusional Bukan Keistimewaan, Ini Penjelasan MK

RelatedPosts

Polres Garut Telah Tetapkan Tersangka Kepada Terduga Pelaku Penggelapan Tanah di Cibatu

4 Juni 2026

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

3 Juni 2026

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

30 Mei 2026

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

26 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026

Nadiem Tak Perlu Dibela

19 Mei 2026
Post Selanjutnya

Perlindungan Hukum Wartawan Instrumen Konstitusional Bukan Keistimewaan, Ini Penjelasan MK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Sebut Bupati Sudewo Patok Tarif untuk Jabatan Perangkat Desa

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur

Disperkim Cianjur Terus Konsisten Menjaga Fasilitas Publik

4 Juni 2026
Mirna Novita melaporkan dugaan fitnah ke Polda Bali di tengah sengketa hak asuh anak.

Sengketa Hak Asuh Anak, Ibu di Bali Dituduh Murtad dan Pakai Narkoba

4 Juni 2026

Bupati Garut Dukung Peningkatan Pariwisata Budaya dan Target Tuan Rumah Festival Seni Qasidah ke – 2 Se – Jawa Barat

4 Juni 2026
Foto : Anies Baswedan (Istimewa)

Gerak-Gerik yang Tak Hilang dari Radar

4 Juni 2026

Polres Garut Telah Tetapkan Tersangka Kepada Terduga Pelaku Penggelapan Tanah di Cibatu

4 Juni 2026
Silmy Karim ditahan KPK setelah OTT Imigrasi yang diduga terkait pengurusan izin tinggal WNA.(Istimewa)

Dugaan Jual-Beli Izin Tinggal WNA Jadi Pangkal Kasus yang Menyeret Silmy Karim

4 Juni 2026
Istana menghormati proses hukum yang menjerat Wamen Imipas Silmy Karim (Setneg)

Kasus KPK Menjerat Silmy Karim, Istana Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pejabat Bermasalah

4 Juni 2026

Kejagung Beberkan Modus Tiga Tersangka Korupsi MBG, Atur Mitra hingga Mark Up Pengadaan

4 Juni 2026

Kelulusan Gemilang, Letkol Teddy Indra Wijaya Ukir Prestasi Taskap Terbaik dengan Predikat Virajaty Dikreg LXVII Seskoad

4 Juni 2026

Kelulusan Gemilang, Letkol Teddy Indra Wijaya Ukir Prestasi Taskap Terbaik dengan Predikat Virajaty Dikreg LXVII Seskoad

4 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com